Home Informasi HUKUM PERDATA

HUKUM PERDATA

1. Permohonan ganti nama, 

2. Penetapan pengesahan jual-beli, 

3. Pembagian harta warisan, 

4. Perbuatan Melawan Hukum, 

5. Wanprestasi, (ingkar janji) 

6. Perbankan, 

7. Sengketa Tanah, 

8. Utang-putang 

9. dll

Komentar

Advertisement
Advertisement