RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Alasan-alasan cerai menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia


Aturan hukum yang ada di Indonesia sudah mengatur mengenai alasan yang dapat dipakai untuk mengajukan perceraian. Namun, bagaimana dengan kondisi riil di masyarakat? 

Secara umum, ada 7 problem dalam rumah tangga yang kerap menjadi pemicu perceraian, yaitu:

1.Pembagian tugas merawat anak

Problem pertama yang menjadi pemicu perceraian adalah tidak adanya pembagian tugas merawat anak yang baik. Pada praktiknya, tanggung jawab merawat anak di dalam rumah menjadi kewajiban wanita. Di sisi lain, wanita memiliki tanggung jawab lain yang tidak kalah besarnya, seperti membersihkan rumah, mengatur keuangan keluarga, ataupun melayani suami. Padahal, tugas-tugas tersebut sejatinya merupakan tanggung jawab bersama.

2.Komunikasi yang buruk

Problem kedua pemicu perceraian adalah karena buruknya komunikasi antara suami dan istri. Alih-alih melakukan pembicaraan untuk menyelesaikan masalah, banyak pasangan yang memilih untuk berdiam diri. Pada akhirnya, problem itu kian membesar dan jadi lebih sulit untuk diselesaikan.

3.Kehidupan seksual yang tidak intim

Problem ketiga yang memicu perceraian adalah buruknya kualitas hubungan seksual antara suami dan istri. Kondisi ini diperburuk ketika kedua pihak tak mau melakukan komunikasi yang baik. Padahal, hubungan seksual menjadi fondasi penting dalam menjalin rumah tangga.

4.Media sosial

Penggunaan media sosial juga menjadi pemicu hubungan rumah tangga berikutnya. Apalagi, tak jarang seorang pasangan mengungkapkan hal-hal yang seharusnya tak diungkapkan di media sosial, termasuk di antaranya adalah problem rumah tangga. Bahkan, media sosial juga sering menjadi cikal bakal perselingkuhan dalam hubungan rumah tangga.

5.Perubahan sikap pasangan

Alasan lain yang kerap membuat pasangan memutuskan untuk bercerai adalah karena merasa sudah lagi tak mengenal dengan pasangannya. Mereka mendapati bahwa pasangan yang ada di hadapannya, jauh berbeda dengan orang yang dulu pernah menjalin hubungan asmara dengan dirinya.

Kondisi ini diperparah karena menganggap pasangan bukan sebagai teman hidup, melainkan hanya sebagai teman tidur. Alhasil, interaksi yang terjadi selama menjalin hubungan rumah tangga sangat kurang.

6.Egois

Sikap egois pasangan menjadi pemicu perceraian rumah tangga selanjutnya. Pasangan tak bisa meredam sikap egoisnya masing-masing yang berujung pada sulitnya pencarian solusi untuk setiap masalah. Alhasil, tak heran kalau rumah tangga pun menjadi tidak harmonis.

7.Perbedaan sudut pandang tentang cinta

Problem berikutnya adalah terkait cara mengungkapkan rasa cinta kepada pasangan. Boleh jadi, seorang suami memang masih memiliki rasa cinta kepada pasangannya, demikian pula sebaliknya. Namun, problem bisa muncul kalau masing-masing pihak memiliki interpretasi berbeda dalam pengungkapan rasa cintanya. Alhasil, salah satu pihak merasa kalau dirinya tidak dicintai.

Untuk itu, Anda perlu mengajak pasangan untuk melakukan aktivitas bersama sebagai sarana untuk menunjukkan rasa cinta. Selain itu, bisa pula memilih untuk memberikan hadiah kecil kepada pasangan sebagai bukti cinta tersebut.

Alasan-alasan perceraian menurut aturan Perundang-undangan Indonesia

adalah UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Selanjutnya, pada Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Kedua sumber hukum yang berlaku di Indonesia itu mengatur terkait cara pengajuan perceraian oleh pasangan suami istri. Pada UU Perkawinan Pasal 39 Ayat 2, disebutkan bahwa perceraian boleh diajukan oleh istri kepada suami atau sebaliknya dengan berlandaskan pada 6 alasan, yaitu:

1.Pasangan terbukti berbuat zina, atau memiliki kebiasaan mabuk-mabukan, berjudi, mengonsumsi narkoba, atau tindakan lain yang dianggap sulit untuk disembuhkan.

2.Pasangan pergi selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dengan tanpa disertai alasan atau penyebab lain yang diluar kehendaknya.

3.Pasangan terbukti melakukan kejahatan dan memperoleh hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

4.Pasangan melakukan tindakan penganiayaan berat atau kejam yang membahayakan nyawa.

5.Pasangan memperoleh cacat tubuh atau penyakit yang membuat dirinya tidak bisa menjalankan kewajiban.

6.Terjadi perselisihan antara suami dengan istri yang sulit untuk diselesaikan sehingga keduanya tak bisa hidup rukun dalam rumah tangga.

Sementara itu, menurut KHI, ada 8 alasan yang dapat dipakai sebagai landasan pengajuan gugatan cerai oleh suami atau istri kepada pasangannya. Enam dari 8 alasan untuk mengajukan cerai memiliki kesamaan dengan UU Perkawinan. Sementara itu, dua alasan tambahan lainnya adalah:

7.Terjadi pelanggaran taklik talak oleh suami

8.Salah satu pasangan memilih untuk pindah agama atau murtad yang berujung pada ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.

Melihat kedua aturan hukum yang berlaku di Indonesia tersebut. Hanya saja, dalam perjalanan pengajuan tersebut, ada kemungkinan kalau kedua pihak menjalani rujuk dan bisa kembali rukun dalam membangun rumah tangga.

Kalaupun bersikukuh untuk melakukan perceraian, Anda harus mempersiapkan diri dengan menyediakan bukti-bukti yang lengkap. Misalnya, kalau pengajuan cerai dilakukan karena mantan suami berselingkuh atau kerap melakukan tindak kekerasan. 

Maka, Anda harus mengumpulkan bukti riil perselingkuhan tersebut, bisa dengan menggunakan bukti foto ataupun video. Demikian pula bukti tindak kekerasan yang dilakukan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Demikian, semoga informsi tersebut bermanfaat.

Tags :

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;