H48azKwV9kzs09flop9h44oacLigqUCZ27hqYplz

Apa Hukumnya Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga?


Saya pernah menikah siri tanpa sepengetahuan keluarga. Semuanya pihak laki-laki yang mengurus. Itu saya lakukan karena pihak laki-laki berjanji akan mengikuti agama saya, tetapi ternyata tidak. Yang mau saya tanyakan adalah: 

1. Apakah yang saya lakukan itu sah menurut hukum? 

2.Saya sudah berjalan hampir 3 bulan tidak serumah lagi, dan laki-laki itu tidak memberi nafkah lahir dan batin, apakah saya masih berstatus istrinya atau bukan?

3.Saya sudah tidak mau bersatu lagi, dikarenakan laki-laki itu terlalu kasar berbicara dan tidak menghargai saya, apa yang harus saya lakukan? 

4.Bagaimana jika saya mau menikah dengan yang lain?

Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, kami asumsikan Anda menikah dengan tata cara agama Islam.

Syarat Nikah Siri

Pertanyaan tentang apa saja syarat nikah siri cukup sering diajukan. Sebelum membahas perihal apa syarat nikah siri, termasuk halnya syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, mari pahami syarat sah menikah di Indonesia terlebih dahulu. 

Pada prinsipnya, pernikahan sah jika dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan kedua calon mempelai. Bagi yang beragama Islam, pernikahan sah jika dilangsungkan menurut hukum Islam. 

Bagi yang beragama Islam, pernikahan sah jika memenuhi rukun nikah berikut: 

1.Calon suami;

2.Calon istri;

3.Wali nikah;

4.Dua orang saksi; dan

5.Ijab dan kabul.

Calon suami dan istri yang hendak melangsungkan pernikahan tidak boleh memiliki halangan perkawinan, di antaranya: 

a.Calon istri tidak beragama Islam; atau

b.Calon suami tidak beragama Islam.

Agar pernikahan sah menurut hukum Islam, kedua calon mempelai suami-istri harus beragama Islam dan pernikahan yang dilangsungkan memenuhi rukun nikah, termasuk saksi dan wali nikah.

Syarat ini juga berlaku bagi pasangan nikah siri. Sebab, nikah siri hukumnya sah secara agama asalkan syarat dan rukun nikah terpenuhi, sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa MUI menjelaskan tentang nikah siri.

Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga, Apakah Sah?

Selanjutnya, membahas mengenai syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, nikah siri sah jika memenuhi syarat dan rukun nikah, salah satunya dihadiri dua orang saksi dan adanya wali nikah yang sah.

Jika nikah siri dilangsungkan tanpa sepengetahuan keluarga, namun memenuhi syarat dua orang saksi dan dinikahkan oleh wali nikah yang sah, maka nikah siri tersebut sah menurut agama.

Jadi, menjawab pertanyaan nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga apakah sah atau tidak, nikah siri tersebut sah jika memenuhi syarat dan rukun menikah. Sebaliknya, jika pernikahan dilangsungkan oleh wali nikah yang tidak sah, maka nikah siri tidak sah.

Pernikahan Wajib Dicatatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA)

Selain memenuhi syarat nikah, pasangan suami istri juga wajib mencatatkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama (Pegawai Pencatat Nikah) dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.

Hal tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan yang menerangkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena nikah siri tidak dicatatkan ke KUA, maka pasangan yang menikah siri tidak memiliki buku nikah sebagai bukti telah diakuinya pernikahan oleh negara.

Nikah Siri Beda Agama, Ini Konsekuensi Hukumnya

Dalam pertanyaan, Anda menyebutkan bahwa Anda nikah siri beda agama tanpa sepengetahuan keluarga Anda. Kami asumsikan pernikahan tersebut dilangsungkan menurut hukum Islam.

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, agar pernikahan sah menurut hukum Islam, kedua calon mempelai suami-istri harus beragama Islam. Jika rukun tersebut tidak terpenuhi, maka terhadap pernikahan tersebut dapat diajukan pembatalan perkawinan, sebagaimana diatur dalam Pasal 73 huruf b dan d Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Yang dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan adalah:

a.Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri.

b.Suami atau isteri.

Apabila yang mengajukan pembatalan perkawinan tersebut suami atau isteri maka ada beberapa syarat yang harus terpenuhi seperti yang tertera  dalam Ketentuan Pasal 72  Kompilasi Hukum Islam (KHI) Menerangkan Bahwa Suatu, Perkawinan dapat dibatal apabila sebagai berikut;

1.Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.

2.Seorang suami atau isteri dapa mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri.

3.Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

c.Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang-undang.

d.Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam pasal 67.

Perceraian bagi Pasangan Nikah Siri

Tapi, bagaimana jika pernikahan sudah dilangsungkan dengan memenuhi syarat nikah siri dan rukun nikah, tetapi pernikahan belum dicatatkan dan pasangan nikah siri ingin bercerai?

Hal yang dapat dilakukan pasangan nikah siri yang ingin bercerai adalah mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. 

Permohonan itsbat nikah ini dapat diajukan oleh suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. 

Pasca itsbat nikah dan mengajukan gugatan cerai, Pengadilan Agama setempat akan memberikan akta cerai sebagai bentuk telah putusnya perkawinan karena putusan hakim.

Demikian jawaban dari kami terkait hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, semoga bermanfaat.

Posting Komentar

Profile
RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.
Malang, Jawa Timur, Indonesia