Berbicara mengenai Hukum tata usaha negara yang bisa di artikan sebagai sebuauh aturan atau hukum yang mengatur mengenai jalannya administrasi di suatu atau sebuah negara. Hukum tersebut mengatur adanya tata peaksanaan pemerintah dalam suatu masa dalam menjalankan kewajibannya dan juga tugasnya. Hukum tata usaha negara itu sendiri menitik beratkan kepada hal hal yang terkait dengan kebijakan kebijakan yang dikeluarkan oleh sebuah pemerintah. Untuk hukum tata usaha negara sendiri terkadang orag kebingungan untuk membedakannya dengan hukum tata negara.
Hukum tata negara sendiri lebih fokus kepada hal mengenai konstitusi atau hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara untuk digunakan oleh suatu negara tadi untuk mengatur suatu negara mengeluarkan kebijakan pemerintah. Hukum tata usaha negara sendiri sedikit berbeda dengan hal tersebut. bisa kita ambil contoh missal hukum tata usaha negara ini ketika misalnya seorang pejabat atau gubernur, bupati pada sebuah kabupaten mengeluarkan kepurusan tertulis dan keputusan tertulis tadi inilah yang disebut juga sebagai tata usaha negara atau hukum tata usaha negara.
Maka pengertian hukum tata usaha negara sendiri memang berfokus kepada kebijakan tertulis atau secara dministrasi yang dikeluarkan oleh pemerintahan tadi baik dari tingkat presiden sampai ke tingkat kabupaten itu sendiri. Dengan adanya hukum tata usaha negara tadi maka peradilan tata usaha negara merupakan suatu hal yang sangat penting untuk menyelesaikan hukum tata usaha negara. Untuk menyelesaikan sengketa yang mengatur hubungan antara sebuah pemerintahan atau negara dengan melaksanaan hubungan terhadap warga negara mereka itu adalah tujuan adanya peradilan tata usaha negara tadi. Yang dimaksud perkara / kasus TUN adalah perkara / kasus hukum yang masuk kedalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah.
Contoh hukum tata usaha negara yang berlaku di Indonesia adalah dengan adanya peradilan tata usaha negara atau PTUN . peradilan tersebut memiliki peranan yang penting untuk hukum di Indonesia. Fungsi peradilan tata usaha negara sendiri memiliki berbagai beberapa tujuan dan juga fungsi yang penting dalam hukum di Indonesia. Adanya adanya peradilan tata usaha negara itu sendiri ada beberapa hal yakni yang pertama adanya pihak yang memmberikan perlindungan hak ha katas rakyat sebagai hak hak individu mereka, kemudian pihak tersebut juga memberikan perlindungan terhadap hak hak masyarakat yang berdasar kepada kepentingan bersama berabgai pihak dari individu yang hidup dalam masyarakat tersebut.
Dari sudut sejarah ide dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan warga negaranya. Pembentukan lembaga tersebut bertujuan mengkontrol secara yuridis (judicial control) tindakan pemerintahan yang dinilai melanggar ketentuan administrasi (mal administrasi) ataupun perbuatan yang bertentangan dengan hukum (abuse of power). Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang khusus yakni, Undang-Undang No.5 Tahun 1986 Tentang PTUN yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dirasa sudah memenuhi syarat untuk menjadikan lembaga PTUN yang professional guna menjalankan fungsinya melalui kontrol yudisialnya.
Namun, perlu disadari bahwa das sollen seringkali bertentangan dengan das sein, salah satu contohnya terkait dengan eksekusi putusan, Pengadilan Tata Usaha Negara bisa dikatakan belum profesional dan belum berhasil menjalankan fungsinya. Sebelum diundangkannya UU No. 9 Tahun 2004 putusan PTUN sering tidak dipatuhi pejabat karena tidak adanya lembaga eksekutornya dan juga tidak ada sanksi hukumnya serta dukungan.
Hal ini dapat menyebabkan inkonsistensi sistem PTUN dengan sistem peradilan lainnya, terutama dengan peradilan umum karena terbentur dengan asas dat de rechter niet op de stoel van het bestuur mag gaan zitten (hakim tidak boleh duduk di kursi pemerintah atau mencampuri urusan pemerintah) dan asas rechtmatigheid van bestuur yakni atasan tidak berhak membuat keputusan yang menjadi kewenangan bawahannya atau asas kebebasan Pejabat tidak bisa dirampas. Setelah diundangkannya UU No.9 Tahun 2004 tersebut diharapkan dapat memperkuat eksistensi PTUN. Namun, dalam UU No. 9 Tahun 2004 itu pun ternyata masih saja memunculkan pesimisme dan apatisme publik karena tidak mengatur secara rinci tahapan upaya eksekusi secara paksa yang bisa dilakukan atas keputusan PTUN serta tidak adanya kejelasan prosedur dalam UU No. 9 Tahun 2004 Pasal 116 ayat (4) yakni jika pejabat tidak bersedia melaksanakan putusan maka dapat dikenakan sanksi upaya paksa membayar sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. lemah dari prinsip-prinsip hukum administrasi negara.
Sengketa tata usaha negara ini diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. Sedangkan yang dimaksud dengan gugatan TUN adalahyang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan. Berikut beberapa contoh kasus hukum tata negara antara lain : pemberhentian PNS, pemberhentian Pejabat negara, pemecatan karyawan yang menyalahi hukum yang berlaku, gugatan pembatan sertifikat tanah, serta kasus kasus lainnya.
Posting Komentar