Saat berbicara mengenai KPPS, haha.
Siapa sih yang saat ini tidak tau, kemungkinan ada beberapa orang yang penasaran sampai bertemu dengan artikel ini, atau mengabaikannya karena beberapa alasan.
Jadi, Setiap 5 (lima) tahun sekali, ada KPPS yang dibentuk dan tahun inipun lagi rame, beberapa video-video atau mungkin juga yang sampai viral perihal KPPS ini.
Jadi, sebagai badan ad hoc yang diakui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tanggung jawab KPPS adalah mengatur proses pencoblosan dan mengamankan hasil pemungutan suara di TPS.
KPPS sendiri dibentuk selambat-lambatnya 6 bulan sebelum Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota disetiap wilayah.
Ingin tahu lebih dalam mengenai KPPS, berikut ulasannya;
1.Definisi KPPS
Mengutip dari laman resmi KPU, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah sebuah tim yang dibentuk oleh oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mengelola pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Proses pemilihan dan pengangkatan anggota KPPS dilakukan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
Pembentukan KPPS harus dilakukan oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proses demokrasi.
KPPS terdiri dari 7 anggota yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS, dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan KPU.
Sususan tersebut telah termasuk dengan salah satu anggota KPPS yang menjabat sebagai ketua.
2.Tugas KPPS
Dalam masa kerjanya, KPPS memiliki tugas yang signifikan selama proses pemungutan dan perhitungan suara.
Tugas tersebut diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30, di mana tiap anggota KPPS memiliki kewajiban untuk:
1.Mengumumkan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2.Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir, Pengawas TPS, dan dalam situasi di mana peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan langsung kepada peserta Pemilu.
3.Melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4.Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS.
5.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS.
7.Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
9.Memberikan pelayanan kepada Pemilih dengan kebutuhan khusus.
3.Wewenang KPPS
Wewenang KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 melibatkan tiga aspek utama yang harus dijalankan dengan cermat, yaitu:
1.Memberikan pengumuman hasil penghitungan suara di TPS secara resmi.
2.Menerapkan wewenang tambahan yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
3.Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
4.Kewajiban KPPS
KPPS juga memiliki serangkaian kewajiban yang harus diemban selama Pemilu 2024, termasuk:
1.Memasang daftar Pemilih tetap dengan jelas di TPS.
2.Dengan segera menanggapi temuan dan laporan dari saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
3.Memastikan keamanan dan integritas kotak suara setelah proses penghitungan dan setelah kotak tersebut tersegel.
4.Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
5.Mengantarkan kotak suara yang telah dihitung dan tersegel beserta sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
6.Menjalankan kewajiban lain yang ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7.Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.Masa Kerja KPPS
Sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, melansir Kompas, KPU menetapkan masa kerja KPPS adalah 1 bulan, yaitu 25 Januari hingga 25 Februari 2024. (ini yang dibentuk pada tahun ini).
Namun, jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan, masa kerjanya dapat diperpanjang hingga 2 bulan.
Dengan demikian, KPPS akan dibubarkan secara resmi paling lambat 2 bulan setelah pemilu.
6.Gaji KPPS 2024
Dikutip dari Detik.com, besaran gaji atau honor bagi anggota dan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024 adalah:
•Rp1.100.000 untuk anggota KPPS
•Rp1.200.000 untuk ketua KPPS
Angka tersebut sebenarnya tidak bisa dijadikan patokan pasti ya, karena setiap Kabupaten/ Kota disetiap wilyahpun juga berbeda-beda.
Gak tau karena faktor apa yang sebabkan itu berbeda, sayapun tidak tau juga. hahaha
7.Kapan gaji KPPS cair?
Dalam Surat Kementerian Keuangan (SKK) Nomor S-647/MK.02/2002, gaji atau honor KPPS cair satu bulan setelah masa kerjanya selesai atau setelahnya.
Sehingga kemungkinan gaji KPPS dijadwalkan cair pada tanggal 25 Februari atau setelahnya. (tergantu dari setiap wilayah lagi, karena beberapa faktor lagi ya) gak tau juga, hahaha
Demikian penjelasan mengenai definisi, tugas, wewenang, hingga gaji KPPS 2024.
Saya rasa seperti itu, bagi yang penasaran perihal KKPS yang sering di perbincangkan orang-orang dan bisa dibilang rame pada saat ini.
Posting Komentar