H48azKwV9kzs09flop9h44oacLigqUCZ27hqYplz

Apa itu Gugatan dan Bagaimana cara membuatnya?


Gugatan adalah suatu tuntutan hak yang diajukan oleh penggugat kepada tergugat melalui pengadilan. Gugatan dalam hukum acara perdata umumnya terdapat 2 (dua) pihak atau lebih, yaitu antara pihak penggugat dan tergugat, yang mana terjadinya gugatan umumnya pihak tergugat telah melakukan pelanggaran terhadap hak dan kewajiban yang merugikan pihak penggugat. Terjadinya gugatan umumnya setelah pihak tergugat melakukan pelanggaran hak dan kewajiban yang merugikan pihak penggugat tidak mau secara sukarela memenuhi hak dan kewajiban yang diminta oleh pihak penggugat, sehingga akan timbul sengketa antara penggugat dan tergugat. Sengketa yang dihadapi oleh pihak apabila tidak bisa diselesaikan secara damai di luar persidangan umumnya perkaranya diselesaikan oleh para pihak melalui persidangan pengadilan untuk mendapatkan keadilan. 

Gugatan dapat disimpulkan sebagai suatu tuntutan hak dari setiap orang atau pihak (kelompok) atau badan hukum yang merasa hak dan kepentingannya dirugikan dan menimbulkan perselisihan, yang ditujukan kepada orang lain atau pihak lain yang menimbulkan kerugian itu melalui pengadilan, yang dalam objek pembahasan ini adalah pengadilan negeri. 

Oleh karena itu, syarat mutlak untuk dapat menggugat ke pengadilan haruslah atas dasar adanya perselisihan atau sengketa.

Adapun yang dimaksud “pihak lain” itu bisa terdiri dari seseorang, beberapa orang, atau sekelompok orang, baik atas nama suatu badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Adapun pihak yang mengajukan tuntutan disebut dengan “penggugat” atau kalau lebih dari satu disebut “para penggugat”. Adapun pihak yang dituntut di pengadilan disebut “tergugat” atau kalau lebih dari satu disebut “para tergugat”. Dengan kata lain yang lebih ringkas, gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan oleh pihak penggugat kepada pihak tergugat melalui pengadilan.

Dalam hal perkara perdata, dikenal yang dimaksud perkara voluntair dan perkara kontentiosa. Dalam perkara voluntair, biasanya yang diajukan ialah berupa suatu permohonan 

Permohonan atau gugatan voluntair adalah permasalahan perdata yang diajukan dalam bentuk permohonan yang ditandatangani pemohon atau kuasanya yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Ciri khas permohonan atau gugatan voluntair.

1. Masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak semata (for the benefit of one party only)

a. Benar-benar murni untuk menyelesaikan kepentingan pemohon tentang sesuatu permasalahan perdata yang memerlukan kepastian hukum, misalnya permintaan izin dari pengadilan untuk melakukan tindakan tertentu; 

b. Dengan demikian pada prinsipnya, apa yang dipermasalahkan pemohon, tidak bersentuhan dengan hak dan kepentingan orang lain.

2. Permasalahan yang dimohon penyesuaian kepada Pengadilan Negeri, pada prinsipnya tanpa sengketa dengan pihak lain (without disputes of differences with another party)

Berdasarkan ukuran ini tidak dibenarkan mengajukan permohonan tentang penyelesaian sengketa hak atau pemilikan maupun penyerahan serta pembayaran sesuatu orang lain atau pihak ketiga.

3. Tidak ada orang lain atau pihak ketiga yang ditarik sebagai lawan, tetapi bersifat ex-parte 

Benar-benar murni dan mutlak satu pihak atau bersifat ex-parte. Permohonan untuk kepentingan sepihak (on behalf of one party) atau yang terlibat dalam permasalahan hukum (involving only one party to a legal matter) yang diajukan dalam kasus itu, hanya satu pihak.

Lain halnya dengan gugatan contentiosa, gugatannya mengandung sengketa antara dua pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan, merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak (between contending parties). Di masa yang lalu bentuk ini disebut contentiosa rechtspraak. Artinya, penyelesaian sengketa di pengadilan melalui proses sanggah-menyanggah dalam bentuk replik (jawaban dari suatu jawaban), dan duplik (jawaban kedua kali). Atau disebut juga op tegenspraak, yaitu proses peradilan sanggah-menyanggah. Perkataan contentiosa atau contentious, berasal dari bahasa Latin. Salah satu arti perkataan itu, yang dekat kaitannya dengan penyelesaian sengketa perkara adalah penuh semangat bertanding atau berpolemik. Itu sebabnya penyelesaian perkara yang mengandung sengketa, disebut yurisdiksi contentiosa atau contentious jurisdiction, yaitu kewenangan peradilan yang memeriksa perkara yang berkenaan dengan masalah persengketaan (jurisdiction of court that is concerned with contested matters) antara pihak yang bersengketa (between contending parties).

