H48azKwV9kzs09flop9h44oacLigqUCZ27hqYplz

Apa itu Replik dan Duplik serta Bagaimana cara membuatnya?


Berbicara mengenai tahapan dalam persidangan, kita pasti akan bertemu dengan yang namanya Replik dan Duplik, kenapa demikina?

Karena kedua hal tersebut memang bagian dari tahapan persidangan, yah. walaupun dalam beberapa perkara bisa terselesaikan tanpa melewati kedua tahapan tersebut, namun alangkah baiknya kalau kita ,mengetahui apa itu replik dan duplik, berikut ulasannya;

Replik 

Dalam praktik, pemeriksaan perkara perdata di persidangan, pihak tergugat diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban atas gugatan dari pihak penggugat, baik secara tertulis maupun lisan.

Apabila jawaban gugatan tersebut dilakukan secara tertulis baik berupa eksepsi maupun bantahan terhadap pokok perkara, maka majelis hakim memberi kesempatan kepada pihak penggugat untuk menjawab kembali hal-hal yang dikemukakan oleh tergugat di dalam replik.

Replik merupakan pemberian hak kepada pihak penggugat untuk menanggapi jawaban yang diajukan oleh tergugat.

HIR dan RBG tidak mengatur tentang replik, namun berkaitan dengan replik ketentuannya dapat dilihat dalam Pasal 142 Rv yang menegaskan para pihak dapat saling menyampaikan surat jawaban serta replik dan duplik.

Membuat atau menyusun replik bukanlah pekerjaan yang sederhana, karena penyusunan replik selalu dikaitkan dengan perkara yang sedang dijalani.

Replik dalam perkara perdata yang diajukan penggugat berkaitan dengan jawaban tergugat atas gugatannya, dimana jawaban tergugat selain berisikan eksepsi juga berisikan bantahan-bantahan terhadap pokok perkara.

Replik penggugat adalah dalil-dalil yang menguatkan atau meneguhkan dalil-dalil gugatan yang dibantah oleh tergugat dalam jawabannya.

Secara teoritis tidak ada teori yang membahas mengenai bagaimana proses menyusun replik, mengenai bentuk dan susunan dari replik juga tidak ada ketentuan yang mengaturnya.

Dalam menyusun replik harus disesuaikan dengan jenis bidang hukumnya (hukum acara pidana/hukum acara perdata), selain itu juga tergantung pada materi pokok dari perkara yang dihadapi.

Di dalam replik, penggugat dapat mengemukakan sumber-sumber kepustakaan, pendapat -pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan, dan hal-hal baru untuk menguatkan dalil gugatan yang diajukan sebelumnya.

Pada proses perkara perdata di pengadilan, jawaban gugatan dari tergugat selain memuat jawaban atau bantahan terhadap pokok perkara, juga termuat eksepsi serta dapat pula memuat gugatan balik atau gugatan rekonvensi. Dalam menyusun replik, pihak penggugat perlu memperhatikan jawaban gugatan dari pihak tergugat tersebut.

Bentuk dan susunan replik harus disesuaikan dengan apa yang termuat dalam jawaban gugatan yang diajukan pihak tergugat. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan replik, yaitu:

1.Penggugat dalam menyusun replik selayaknya harus menguasai hal-hal yang terkait dengan eksepsi.

2.Penggugat dalam menyusun replik harus mempertimbangkan dengan isi gugatan balik atau rekonvensi dari tergugat.

3.Penggugat dalam menyusun replik harus mempertimbangkan dalil-dalil bantahan atas gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan tergugat dan juga harus mempertimbangkan alat bukti yang dapat memperkuat dalil-dalil bantahan terhadap gugatan balik tersebut.

4.Penggugat dalam menyusun replik lazimnya selalu memuat permintaan pada majelis hakim untuk mengabulkan tuntutan dalam gugatan.

Duplik

Duplik merupakan jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan oleh pihak penggugat. Sama dengan replik, duplik ini pun dapat diajukan tertulis maupun lisan. 

Duplik diajukan tergugat untuk mempertahankan jawaban gugatan atau eksepsi yang telah diajukan sebelumnya, yang secara umum berisi bantahan terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat. 

Tergugat dalam duplik dapat saja membenarkan dalil atau tuntutan yang diajukan oleh penggugat dalam replik, namun tidak pula menutup kemungkinan tergugat menyampaikan dalil-dalil baru yang dapat menguatkan bantahan atas replik.

Dalam menyusun duplik, diharapkan dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh tergugat agar tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang telah dibuat dalam jawaban gugatan atau eksepsi.

Duplik biasanya memuat bantahan atau pembelaan atas dalil-dalil atau pernyataan yang diajukan oleh penggugat dalam replik, yang tentunya disertai dengan uraian bukti-bukti yang dapat menguatkan bantahan atau pembelaan tersebut.

Sebagaimana dengan replik, pengaturan mengenai duplik dapat dijumpai dalam Pasal 142 Rv, namun tidak menguraikan secara jelas mengenai bentuk dan susunan dari duplik tersebut.

Replik dan Duplik dalam Acara Perdata

Tahapan replik dan duplik dapat saja diulangi sampai terdapat kesepahaman antara tergugat dan penggugat atau bisa saja dalam prosesnya hakim yang menentukan apakah proses jawab-menjawab ini ditutup atau diteruskan.

Jika hakim menilai proses tersebut hanya pengulangan dari apa yang telah disampaikan maka atas dasar tersebut hakim akan memutuskan untuk menghentikan proses jawab-menjawab tersebut.

Sesuai dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sedapat mungkin proses pemeriksaan berjalan dengan efisien dan efektif. 

Apabila prinsip tersebut dikaitkan dengan tahapan jawab-menjawab yang diatur dalam Pasal 117 Rv, hakim cukup memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan replik dan duplik hanya satu kali saja.

Bagi Anda yang ingin mengetahuinya silahkan langusung saja klik link berikut ini untuk mendownload berbagai macam Replik dan Duplik dalam Gugatan sesuai dengan kebutuhan contoh Replik dan Duplik.


Posting Komentar

Profile
RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.
Malang, Jawa Timur, Indonesia