Pasal pencemaran nama baik secara lisan, tulisan maupun gambar
Pasal pencemaran nama baik, baik yang lama (KUHP) maupun yang baru (KUHP baru, UU ITE), pada dasarnya masuk kategori delik aduan (klacht delict), yang berarti hanya bisa diproses hukum jika ada laporan langsung dari korban atau yang merasa dirugikan. Ini berlaku untuk pencemaran nama baik secara lisan, tulisan, gambar
Pencemaran nama baik merupakan delik aduan ya?
Singkatnya adalah jika tidak adanya laporan maka tidak aka nada proses hukum.
Yang sering terjadi di era yang sekarang ini pencemaran nama baik yang dilakukan di media online dan rata-rata berupa sindiran.
Terasa seperti pengecut bukan?
Tapi tujuan sasaran jelas karena apa yang dilontarkan di media online tadi biasanya para pihak yang sudah saling mengenal atau bahkan ada di dalam list media masing-masing.
Karena sangat tidak mungkin kalau hal tersebut dilakukan di media yang korban sendiri tidak ada atau tidak melihat nya bukan?
Pasal utama pencemaran nama baik di Indonesia meliputi Pasal 310 KUHP (pencemaran lisan/tertulis) dan Pasal 311 KUHP (fitnah), serta di ranah digital, Pasal 27 ayat (3) UU ITE (sebelum direvisi, kini jadi Pasal 27A UU 1/2024), yang mengatur penghinaan/pencemaran nama baik di media elektronik dengan sanksi pidana penjara dan/atau denda yang bervariasi, seperti pidana penjara hingga 4 tahun (UU ITE lama) atau sanksi lebih tinggi dengan UU baru (UU 1/2024). UU baru (UU 1/2024) juga mengatur pencemaran nama baik melalui Pasal 433 (KUHP baru) dan Pasal 27A (UU ITE baru) dengan ancaman pidana lebih jelas dan denda yang disesuaikan.
Dasar Hukum Utama
•KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
oPasal 310 (1): Menyerang kehormatan atau nama baik dengan menuduh sesuatu secara lisan, agar diketahui umum (pidana penjara 9 bulan atau denda).
oPasal 310 (2): Jika dilakukan dengan tulisan, gambar, atau sebarannya (pidana lebih berat).
oPasal 311: Fitnah, menuduh melakukan kejahatan tanpa bukti (pidana penjara lebih lama).
•UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik):
oPasal 27 ayat (3) UU 19/2016 (Lama): Menyebarkan informasi bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik di media elektronik (pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda Rp 750 juta).
oPasal 27A UU 1/2024 (Baru): Mengatur penghinaan/pencemaran nama baik di UU ITE, dengan ancaman pidana lebih berat (hingga 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar).
•KUHP Baru (UU 1/2023):
oPasal 433: Mengatur pencemaran (lisan) dan pencemaran tertulis, dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun 6 bulan atau denda lebih tinggi (Rp 50 juta).
Poin Penting
•Pencemaran vs. Fitnah: Pencemaran menuduh perbuatan, sedangkan fitnah menuduh kejahatan yang disebarkan tanpa bukti.
•Delik Aduan: Kasus pencemaran nama baik umumnya merupakan delik aduan (korban harus melapor).
•Media Sosial: Dapat dikenakan pasal KUHP atau UU ITE tergantung media dan unsur perbuatannya (misal: di media sosial bisa Pasal 27A UU 1/2024
Unsur-unsur pencemaran nama baik
berdasarkan Pasal 310 KUHP (lama) meliputi: "barang siapa", "sengaja", "menyerang kehormatan atau nama baik seseorang", "dengan menuduhkan sesuatu hal", "dengan cara lisan", dan "maksudnya supaya hal itu diketahui umum". Sementara itu, Pasal 433 KUHP Baru (UU 1/2023) memiliki unsur mirip dengan penegasan unsur "lisan" atau "tulisan/gambar", serta mengatur pencemaran nama baik yang menargetkan orang perseorangan. Pencemaran nama baik juga diatur dalam UU ITE (Pasal 27 ayat (3)) untuk ranah elektronik, dengan unsur utama "sengaja dan tanpa hak mendistribusikan/mentransmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan/pencemaran nama baik".
Intinya:
Kasus pencemaran nama baik memerlukan laporan dari korban. Jika kontennya berupa fitnah atau tuduhan tanpa dasar (bukan penilaian atau evaluasi), maka bisa menggunakan pasal ini, dan korban harus melapor ke polisi.
Komentar
Posting Komentar