H48azKwV9kzs09flop9h44oacLigqUCZ27hqYplz

Apa Perbedaan Turut Serta dan Pembantuan Tindak Pidana?

Ketentuan mengenai turut melakukan dan membantu melakukan dapat Anda lihat dalam KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan

Ketentuan mengenai turut melakukan dan membantu melakukan dapat Anda lihat dalam KUHP yang lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 sebagai berikut;

Menurut KUHP lama,

Turut Serta Melakukan dalam Pasal 55

1.Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

a.mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

b.mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

2.Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Membantu Melakukan dalam Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1.mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2.mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

dalam Pasal 57

1.Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.

2.Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama 15 tahun.

3.Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.

4.Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja

dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.

Menurut KUHP 1/2023

Turut Serta Melakukan dalam Pasal 20

Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:

a.melakukan sendiri tindak pidana;

b.melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;

c.turut serta melakukan tindak pidana; atau

d.menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.

Penjelasan dalam Pasal 20

a.Yang dimaksud "dengan perantaraan alat", misalnya remote control yang digunakan secara tidak langsung untuk melakukan tindak pidana. Dalam hal menyuruh melakukan, orang yang disuruh untuk melakukan tindak pidana tidak dipidana karena tidak ada unsur kesalahan.

b.Yang dimaksud dengan "turut serta melakukan tindak pidana" adalah mereka yang bekerja sama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan tindak pidana, tetapi tidak semua orang yang turut serta melakukan tindak pidana harus memenuhi semua unsur tindak pidana walaupun semua diancam dengan pidana yang sama. Dalam turut serta melakukan tindak pidana, perbuatan masing-masing orang yang turut serta melakukan tindak pidana dilihat sebagai satu kesatuan.

c.Yang dimaksud dengan “menggerakan orang lain supaya melakukan tindak pidana”, termasuk membujuk, menganjurkan, memancing, atau memikat orang lain dengan cara tertentu.

Membantu Melakukan dalam Pasal 21

1.Setiap orang dipidana sebagai pembantu tindak pidana jika dengan sengaja:

a.memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana; atau 

b.memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan.

2.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembantuan melakukan tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta. 

3.Pidana untuk pembantuan melakukan tindak pidana paling banyak 2/3 dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan.

4.Pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dipidana penjara paling lama 15 tahun.

5.Pidana tambahan untuk pembantuan melakukan tindak pidana sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidana yang bersangkutan.

Penjelasan Pasal 21 Ayat (1)

a. Dalam ketentuan ini, pembantuan dilakukan sebelum dan sejak pelaksanaan tindak pidana dengan memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan.

b. Dalam ketentuan ini, memberi bantuan pada waktu tindak pidana dilakukan hampir terdapat kesamaan dengan turut serta melakukan tindak pidana. Dalam turut serta melakukan tindak pidana terdapat kerja sama yang erat antarmereka yang turut serta melakukan tindak pidana, tetapi dalam pembantuan melakukan tindak pidana, kerja sama antara pelaku tindak pidana dan orang yang membantu tidak seerat kerja sama dalam turut serta melakukan tindak pidana.

Apa perbedaan turut serta dan pembantuan? 

R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “orang yang turut melakukan” (medepleger). “Turut melakukan” dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. 

Sedikit-dikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. 

Di sini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu.

Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk “medepleger” akan tetapi dihukum sebagai “membantu melakukan” (medeplichtige).

R. Soesilo kemudian menjelaskan bahwa orang “membantu melakukan” jika ia sengaja memberikan bantuan tersebut, pada waktu atau sebelum kejahatan itu dilakukan. 

Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” atau menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau menghalang-halangi penyidikan.

Dalam membantu melakukan dikatakan bahwa elemen “sengaja” harus ada, sehingga orang yang secara kebetulan dengan tidak mengetahui telah memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu tidak dihukum. “Niat” untuk melakukan kejahatan itu harus timbul dari orang yang diberi bantuan, kesempatan, daya upaya atau keterangan itu. Jika niatnya itu timbul dari orang yang memberi bantuan sendiri, maka orang itu bersalah berbuat “membujuk melakukan” (uitlokking).

Ada 2 (dua) syarat bagi adanya turut melakukan tindak pidana, yaitu kerja sama yang disadari antara para turut pelaku, yang merupakan suatu kehendak bersama di antara mereka serta mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu.

Kemudian, mengenai perbedaan turut serta dan pembantuan atau membantu melakukan, berdasarkan teori subjektivitas, ada 2 (dua) ukuran yang dipergunakan yaitu sebagai berikut;

1.Wujud kesengajaan pelaku

a.Soal kehendak si pelaku untuk benar-benar turut melakukan tindak pidana atau hanya untuk memberikan bantuan; atau

b.Soal kehendak si pelaku untuk benar-benar mencapai akibat yang merupakan unsur dari tindak pidana atau hanya turut berbuat atau membantu apabila pelaku utama menghendakinya.

2.Kepentingan dan tujuan pelaku

Apabila si pelaku ada kepentingan sendiri atau tujuan sendiri, atau hanya membantu untuk memenuhi kepentingan atau untuk mencapai tujuan dari pelaku utama.

Jadi berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan perbedaan turut serta dan pembantuan. 

Dalam “turut serta melakukan” ada kerja sama yang disadari antara para pelaku dan mereka bersama-sama melaksanakan kehendak tersebut, para pelaku memiliki tujuan dalam melakukan tindak pidana tersebut. 

Sedangkan dalam “membantu melakukan” atau “pembantuan”, kehendak dari orang yang membantu melakukan hanyalah untuk membantu pelaku utama mencapai tujuannya, tanpa memiliki tujuan sendiri.

Masih binggung? Silahkan tinggalkan komentar atau hubungi kontak yang tersedia.

Posting Komentar

Profile
RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.
Malang, Jawa Timur, Indonesia