H48azKwV9kzs09flop9h44oacLigqUCZ27hqYplz

Apakah Stalker atau Penguntit melanggar Hukum?

Stalker adalah seseorang yang secara ilegal mengikuti dan mengawasi seseorang yang lain, terutama wanita.

Stalker itu artinya apa? 

Stalker adalah seseorang yang secara ilegal mengikuti dan mengawasi seseorang yang lain, terutama wanita. Terkadang bukan hanya wanita, namun bisa jadi laki-laki juga jadi korbannya. 

Stalker dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai penguntit

Sejauh ini, sebenarnya tidak ada undang-undang secara khusus yang mengatur mengenai stalker atau penguntit ini.

Kemudian, setelah mengetahui apa itu stalker, perlu Anda ketahui, apa yang dilakukan stalker? 

Obsesi adalah dasar dari perilaku stalking, di mana stalker (penguntit) akan melakukan observasi dan juga berkontak dengan korban dengan tujuan untuk memenuhi keinginannya untuk memiliki kedekatan dengan korban. 

Para stalker mengikuti korban sampai ke tempat mereka beraktivitas dan tempat tinggal. 

Ciri-ciri stalker, adalah mereka tertarik terhadap informasi-informasi personal dari korbannya seperti nomor telepon, email, ukuran pakaian, nama lengkap, dan lain-lain yang cenderung bersifat privasi. 

Stalker juga berusaha mencari informasi tentang jati diri korban melalui internet, arsip personal, atau media lain yang mengandung informasi korban, bahkan ada yang sampai mendekati orang-orang terdekat korban untuk memperoleh hal tersebut tanpa izin. 

Jerat Hukum Stalker yang Meneror Terus-Menerus

Selanjutnya bahasan mengenai apakah stalking melanggar hukum? 

Seperti mengirimkan pesan-pesan provokatif atau ancaman seperti apa yang stalker lakukan beserta motifnya. 

Sebab, sebenarnya hukum positif Indonesia mengatur beberapa pasal terkait pengancaman yang diatur dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026 sebagai berikut;

1.Menurut KUHP yang saat ini masih berlaku dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 jo. Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 dan Pasal 368 ayat (1)

2.Kemudian, menurut UU 1/2023 dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a dan Pasal 482 ayat (1)

Selain itu, perbuatan stalker yang melakukan pengancaman bahkan pemerasan juga dilarang dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Kemudian jika ancaman itu mengandung kekerasan atau menakut-nakuti juga dilarang dalam Pasal 29 UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Misalkan, stalker meneror melalui instant messenger, email, dan juga telepon, oleh karenanya kami berpendapat, stalker tersebut berpotensi dijerat menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE.

Untuk mengetahui apakah stalker tersebut bisa dijerat Pasal 27 ayat (4) UU ITE, 

Apabila stalker tersebut tak memenuhi unsur-unsur pasal tersebut, menurut hemat kami, ia bisa dijerat menggunakan Pasal 29 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 

Jadi, apabila kalian yang sedang di stalker oleh seseorang dan telah mencoba berbagai upaya untuk menyampaikan secara baik-baik kepada stalker agar tidak mengganggu lagi, namun ia masih terus mengganggu kehidupan kalian, lalu apakah stalker bisa dilaporkan ke polisi? 

Singkatnya bisa, sebagaimana yang telah di terangkan, kalian dapat melaporkan stalker tersebut ke polisi atas dugaan tindak pidana di atas tadi.

Perlu bantuan, atau konsultasi masalah hukum, hubungi kontak yang tersedia.

Posting Komentar

Profile
RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.
Malang, Jawa Timur, Indonesia