Saya hamil di luar nikah pada tahun 2008 dalam usia remaja. Saya memutuskan untuk tidak menikah dengan ayah dari anak saya tersebut dan terus melanjutkan sekolah. Anak saya mendapatkan akta kelahiran tanpa dicantumkan nama bapak, atau yang biasa disebut dengan 'Akta Kelahiran Anak Ibu'.
Apakah suatu saat nanti anak saya dapat menikah di KUA, mengingat tidak ada nama ayah dalam akta kelahirannya yang berarti tidak ada 'Binti'?
Apakah bisa 'Binti' menggunakan nama suami saya yang sekarang?
Dan siapa yang akan menjadi wali nikah anak di luar nikah?
Hubungan Keperdataan Anak Luar Kawin
Menjawab pertanyaan Anda, terlebih dulu kami sampaikan bahwa anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan dengan bunyi sebagai berikut.
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Akan tetapi, menurut Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 (hal. 37), Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang ayat tersebut dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.
Dengan demikian, anak luar kawin pada dasarnya tetap memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya, sepanjang dapat dibuktikan secara ilmiah dan/atau alat bukti lain.
Akta Kelahiran Anak Luar Kawin
Kemudian menyambung pernyataan Anda tentang akta kelahiran anak ibu, pada dasarnya, pencatatan kelahiran WNI di wilayah Indonesia harus memenuhi persyaratan:
a.surat keterangan kelahiran;
b.buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah;
c.Kartu Keluarga; dan
d.KTP-elektronik (e-KTP).
Namun apabila syarat buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah tidak dapat terpenuhi, dan status hubungan keluarga dalam Kartu Keluarga tidak menunjukkan status hubungan perkawinan suami istri, kelahiran dicatat dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak seorang ibu.
Terkait pertanyaan Anda, dikutip dari artikel Pencantuman Kata "Bin/Binti" pada Nama Anak, peletakan nama bin (anak laki-laki) dan binti (anak perempuan) yang disertai dengan nama ayahnya setelah nama anaknya adalah sesuatu yang disyariatkan di dalam agama Islam.
“Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka.” (QS. Al Ahzab: 5).
Masih dari artikel yang sama, dalam ayat itu, Allah meminta agar setiap anak dinisbatkan atau dihubungkan kepada ayahnya, tidak kepada ibunya.
Dengan demikian, ketika seseorang dipanggil atau diseru ia juga dipanggil dengan, ”Wahai bin fulan (nama ayah)”, tidak “Wahai bin fulanah (nama ibu).”
Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara eksplisit mengenai penyebutan bin atau binti dalam pencatatan kelahiran di Indonesia.
Perkawinan Anak Luar Kawin
Terkait perkawinan si anak, sebelumnya kami mengasumsikan perkawinan tersebut akan dilangsungkan menurut hukum Islam.
Untuk itu, kami akan berpedoman pada Permenag 20/2019. Dalam Permenag tersebut, digunakan istilah pernikahan. Pencatatan pernikahan meliputi:
a.pendaftaran kehendak nikah;
b.pemeriksaan kehendak nikah;
c.pengumuman kehendak nikah;
d.pelaksanaan pencatatan nikah; dan
e.penyerahan Buku Nikah.
Pendaftaran kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen. Salah satunya adalah fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
Menurut hemat kami, akta kelahiran yang hanya mencantumkan nama ibu kandung tetap diakui dan dianggap sah sebagaimana diatur dalam Permendagri 108/2019 yang kami uraikan sebelumnya, dan seharusnya dapat digunakan dalam mendaftarkan kehendak nikah.
Nantinya, Kepala Kantor Urusan Agama (“KUA”) Kecamatan/Penghulu/Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri (“PPN LN”) melakukan pemeriksaan terhadap dokumen nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali, untuk memastikan ada atau tidak adanya halangan untuk menikah.
Di sisi lain, masalah yang Anda hadapi ini terkait erat dengan siapa yang dapat menjadi wali nikah, yang merupakan salah satu rukun nikah.
Wali atau yang mewakili berwenang melakukan ijab dalam akad nikah. Wali nikah terdiri atas wali nasab dan wali hakim. Syarat wali nasab meliputi:
a.laki-laki;
b.beragama Islam;
c.baligh;
d.berakal; dan
e.adil.
Kemudian, wali nasab memiliki urutan:
a.bapak kandung;
b.kakek (bapak dari bapak);
c.bapak dari kakek (buyut);
d.saudara laki-laki sebapak seibu;
e.saudara laki-laki sebapak;
f.anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu;
g.anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
h.paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu);
i.paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak);
j.anak paman sebapak seibu;
k.anak paman sebapak;
l.cucu paman sebapak seibu;
m.cucu paman sebapak;
n.paman bapak sebapak seibu;
o.paman bapak sebapak;
p.anak paman bapak sebapak seibu;
q.anak paman bapak sebapak;
Untuk melaksanakan ijab qabul pada saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/ Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN), atau orang lain yang memenuhi syarat.
Namun apabila wali nasab tidak ada, akad nikah dilaksanakan dengan wali hakim, yang dijabat oleh Kepala KUA Kecamatan/PPN LN.
Wali hakim dapat bertindak sebagai wali, jika:
a.wali nasab tidak ada;
b.walinya adhal;
c.walinya tidak diketahui keberadaannya;
d.walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;
e.wali nasab tidak ada yang beragama Islam;
f.walinya dalam keadaan berihram; dan
g.wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri.
Terkait wali nikah bagi anak luar kawin, menurut pendapat Kepala KUA Kecamatan Pademangan Jakarta Utara Abdul Syakur, proses ijab di dalam perkawinannya akan langsung dilaksanakan oleh wali hakim, yaitu Kepala KUA Kecamatan setempat.
Sedangkan ayah kandungnya sendiri tidak dapat menjadi wali nasab, sekalipun memiliki hubungan darah. Nantinya, nama Kepala KUA Kecamatan setempat yang akan dicatat dalam kolom wali pada kutipan akta perkawinan.
Jadi dapat disimpulkan, seorang anak perempuan luar kawin tetap dapat melangsungkan perkawinan. Adapun nama suami Anda yang bukan ayah kandung si anak tersebut tidak perlu dicantumkan, baik di akta kelahiran maupun pada kutipan akta perkawinan.
Demikian jawaban dari kami terkait wali nikah bagi anak luar kawin sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Posting Komentar