H48azKwV9kzs09flop9h44oacLigqUCZ27hqYplz

Apa itu Permohonan dan Gugatan serta Apa perbedaan keduanya?


Seseorang yang menginginkan hak-haknya terpenuhi harus melalui upaya hukum, hak itu bisa berbentuk atau bersifat kepemilikan benda dan hak yang melekat pada manusia atau kejiwaan seperti halnya hak tidak boleh disakiti, baik sakiti secara fisik maupun secara psikis, dengan kata lain dapat dikatakan hak dalam perdata (private) dan hak dalam hal pidana (publik), untuk melakukan penuntutan hak hukum perdata melalui

Permohonan adalah suatu surat yang di dalamnya berisi tuntutan hak perdata oleh suatu pihak yang berkepentingan terhadap suatu hal yang tidak mengandung sengketa, sehingga badan peradilan yang mengadili dapat dianggap suatu proses peradilan yang bukan sebenarnya.

Gugatan adalah suatu surat yang diajukan oleh penguasa kepada pengadilan agama yang berwenang, yang memuat tuntutan hak yang di dalamnya mengandung suatu sengketa dan merupakan landasan dasar pemeriksaan perkara dan suatu pembuktian kebenaran suatu hak

Jadi perbedaan dari permohonan dan gugatan adalah bahwa permohonan itu adalah tuntutan hak perdata yang di dalam kepentingannya itu bukan suatu perkara sedangkan gugatan adalah surat yang diajukan oleh penggugat terhadap tergugat yang menuntut tuntutan hak yang di dalamnya berisi suatu perkara. Alam gugatan inilah yang disebut dengan pengadilan yang sesungguhnya dan produk hukum yang dihasilkan adalah putusan hukum.

Selain perkara gugatan dan permohonan diatas, ada perkara yang hampir sama namun dengan istilah yang berbeda yaitu perkara voluntair dan perkara contentieus perkara voluntair yaitu permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangi oleh pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada ketua pengadilan. Permohonan ini merupakan kepentingan sepihak dari pemohon yang tidak mengandung sengketa dengan pihak lain.

Ciri-ciri perkara voluntair

1.Masalah yang diajukan berisi kepentingan sepihak.

2.Perkara yang diselesaikan di pengadilan biasanya tidak mengandung sengketa.

3.Tidak ada pihak lain atau pihak ketiga yang dijadikan lawan.

Sedangkan perkara contentieus adalah perdata yang mengandung sengketa diatara pihak yang berperkara yang pemeriksaan penyelesaiannya diajukan kepada pengadilan, dimana pihak yang mengajukan gugatan disebut dan bertindak sebagai tergugat.

Ciri-ciri contentieus

1.Ada pihak yang bertindak sebagai penggugat dan tergugat.

2.Pokok permasalahan hukum yang diajukan mengandung sengketa diantara para pihak.

Perbedaan antara voluntair dan contentieus

1.Voluntair

a.Pihak yang mengajukan hanya terdiri dari satu pihak saja.

b.Aktifitas hakim lebih dari apa yang diinginkan oleh pihak yang bermohon karena hanya bersifat administrative.

c.Hakim mempunyai kebebasan atau kebijaksanaan untuk mengatur sesuatu hal.

d.Keputusan hakim mengikat terhadap semua orang.

2.Contentieus/ Contensius

a.Para pihak terdiri dari penggugat dan tergugat.

b.Aktifitas hakim yang memeriksa hanya terbatas apa yang diperkarakan untuk diputuskan.

c.Hakim hanya memperhatikan dan menerpkan apa yang telah ditentukan undang-undang dan tidak berada dalam tekanan atau pengaruh siapapun.

d.Kekuatan mengikat, keputusan hakim hanya mempunyai kekuatan mengikat kepada para pihak yang bersengketa dan keterangan saksi yang diperiksa atau didengarkan.

Isi permohonan secara garis besar memuat hal-hal sebagai berikut:

1.Identitas pemohon

2.Uraian kejadian

3.Permohonan

Isi dari gugatan secara garis besar memuat hal-hal sebagai berikut:

1.Identitas para pihak

Identitas para pihak meliputi: nama, umur, pekerjaan, agama, kewarganegaraan.

2.Posita

Berisi uraian kejadian atau fakta-fakta yang menjadi dasar adanya sengketa yang terjadi dan menjadi tujuan hukum yang menjadi dasar gugatan.

3.Petitum

Petitum atau tuntutan berisi rincian apa saja yang diminta dan diharapkan penggugatuntuk dinyatakan dalam putusan atau penetapan kepada para pihak terutama pihak tergugat dalam putusan perkara. 

Secara lebih rinci formulasi surat gugatan meliputi:

1.Ditujukan kepada pengadilan mana (PN/PA) sesuai dengan kompetensi relatif. Ini dimaksudkan agar surat gugatan tersebut dapat disebut sebagai surat gugatan yang formil sesuai dengan kompetensi relatif, harus tegas dan jelas pengadilan mana yang dituju, sesuai dengan patokan kompetensi relatif yang diatur dalam pasal 118 HIR.

2.Penanggalan

Pada dasarnya menurut undang-undang pencantuman tanggal tidak diharuskan dalam gugatan, pencantuman tanggal tidak imperatif dan bahkan tidak merupakan syarat formil suatu gugatan. Dengan demikian, kelalaian atas pencantuman tanggal tidak mengakibatkan surat gugatan mengandung syarat formil. Namun demikian, sebaiknya dicantunkan guna menjamin kepastian hukum atas perbuatan dan penandatanganan surat gugatan, sehingga apabila timbul masalah penandatanganan surat gugatan berhadapan dengan tanggal pembuatan dan penandatanganan surat kuasa, segera dapat diselesaikan.

3.Penandatanganan

Mengenai tanda tangan dengan tegas disebut sebagai syarat formil suatu gugatan. Pasal 118 ayat (1) HIR.

a.Tanda tangan ditulis dengan tangan sendiri

b.Cap jempol disamakan dengan tanda tangan berdasarkan st. 1919-776

4.Identitas para pihak

Penyebutan identitas para pihak dalam suatu gugatan merupakan syarat formil keabsahan gugatan.

Tujuan utama pencantuman identitas yaiti agar dapat disampaikan panggilan dan pemberitahuan, identitas yang wajib disebut meliputi:

a.Nama lengkap

b.Alamat atau tempat tingal

5.Fundamentum Petendi atau posita atau dasar gugatan

Yang merupakan landasan pemeriksaan dan penyelesain perkara. Pemeriksaan dan penyelesaian tidak boleh menyimpang dari dalil gugatan.

6.Petitum

Ini dimaksudkan agar gugatan sah, dalam arti tidak mengandung cacat formil, harus mencantumkan petitum gugatan yang berisi pokok tuntutan penggugat berupa deskripsi yang jelas yang diinginkan oleh penggugat.

Bagi Anda yang ingin mengetahuinya silahkan langusung saja klik link berikut ini untuk mendownload berbagai macam permohonan sesuai dengan kebutuhan contoh permohonan.

Posting Komentar

Profile
RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.
Malang, Jawa Timur, Indonesia