H48azKwV9kzs09flop9h44oacLigqUCZ27hqYplz

Cara mengajukan Cerai bukan di tempat dahulu menikah. Apakah bisa?


Nama saya Vira, saya menikah pada tahun 2009 di Wonosobo. Awal tahun 2018, saya dan suami telah memutuskan untuk tidak melanjutkan pernikahan dan kami sepakat bercerai. Saya dan suami sudah tinggal di Yogyakarta sejak tahun 2012. 

Apabila ingin mengajukan perceraian, dimanakah sebaiknya saya mendaftarkan perceraian? 

Apakah bisa di Yogyakarta atau harus di Wonosobo? 

Pengaturan tentang perceraian di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1975, dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, terdapat dua mekanisme pengajuan gugatan cerai, berdasarkan agama atau keyakinan yang dianut para pihak yang mengajukan perceraian, termasuk tempat perceraian diajukan.

Perceraian Pasangan Muslim

Pasangan suami-istri yang beragama Islam harus tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Proses perceraian berdasarkan KHI pada Pasal 116 terdapat dua istilah, yaitu ‘cerai gugat’ dan ‘cerai talak’. Perbedaannya terletak pada pihak yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Cerai talak, yaitu cerai yang dijatuhkan suami di depan pengadilan, yang sesuai dengan hukum Islam. Ini berdasarkan penjelasan Pasal 14 UU Perkawinan dan PP No. 9/Th 1975.

Talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi: Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Adapun istilah cerai gugat (gugatan cerai), yaitu diajukan oleh istri, sebagaimana terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI: Gugatan perceraian diajukan oleh istri atas kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.

Untuk yang beragama Islam, gugatan diajukan di Pengadilan Agama tempat tinggal atau domisili istri, kecuali dalam hal istri dianggap meninggalkan rumah tanpa izin suami atau istilahnya nuzyuz. Apabila kepergian ini ada alasan tertentu, maka harus dijelaskan pada hakim, agar hakim dapat mempertimbangkan alasan kepergiannya sehingga tuduhan nuzyuz tidak terbukti.  

Perceraian Pasangan Non-Muslim

Gugatan cerai pasangan non-Muslim dapat dilakukan di Pengadilan Negeri. Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) PP No. 9/Th 1975, bahwa gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri, atau kuasanya, kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Dengan demikian, jika suami yang menggugat cerai istrinya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal istrinya saat itu, dan sebaliknya. Namun, jika tempat tinggal atau kediaman tergugat tidak jelas dan tidak diketahui atau berpindah-pindah, gugatan perceraian dapat diajukan ke pengadilan di wilayah kediaman penggugat.

Maka berdasarkan penjelasan di atas, Ibu tidak harus mengajukan gugatan cerai di Wonosobo, melainkan bisa di Yogyakarta. Adapun untuk pengajuan cerai di Yogyakarta, Ibu atau suami harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Yogyakarta atau Surat Keterangan Domisili di Yogyakarta.

Surat Keterangan Domisili adalah surat yang dibuat dengan kegunaannya, dan dikeluarkan oleh pihak yang berwenang seperti ketua RT, ketua RW, Kepala Dusun, Kepala Desa, yang isinya untuk menerangkan status tempat tinggal seseorang dalam suatu wilayah atau daerah tertentu. 

Biasanya surat ini bisa dikeluarkan setelah berdomisili di suatu tempat, minimal dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

Syarat-syarat Dalam pengajuan gugatan cerai tersebut, penggugat harus menyiapkan beberapa persyaratan, seperti:

1.Surat Nikah (asli) atau Duplikat Akta Nikah (Apabila buku nikah tidak ada/ hilang).

2.Fotokopi Surat Nikah sebanyak 2 lembar yang telah bermaterai dan legalisir

3.Fookopi Akta Kelahiran anak (kalau memiliki anak) lengkap dengan materai dan legalisir

4.Fotokopi KTP penggugat

5.Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Sebagai tambahan, pengajuan gugatan cerai juga kerap dibarengi dengan permasalahan atas hak harta bersamaatau gono-gini. Oleh karena itu, penggugat juga perlu melampirkan syarat tambahan, kalau ingin mengajukan gugatan harta bersama, di antaranya adalah:

•Sertifikat tanah

•Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB)

•Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

•Kwitansi transaksi jual beli

•Dan surat-surat berharga lainnya yang menjadi harta bersama.

Ketika pengajuan tersebut telah diterima oleh pihak pengadilan, maka Anda harus menunggu sidang. Sidang perceraian, biasanya membutuhkan waktu pengurusan berkisar antara 3 sampai 6 bulan. Kalau ingin mempersingkat waktu perceraian, pastikan untuk bisa menghadirkan tergugat dalam setiap persidangan.

Selain itu, Anda juga perlu mempertimbangkan untuk menggunakan jasa pengacara sebagai kuasa hukum selama proses sidang perceraian. Kehadiran seorang pengacara bisa membantu Anda untuk memperjuangkan hak-hak dari seorang wanita yang bercerai dari suaminya.

Demikian, semoga informasi tersebut bermanfaat

Posting Komentar

Profile
RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.
Malang, Jawa Timur, Indonesia