Mungkin beberapa dari kalian ada yang bertanya atau belum tau bahwa sebenarnya apa saja yang di urus atau masalah yang bisa di selesaikan di Pengadilan Agama.
Pengadilan Agama (PA) mengurusi berbagai masalah yang berkaitan dengan hukum Islam, terutama yang melibatkan perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shadaqah, dan ekonomi syariah.
Lebih detailnya, pengadilan ini bisa mengurus:
1.Menerima, memeriksa, mengadili, menyelesaikan/memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 1970;
2.Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan Peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan berdasarkan Pancasila, demi tersenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia;
3.Pasal 49 UU Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 dan Perubahan kedua Nomor 50 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan Perkara di tingkat Pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, dan Ekonomi Syari’ah serta Pengangkatan Anak;
4.Pasal 52 a menyebutkan Pengadilan Agama memberikan Itsbat Kesaksian Rukyatul Hilal dan Penentuan Awal bulan pada tahun Hijriyah.
Rincian detail nya lagi satu persatu, berikut;
Perkawinan:
•Pernikahan:
Itsbat nikah (pengesahan nikah), dispensasi kawin (izin kawin bagi yang belum cukup umur), pembatalan perkawinan.
•Perceraian:
Cerai gugat (gugatan cerai dari istri), cerai talak (permohonan cerai dari suami), izin poligami.
•Harta bersama:
Penyelesaian harta bersama setelah perceraian, termasuk permohonan izin menjual harta bersama yang dalam status sita.
•Perwalian:
Penetapan wali anak, pencabutan kekuasaan wali, serta penunjukan wali pengganti.
Kewarisan:
•Waris: Penetapan ahli waris, pembagian harta warisan.
•Wasiat dan Hibah: Permohonan pengesahan wasiat, pembagian harta hibah.
•Wakaf: Penyelesaian sengketa wakaf, termasuk harta wakaf untuk kepentingan umum.
Lainnya:
•Zakat, Infaq, dan Shadaqah: Penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah.
•Ekonomi Syariah: Penyelesaian sengketa ekonomi yang berdasarkan prinsip syariah.
•Lain-lain: Pengangkatan anak, permohonan perubahan nama, permohonan izin untuk menjual harta bersama, penetapan seseorang dalam keadaan mafqud (orang yang hilang), dan lain-lain yang berkaitan dengan hukum Islam.
Perlu diingat bahwa Pengadilan Agama hanya berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara tersebut bagi orang yang beragama Islam.
Sebenarnya masih ada beberapa perkara atau masalah yang bisa di urus di Pengadilan Agama, seperti;
1.Perubahan Nama di Buku Nikah,
2.Wali Adhol
3.Hadlonah
4.Pembatalan Nikah
5.Dll
Jasa Pengacara/ Advokat di sekiar Kabupaten Malang, bisa langsung hubungi WhatsApp : 08234 8888 327
Posting Komentar