Aturan hukum yang ada di Indonesia sudah mengatur mengenai alasan yang dapat dipakai untuk mengajukan perceraian. Namun, bagaimana dengan kondisi riil di masyarakat?
Secara umum, ada 7 problem dalam rumah tangga yang kerap menjadi pemicu perceraian, yaitu:
1.Pembagian tugas merawat anak
Problem pertama yang menjadi pemicu perceraian adalah tidak adanya pembagian tugas merawat anak yang baik. Pada praktiknya, tanggung jawab merawat anak di dalam rumah menjadi kewajiban wanita. Di sisi lain, wanita memiliki tanggung jawab lain yang tidak kalah besarnya, seperti membersihkan rumah, mengatur keuangan keluarga, ataupun melayani suami. Padahal, tugas-tugas tersebut sejatinya merupakan tanggung jawab bersama.
2.Komunikasi yang buruk
Problem kedua pemicu perceraian adalah karena buruknya komunikasi antara suami dan istri. Alih-alih melakukan pembicaraan untuk menyelesaikan masalah, banyak pasangan yang memilih untuk berdiam diri. Pada akhirnya, problem itu kian membesar dan jadi lebih sulit untuk diselesaikan.
3.Kehidupan seksual yang tidak intim
Problem ketiga yang memicu perceraian adalah buruknya kualitas hubungan seksual antara suami dan istri. Kondisi ini diperburuk ketika kedua pihak tak mau melakukan komunikasi yang baik. Padahal, hubungan seksual menjadi fondasi penting dalam menjalin rumah tangga.
4.Media sosial
Penggunaan media sosial juga menjadi pemicu hubungan rumah tangga berikutnya. Apalagi, tak jarang seorang pasangan mengungkapkan hal-hal yang seharusnya tak diungkapkan di media sosial, termasuk di antaranya adalah problem rumah tangga. Bahkan, media sosial juga sering menjadi cikal bakal perselingkuhan dalam hubungan rumah tangga.
5.Perubahan sikap pasangan
Alasan lain yang kerap membuat pasangan memutuskan untuk bercerai adalah karena merasa sudah lagi tak mengenal dengan pasangannya. Mereka mendapati bahwa pasangan yang ada di hadapannya, jauh berbeda dengan orang yang dulu pernah menjalin hubungan asmara dengan dirinya.
Kondisi ini diperparah karena menganggap pasangan bukan sebagai teman hidup, melainkan hanya sebagai teman tidur. Alhasil, interaksi yang terjadi selama menjalin hubungan rumah tangga sangat kurang.
6.Egois
Sikap egois pasangan menjadi pemicu perceraian rumah tangga selanjutnya. Pasangan tak bisa meredam sikap egoisnya masing-masing yang berujung pada sulitnya pencarian solusi untuk setiap masalah. Alhasil, tak heran kalau rumah tangga pun menjadi tidak harmonis.
7.Perbedaan sudut pandang tentang cinta
Problem berikutnya adalah terkait cara mengungkapkan rasa cinta kepada pasangan. Boleh jadi, seorang suami memang masih memiliki rasa cinta kepada pasangannya, demikian pula sebaliknya. Namun, problem bisa muncul kalau masing-masing pihak memiliki interpretasi berbeda dalam pengungkapan rasa cintanya. Alhasil, salah satu pihak merasa kalau dirinya tidak dicintai.
Untuk itu, Anda perlu mengajak pasangan untuk melakukan aktivitas bersama sebagai sarana untuk menunjukkan rasa cinta. Selain itu, bisa pula memilih untuk memberikan hadiah kecil kepada pasangan sebagai bukti cinta tersebut.
Alasan-alasan perceraian menurut aturan Perundang-undangan Indonesia
adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selanjutnya, pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Kedua sumber hukum yang berlaku di Indonesia itu mengatur terkait cara pengajuan perceraian oleh pasangan suami istri. Pada UU Perkawinan Pasal 39 Ayat 2, disebutkan bahwa perceraian boleh diajukan oleh istri kepada suami atau sebaliknya dengan berlandaskan pada 6 alasan, yaitu:
1.Pasangan terbukti berbuat zina, atau memiliki kebiasaan mabuk-mabukan, berjudi, mengonsumsi narkoba, atau tindakan lain yang dianggap sulit untuk disembuhkan.
2.Pasangan pergi selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dengan tanpa disertai alasan atau penyebab lain yang diluar kehendaknya.
3.Pasangan terbukti melakukan kejahatan dan memperoleh hukuman penjara 5 tahun atau lebih.
4.Pasangan melakukan tindakan penganiayaan berat atau kejam yang membahayakan nyawa.
5.Pasangan memperoleh cacat tubuh atau penyakit yang membuat dirinya tidak bisa menjalankan kewajiban.
6.Terjadi perselisihan antara suami dengan istri yang sulit untuk diselesaikan sehingga keduanya tak bisa hidup rukun dalam rumah tangga.
Sementara itu, menurut KHI, ada 8 alasan yang dapat dipakai sebagai landasan pengajuan gugatan cerai oleh suami atau istri kepada pasangannya. Enam dari 8 alasan untuk mengajukan cerai memiliki kesamaan dengan UU Perkawinan. Sementara itu, dua alasan tambahan lainnya adalah:
7.Terjadi pelanggaran taklik talak oleh suami
8.Salah satu pasangan memilih untuk pindah agama atau murtad yang berujung pada ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.
Melihat kedua aturan hukum yang berlaku di Indonesia tersebut. Hanya saja, dalam perjalanan pengajuan tersebut, ada kemungkinan kalau kedua pihak menjalani rujuk dan bisa kembali rukun dalam membangun rumah tangga.
Kalaupun bersikukuh untuk melakukan perceraian, Anda harus mempersiapkan diri dengan menyediakan bukti-bukti yang lengkap. Misalnya, kalau pengajuan cerai dilakukan karena mantan suami berselingkuh atau kerap melakukan tindak kekerasan.
Maka, Anda harus mengumpulkan bukti riil perselingkuhan tersebut, bisa dengan menggunakan bukti foto ataupun video. Demikian pula bukti tindak kekerasan yang dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Demikian, semoga informsi tersebut bermanfaat.
Posting Komentar