RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Nikah Beda Agama


Yah, di indonesai terkait hal ini sebenarnya sudah lama dibahas ya. 

Jadi, perihal isi SEMA tentang pernikahan beda agama di Indonesia dan penjelasannya, berikut,

Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait pernikahan beda agama. SEMA tersebut diterbitkan, pada 17 Juli 2023. Surat yang dikeluarkan oleh Ketua MA. 

M Syarifuddin tersebut, tentang petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Isi SEMA Nomor 2 tahun 2023 itu adalah melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. 

Pelarangan tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 Huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan kedua pasal tersebut menegaskan, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan. 

Adanya SEMA tersebut diapresiasi banyak pihak, salah satunya adalah Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Menurut Ma'ruf, tidak lagi ada perdebatan mengenai pernikahan beda agama. Sebab, MA telah memutuskan melarang pencatatan pernikahan beda agama. "Soal larangan, edaran (MA) itu sudah selesai, menurut edaran Mahkamah Agung itu berarti tidak boleh lagi ke depan ditetapkan" ungkap Ma'ruf tersebut.

Sementara, untuk urusan sah atau tidaknya pernikahan agama, Ma'ruf menjelaskan, bahwa kebijakan tersebut diserahkan kepada organisasi agama masing-masing. "Dari segi sah tidaknya itu ada pada masing-masing agama. 

Mungkin dari agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama Kristen ada KWI, PGI, dan juga agama-agama lain,” katanya. 

SEMA Bermasalah dari Sisi Substansi dan Prosedural Meski mendapatkan banyak apresiasi dari berbagai pihak. Namun, menurut advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, bahwa SEMA Nomor 2 tahun 2023 bermasalah dari segi substansi dan prosedural. Zico menganggap, bahwa hadirnya SEMA Nomor 2 tahun 2023 menabrak Undang-Undang Pasal 35 huruf a UU nomor 23 tahun 2006 tentang Adminduk (Administrasi Penduduk). “Padahal jelas, dalam UU Adminduk tersebut menetapkan pelaksanaan perkawinan beda agama harus mendapatkan penetapan dari pengadilan,” ujarnya. Zico menjelaskan lebih jauh, bahwa dengan adanya SEMA ini akan mengintervensi independensi hakim pengadilan. Sebab, hakim akan tunduk pada SEMA. “SEMA ini nggak bisa digugat, nggak bisa diuji dan mengikat kepada hakim dan mereka akan patuh. 

Jadi sekarang ditutup sama sekali pintu orang nikah beda agama secara legal di Indonesia,” pungkasnya. 

Isi Lengkap SEMA Tentang Nikah Beda Agama Adapun isi dari SEMA Nomor. 2 tahun 2023 mempunyai dua aturan di dalamnya. 

Isi lengkap SEMA tentang Nikah Beda Agama, sebagai berikut: 

Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan Sementara.

Yah, dilema.

Seperti judul lagi, seamin tak seiman.

Solusinya ya salah satu pihak harus mengalah agar bisa log in ke salah satu keyakinan yang dituju untuk dapat melangsungkan pernikahan dan dapat dicatatakan di administrasi kependudukan.

atau bisa juga tetap melangsungkan pernikahan namun tidak di catatkan.

Tags :

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;