H48azKwV9kzs09flop9h44oacLigqUCZ27hqYplz

Apa itu Konvensi dan Rekonvensi?


Sebenarnya istilah konvensi, rekonvensi, eksepsi, dan provisi tidak hanya ditemui dalam putusan arbitrase saja, tetapi juga dalam putusan perkara perdata di pengadilan. 

Konvensi

Istilah konvensi sebenarnya merupakan istilah untuk menyebut gugatan awal atau gugatan asli. Istilah ini memang jarang digunakan dibanding istilah gugatan karena istilah konvensi baru akan dipakai apabila ada rekonvensi (gugatan balik tergugat kepada penggugat). Di dalam penjelasan Yahya Harahap (hal. 470), Anda dapat menemukan bahwa ketika penggugat asal (A) digugat balik oleh tergugat (B) maka gugatan A disebut gugatan konvensi dan gugatan balik B disebut gugatan rekonvensi.

Rekonvensi

Menurut M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 468) istilah (gugatan) rekonvensi diatur dalam Pasal 132a HIR yang maknanya rekonvensi adalah gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. Dalam penjelasan Pasal 132a HIR disebutkan, oleh karena bagi tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan gugatan melawan, artinya. untuk menggugat kembali penggugat, maka tergugat itu tidak perlu mengajukan tuntutan baru, akan tetapi cukup dengan memajukan gugatan pembalasan itu bersama-sama dengan jawabannya terhadap gugatan lawannya.

Kapan diajukannya gugatan Konvensi dan Rekonvensi?

Pengaturan mengenai sistem pemeriksaan penyelesaian gugatan konvensi dan rekonvensi diatur dalam Pasal 132b ayat 3 Herziene Inlandsch Reglement (“HIR”).

Terdapat 2 (dua) sistem pemeriksaan penyelesaian, yaitu:

1. Gugatan Konvensi dan Rekonvensi diperiksa serta diputus sekaligus dalam satu putusan.

Sistem ini merupakan aturan umum (general rule) yang menggariskan proses pemeriksaan dan penyelesaian gugatan konvensi dan rekonvensi, dengan syarat:

•Dilakukan secara bersamaan dalam satu proses pemeriksaan, sesuai dengan tata tertib beracara yang digariskan undang-undang, yaitu adanya keterbukaan hak untuk mengajukan eksepsi, jawaban, replik, duplik, pembuktian dan konklusi baik pada konvensi dan rekonvensi. Proses pemeriksaan dituangkan dalam satu berita acara yang sama.

•Selanjutnya, hasil pemeriksaan diselesaikan secara bersamaan dalam satu putusan, dengan sistematika:

1.Penempatan uraian putusan konvensi pada bagian awal, meliputi dalil gugatan konvensi, petitum gugatan konvensi, uraian pertimbangan konvensi dan kesimpulan hukum gugatan konvensi).

2.Kemudian, uraian gugatan rekonvensi yang meliputi hal-hal yang sama dengan substansi gugatan konvensi.

3.Amar putusan sebagai bagian terakhir, terdiri dari amar putusan dalam konvensi dan dalam rekonvensi.

Penerapan sistem yang demikian, sesuai dengan penyelesaian setiap perkara kumulasi. Oleh karena itu, harus diselesaikan secara bersamaan dan serentak dalam satu proses pemeriksaan yang sama, dan dituangkan pula dalam satu putusan yang sama di bawah nomor register yang sama dan pengucapan putusan dilakukan pada waktu dan hari yang sama pula.

2.Diperbolehkan dilakukan proses pemeriksaan secara terpisah

Pengecualian tata cara pemeriksaan konvensi dan rekonvensi secara bersamaan dan serentak, juga diatur dalam Pasal 132b ayat 3 HIR, dengan penerapan sebagai berikut:

a. Pemeriksaaan dilakukan secara terpisah tetapi dijatuhkan dalam satu putusan

Apabila antara konvensi dan rekonvensi benar tidak mengandung koneksitas sehingga dilakukan perlakuan pemeriksaan yang sangat berbeda dan berlainan, yaitu:

1. Boleh dilakukan pemeriksaan yang terpisah antara konvensi dan rekonvensi.

2. Masing-masing pemeriksaan dituangkan dalam berita acara sidang yang berlainan.

3. Cara proses pemeriksaan:

-Proses pemeriksaan gugatan konvensi dituntaskan terlebih dahulu, namun penjatuhan putusan sampai selesai pemeriksaan gugatan rekonvensi.

-Menyusul penyelesaian pemeriksaan gugatan rekonvensi.

4. Penyelesaian akhir dijatuhkan dalam satu putusan dengan register nomor perkara yang sama.

5. Diucapkan pada waktu dan hari yag sama.

b. Pemeriksaan dilakukan secara terpisah dan diputuskan dalam putusan yang berbeda

Pada sistem ini, meskipun secara teknis yustisial nomor registernya sama dengan kode konvensi dan rekonvensi, terdapat 2 (dua) putusan yang terdiri dari putusan konvensi dan putusan rekonvensi.

Masing-masing penggugat konvensi dan rekonvensi dapat mengajukan banding terhadap putusan yang bersangkutan. Tenggang waktu untuk mengajukan banding tunduk pada ketentuan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 yaitu 14 (empat belas) hari dari tanggal putusan dijatuhkan atau 14 (empat belas) hari dari tanggal putusan diberitahukan.

Adapun dasar alasan kebolehan melakukan pemeriksaan secara terpisah antara konvensi dan rekonvensi, tidak dijelaskan dalam undang-undang, dan sepenuhnya diserahkan pada penilaian pertimbangan hakim.

Namun, alasan yang dianggap rasional secara umum adalah apabila antara keduanya tidak terdapat keterkaitan (koneksitas) yang erat, sehingga memerlukan penyelesaian dan penanganan yang terpisah.

Posting Komentar

Profile
RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.
Malang, Jawa Timur, Indonesia