1. Perceraian antara orang beragama islam, (dalam negeri maupun luar negeri)
2. Perceraian antar non muslim (bukan beragama islam),
3. Serta akibat hukum dari perceraian,
4. Hak Asuh Anak/ Hadlonah,
5. Wali Adhol,
6. Dispensasi Kawin,
7. Perwalian,
8. Penetapan Ahli Waris,
9. Pembagian Harta Bersama/ Gono-gini,
10. Isbat Nikah/ Pengesahan Nikah,
11. Wakaf,
12. Hibah,
13. dll
Posting Komentar