RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Apa itu Somasi dan Bagaimana cara membuatnya?


"Somasi adalah peringatan dan teguran atas kelalaian debitur dan bertujuan memberi peringatan atau teguran agar memenuhi kewajiban hukum yang telah ditentukan dalam perjanjian"

Belakangan ini, ramai diperbincangkan di media sosial twitter soal kasus somasi yang dilakukan pihak manajemen Es Teh Indonesia, sebuah perusahaan yang menjual aneka minuman manis kepada konsumen yang mengkritik salah satu produk dari Es Teh Indonesia. Namun, sebenarnya apa itu somasi, mengapa hal ini bisa terjadi? dan apa pentingnya melakukan somasi?

Apa itu somasi?

Somasi atau legal notice merupakan suatu teguran dari pihak tergugat seperti yang disampaikan oleh Jonaedi Efendi dalam buku Kamus Istilah Hukum Populer. Pengertian somasi juga termuat dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yang berbunyi:

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Dasar Hukum Somasi

Aturan somasi telah diatur dalam sebuah kitab undang-undang hukum perdata pada pasal 1238, dan juga dalam pasal 1243 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa tuntutan mengenai wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan jika seseorang yang berutang tetap melalaikan kewajibannya meski telah diberi suatu peringatan bahwa dia melalaikan kewajibannya.

Bentuk-bentuk Somasi

•Surat perintah, explosit yang merupakan perintah secara lisan yang disampaikan pada juru sita serta debitur. Singkatnya, explosit merupakan macam salinan surat peringatan.

•Akta sejenis, yang merupakan akta otentik sejenis explosit juru sita.

•Perikatan sendiri, biasanya perikatan terjadi jika pihak-pihak lebih dulu tentukan ketika adanya kelalaian debitur dalam sebuah perjanjian.

Tujuan somasi untuk apa?

Somasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Somasi dapat dilakukan oleh individu atau kolektif. Somasi juga efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan. Somasi muncul pada saat calon tergugat tidak memenuhi kewajibannya dan diberikan sebagai peringatan atau teguran sebelum calon penggugat mengajukan perkaranya ke pengadilan.

Hal yang perlu dimuat dalam surat somasi?

Menurut Jonaedi Efendi, pada dasarnya tidak ada aturan baku dalam pembuatan atau perumusan somasi. Artinya, pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menentukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi.

Namun, menurut Richard Eddy dalam buku Aspek Legal Properti: Teori, Contoh, dan Aplikasi menuliskan 3 hal penting yang dimuat dalam somasi Yaitu:

•Hal yang wajib dituntut

Setiap permintaan harus menyertakan alasan tepat agar tidak timbul masalah di kemudian hari. Seringkali pihak yang memberi somasi malah digugat balik di pengadilan, di mana itu akan sangat merugikan bagi pemberi somasi. Berikan tuntutan haruslah berdasarkan dengan pernyataan yang mana diatur di dalam perjanjian

•Dasar tuntutannya

Dalam mengeluarkan somasi, tentukan permasalahan serta sampaikan fakta merupakan hal penting. dalam penerbitan surat somasi, pernyataan yang dinyatakan perlu untuk sesuai fakta yang benar terjadi. Fakta menjadi hal penting untuk tentukan tujuan somasi itu dikeluarkan. Jika surat somasi hanya berdasarkan pendapat atau opini, maka somasi menjadi sangat mudah dipatahkan oleh pihak tergugat.

•Jangka waktu pemenuhan hal yang dituntut.

Pemberian tenggang waktu wajar juga penting dilakukan supaya pihak yang dituntut atau diberi somasi bisa untuk mengindahkan somasi itu. Dengan begitu, waktu yang diberikan haruslah disepakati oleh dua belah pihak.

Bagi Anda yang ingin mengetahuinya silahkan langusung saja klik link berikut ini untuk mendownload berbagai macam somasi sesuai dengan kebutuhan contoh somasi.

Tags :

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;