Gugatan contentiosa atau contensius inilah yang dimaksud dengan gugatan perdata dalam praktik. Sedang penggunaan gugatan contentiosa, lebih bercorak pengkajian teoritis untuk membedakannya dengan gugatan voluntair. Dalam perundang-undangan, istilah yang dipergunakan adalah gugatan perdata atau gugatan saja.

a. Pasal 118 ayat (1) HIR mempergunakan istilah gugatan perdata. Akan tetapi, dalam pasalpasal selanjutnya, disebut gugatan atau gugat saja (seperti dalam Pasal 119, 120, dan sebagainya).

b. Pasal 1 Rv menyebut (tiap-tiap proses perkara perdata …, dimulai dengan sesuatu pemberitahuan gugatan …). Namun jika pasal itu dibaca keseluruhan, yang dimaksud dengan gugatan adalah gugatan perdata.

Prof. Sudikno Mertokusumo, juga mempergunakan istilah gugatan, berupa tuntutan

perdata (burgerlijke vordering) tentang hak yang mengandung sengketa dengan pihak lain.

Begitu juga Prof. R. Subekti, mempergunakan sebutan gugatan, yang dituangkan dalam surat gugatan. Begitu juga halnya dalam praktik peradilan. Selamanya dipergunakan istilah gugatan.

Penyebutan ini dianggap langsung membedakannya dengan permohonan yang bersifat voluntair.

Salah satu contoh Putusan MA yang mengatakan: selama proses perkara belum diperiksa dipersidangan, penggugat berhak mencabut gugatan tanpa persetujuan tergugat.

Bertitik tolak dari penjelasan di atas, yang dimaksud dengan gugatan perdata adalah gugatan contentiosa yang mengandung sengketa di antara pihak yang berperkara yang pemeriksaan penyelesaiannya diberikan dan diajukan kepada pengadilan dengan posisi para pihak.

a. Yang mengajukan penyelesaian sengketa disebut dan bertindak sebagai penggugat (plaintiff = planctus, the party who institutes a legal action or claim),

b. Sedangkan yang ditarik sebagai pihak lawan dalam penyelesaian, disebut dan berkedudukan sebagai tergugat (defendant, the party against whom a civil action is brought) Dengan demikian, ciri yang melekat pada gugatan perdata;

c. Permasalahan hukum yang diajukan ke pengadilan mengandung sengketa (disputes, differences),

d. Sengketa terjadi di antara para pihak, paling kurang di antara dua pihak,

e. Berarti gugatan perdata bersifat partai (party) dengan komposisi, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat dan pihak yang lain, berkedudukan sebagai tergugat.

Kemudian, dalam Herziene Indonesische Reglement (“HIR”) dikenal 2 (dua) macam bentuk surat gugatan yaitu;

1. Gugatan Tertulis

Bentuk gugatan tertulis adalah yang paling diutamakan di hadapan pengadilan daripada bentuk lainnya. Gugatan tertulis diatur dalam Pasal 118 ayat (1) HIR / Pasal 142 Rechtsreglement voor de Buitengewesten (“RBg”) yang menyatakan bahwa gugatan perdata pada tingkat pertama harus dimasukkan kepada Pengadilan Negeri dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya.

Dengan demikian, yang berhak dan berwenang dalam mengajukan surat gugatan adalah; (i) penggugat dan atau (ii) kuasanya.

2. Gugatan Lisan

Bagi mereka yang buta huruf dibuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk mengadili suatu perkara perdata, karena bentuk gugatan lisan diatur dalam Pasal 120 HIR (Pasal 144 RBg) yang berbunyi:

“bilamana penggugat buta huruf maka surat gugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan atau menyuruh mencatatnya”. Ketentuan gugatan lisan yang diatur HIR ini, selain untuk mengakomodir kepentingan penggugat buta huruf yang jumlahnya masih sangat banyak di Indonesia pada masa pembentukan peraturan ini, juga membantu rakyat kecil yang tidak mampu menunjuk jasa seorang advokat atau kuasa hukum karena dapat memperoleh bantuan dari Ketua Pengadilan yang berwenang untuk mengadili suatu perkara perdata untuk membuatkan gugatan yang diinginkannya.

Bagi Anda yang ingin mengetahuinya silahkan langusung saja klik link berikut ini untuk mendownload berbagai macam gugatan sesuai dengan kebutuhan contoh gugatan.

Posting Komentar

Profile
RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.
Malang, Jawa Timur, Indonesia