H48azKwV9kzs09flop9h44oacLigqUCZ27hqYplz

Setelah bercerai mantan Suami Tak Nafkahi Anak Sesuai Putusan Pengadilan

Setelah bercerai mantan Suami Tak Nafkahi Anak Sesuai Putusan Pengadilan

Tak jarang sih yang seperti ini, kemungkinan yang awalnya sebelum diputus cerai saat si suami mengajukan permohonan cerai talak ke pengadilan melunasi/ membayar seluruh nafkah-nafkah yang menjadi tuntutan si istri.

Dan setelah beberapa bulan atau tahun setelah bercerai si suami melupakan nafkah anak yang menjadi tuntutan dari hasil putusan pengadilan.

Bisa jadi karena beberapa sebab, misalnya si suami sudah nikah lagi, atau si suami lupa dan memang engan memberi nafkah karena pengasuhan/ hak asuh anak jatuh ke istri, dan lain sebagainya.

Jadi, bisa saja menggugat nafkah anak ke pengadilan ya, mau mengugat sendiri atau dengan bantuan kuasa hukum itu relative.

Pada dasarnya, kedua orang tua diwajibkan untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai anak tersebut kawin atau dewasa. Kewajiban tersebut berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua telah putus. Terkhusus bagi si ayah, ia bertanggung jawab atas seluruh biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 41 huruf a dan b UU Perkawinan yaitu sebagai berikut:

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:

a.Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;

b.Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

Dalam hal putusan perceraian telah diatur kewajiban suami untuk memberikan nafkah anak, namun suami tidak bersedia menjalakan isi putusan, alih-alih mengajukan gugatan nafkah, Anda selaku mantan istri dapat menuntut nafkah anak setelah cerai berdasarkan Pasal 196 dan Pasal 197 HIR:

Pasal 196 HIR

Jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai untuk memenuhi isi keputusan itu dengan damai, maka pihak yang menang memasukkan permintaan, baik dengan lisan, maupun dengan surat, kepada ketua pengadilan negeri yang tersebut pada ayat pertama pasal 195, buat menjalankan keputusan itu Ketua menyuruh memanggil pihak yang dikalahkan itu serta memperingatkan, supaya ia memenuhi keputusan itu di dalam tempo yang ditentukan oleh ketua, yang selama-lamanya delapan hari.

Pasal 197 HIR

Jika sudah lewat tempo yang ditentukan itu, dan yang dikalahkan belum juga memenuhi keputusan itu, atau ia jika dipanggil dengan patut, tidak datang menghadap, maka ketua oleh karena jabatannya memberi perintah dengan surat, supaya disita sekalian banyak barang-barang yang tidak tetap dan jika tidak ada, atau ternyata tidak cukup sekian banyak barang tetap kepunyaan orang yang dikalahkan itu sampai dirasa cukup akan pengganti jumlah uang yang tersebut di dalam keputusan itu dan ditambah pula dengan semua biaya untuk menjalankan keputusan itu.

Dengan demikian jika mantan suami tidak mau melaksanakan isi putusan, maka atas permintaan Anda, pengadilan akan memanggil dan memperingatkan mantan suami sebagaimana dijelaskan di atas.

Wajibkah Penggugat didampingi oleh Penasihat Hukum?

Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi para pihak (penggugat maupun tergugat) yang berperkara perdata di pengadilan untuk didampingi/diwakilkan oleh penasihat hukum (advokat).

Namun jika para pihak menghendaki untuk didampingi atau diwakilkan oleh penasihat hukum, hal tersebut sah-sah saja, asalkan diberikan Surat Kuasa Khusus untuk itu. Hal ini diatur dalam Pasal 123 ayat (1) HIR sebagai berikut:

Jika dikehendaki, para pihak dapat didampingi atau menunjuk seorang kuasa sebagai wakilnya, untuk ini harus diberikan kuasa khusus untuk itu, kecuali jika si pemberi kuasa hadir. Penggugat juga dapat memberi kuasa yang dicantumkan dalam surat gugatan, atau dalam gugatan lisan dengan lisan, dalam hal demikian harus dicantumkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.

Berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan di atas, dapat disimpulkan jika mantan suami tidak mau melaksanakan isi putusan berupa membayar biaya hidup dan pendidikan anak, maka dapat dimohonkan eksekusi melalui pengadilan.

Cara Mengajukan Gugatan Nafkah Anak

Namun apabila dalam putusan cerai tidak dibahas mengenai nafkah, Anda baru dapat mengajukan gugatan nafkah anak ke pengadilan apabila mantan suami tidak menafkahi sesuai isi putusan.

Syarat dan cara mengajukan gugatan nafkah anak ke Pengadilan Agama dapat meliputi:

1.Fotokopi akta cerai yang telah dilegalisir di kantor pos;

2.Akta cerai yang asli;

3.Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili Asli (Bagi yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP);

4.Akta kelahiran anak;

5.Panjar biaya perkara.

6.Disiapkan, Putusan Pengadilan, apabilan nanti diperlukan saat pembuktian tertulis.

Adapun mekanisme dan tahapan mengajukan gugatan nafkah anak:

1.Pihak berperkara datang ke pengadilan lalu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melakukan konsultasi mengenai persyaratan apa saja yang harus dipenuhi, dengan petugas meja informasi.

2.Pihak yang berperkara membuat surat permohonan (yang berisikan identitas, posita, dan petitum) secara tertulis atau lisan yang ditujukan kepada pengadilan lalu ke kasir untuk tafsir panjar biaya perkara.

3.Kasir akan memberikan tafsiran panjar biaya perkara dan menyerahkan 1 lembar slip setoran bank yang telah divalidasi kepada pihak yang berperkara.

4.Para pihak membayarkan panjar biaya perkara ke bank, lalu kembali ke pengadilan dan menuju ke petugas meja dua (petugas pendaftaran).

5.Para pihak menunjukan bukti pembayaran dan berkas-berkas pendaftaran kepada petugas meja dua, akan memberikan Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM), blanko bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan satu lembar surat gugatan yang telah diberi tanda pendaftaran dan nomor perkara.

6.Pendaftaran selesai, jurusita/jurusita pengganti akan datang ke alamat kedua pihak yang berperkara sesuai yang tercantum dalam surat gugatan untuk melakukan pemanggilan sidang setelah ditetapkan hari sidangnya oleh majelis hakim.

7.Persidangan dilakukan. Setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berperkara dapat meminta salinan putusan (sesuai dengan arahan majelis hakim).

Perlu di ingat kembali, bahwa itu semua tergantung isi putusan ya, kalau didalam putusan tidak tertuang akan nafkah anak atau di dalamnya pengasuhan anak di pengang oleh si suami lain cerita lagi, dan apabila tidak ada anak juga tidak bisa ya.

Jadi, gimana? ada yang mau ditanyakan, silahkan tinggalkan komentar atau hubungi nomor yang tersedia.

source:https://www.hukumonline.com/klinik/a/mantan-suami-tak-nafkahi-anak-sesuai-putusan--lakukan-ini-lt5680f6d47502d

Posting Komentar

Profile
RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.
Malang, Jawa Timur, Indonesia