H48azKwV9kzs09flop9h44oacLigqUCZ27hqYplz

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2022 tentang Perceraian

Seiring Mahkamah Agung menerapkan sistem kamar sejak akhir tahun 2011, rapat pleno kamar dilaksanakan sebagai salah satu instrumen menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Rapat pleno kamar membahas permasalahan-permasalahan hukum dari tiap kamar termasuk yang berpotensi menimbulkan disparitas putusan. Hasil pembahasan dari tiap kamar menjadi sebuah rumusan hukum yang akan digunakan sebagai pedoman penanganan perkara. Mahkamah Agung lalu menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memuat hasil rapat pleno kamar tersebut sebagai dasar hukum pemberlakuan bagi hakim-hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding.

Sepuluh tahun belakangan Mahkamah Agung telah menerbitkan sepuluh SEMA yang memuat rumusan hasil rapat pleno kamar: SEMA No. 7 Tahun 2012, SEMA No. 4 Tahun 2014, SEMA No. 3 Tahun 2015, SEMA No. 4 Tahun 2016, SEMA No. 1 Tahun 2017, SEMA No. 3 Tahun 2018, SEMA No. 2 Tahun 2019, SEMA No. 10 Tahun 2020, SEMA No. 5 Tahun 2021, dan SEMA No. 1 Tahun 2022. 

Terkait SEMA No. 1 Tahun 2022 huruf C Rumusan Kamar Agama angka 1 terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk menjamin terwujudnya asas kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara harta bersama yang objeknya terbukti satu-satunya rumah tempat tinggal anak, gugatan tersebut dapat dikabulkan, akan tetapi pembagiannya dilaksanakan setelah anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau sudah menikah. 

b. Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka:

1) perkara perceraian dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin, hanya dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri tidak melaksanakan kewajibannya setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau

2) perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan.

Ketentuan pembagian harta bersama dalam SEMA di atas tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang harta bersama, baik Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan tentang alasan-alasan perceraian dalam SEMA di atas juga tidak ditemukan di peraturan perundang-undangan baik dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 maupun Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. 

Frasa “dapat dikabulkan” dalam ketentuan SEMA No. 1 Tahun 2022 huruf C Rumusan Kamar Agama angka 1 huruf a dan b telah masuk ke dalam ranah hukum materiil berkaitan dengan pokok perkara. Lain halnya jika materi yang diatur berkaitan dengan prosedur atau hukum formil, maka frasa yang digunakan adalah “dapat diterima” atau “tidak dapat diterima”.

Dari isi SEMA diatas bisa disimpulkan bahwa memang tujuannya jelas, yaitu untuk menekan angka perceraian yang terjadi di Indonesia.

Saya rasa ada baik dan buruknya juga, tergantung kita masing-masing dalam menyikapi hal tersebut.

Posting Komentar

Profile
RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.
Malang, Jawa Timur, Indonesia