RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Menikah Siri dengan dijanjikan sesuatu. Apakah bisa menuntut tanggung jawab?


Saya ingin bertanya, jadi kronologinya pihak laki-laki meminta pihak perempuan agar mau dinikahi secara siri. Ada jangka waktu yang cukup lama setelah permintaan tersebut, di mana akhirnya pihak perempuan menyetujui karena beberapa alasan. Setelah berlangsungnya pernikahan tersebut dengan memberikan beberapa syarat, pihak laki-laki berjanji tidak akan meninggalkan dan berjanji bertanggung jawab. Sehingga setelah pihak laki-laki mengatakan janji tersebut pihak perempuan berinisiatif melakukan perjanjian hitam di atas putih dengan bermeterai antara kedua belah pihak, mengingat status hukum pernikahan siri yang begitu lemah. Tibalah di kemudian hari pihak perempuan mengetahui hubungan suaminya dengan perempuan lain yang mengakibatkan percekcokan, dan membuat pihak laki-laki meninggalkan pihak perempuan dan tidak bertanggung jawab. Bisakah pihak perempuan tersebut menuntut kepada pihak laki-laki jika laki-laki tersebut tidak mau mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut?

Kewajiban Pencatatan Perkawinan

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan(“ UU Perkawinan”) perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan juga harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP 9/1975”) jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-UndangTtanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan Madura. 

Oleh karena itu, suatu perkawinan dianggap sah apabila telah memenuhi ketentuan baik menurut peraturan perundang-undangan maupun hukum agama dan kepercayaannya.

Status Hukum Nikah Siri

Dalam keterangan yang diberikan, seorang perempuan melakukan nikah siri dengan seorang laki-laki, artinya perkawinan tersebut tidak dicatatkan di lembaga pencatat perkawinan sebagaimana disebutkan di atas. Perkawinan yang demikian dianggap tidak ada di mata hukum oleh karenanya tidak menimbulkan hubungan keperdataan sebagai pasangan suami istri menurut UU Perkawinan.

Lebih lanjut, bagi yang beragama Islam, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) diatur bahwa setiap perkawinan dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah. Lalu, pada Pasal 6 ayat (2) KHI ditegaskan bahwa perkawinan yang dilakukan di luar pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.

Untuk bukti adanya perkawinan pun, dalam Pasal 7 ayat (1) KHI diatur bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. Untuk itu perkawinan/nikah siri ini tentunya sangat merugikan pihak perempuan/ wanita, karena tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah.

Status Perjanjian dalam Rangka Nikah Siri

Terkait dengan pertanyaan yang diajukan mengenai apakah pihak perempuan dapat menuntut si laki-laki berdasarkan perjanjian yang dibuat tersebut, perlu diketahui bahwa perjanjian yang dibuat antara laki-laki dan perempuan tersebut dalam rangka nikah siri, menurut hemat kami, dapat dikategorikan sebagai janji-janji untuk kawin yang bukanlah merupakan ruang lingkup dari perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Janji-janji untuk kawin pun juga tidak tunduk dalam ruang lingkup perjanjian pada umumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Lebih lanjut penegasan mengenai hal ini terdapat dalam Pasal 58 KUH Perdata yang menyatakan:

Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.

Kesimpulannya, perkawinan yang tidak dicatatkan atau pernikahan siri antara perempuan/ wanita dan laki-laki itu tidak mempunyai kekuatan hukum. Sehingga, jika perempuan tersebut ingin menuntut laki-laki terkait pertanggungjawaban perkawinannya, maka posisinya sangat lemah di mata hukum.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Tags :

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;