RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Unsurnya?


Perbuatan melawan hukum (PMH) merupakan salah satu dasar utama dalam gugatan hukum perdata di Indonesia. PMH seringkali menjadi sumber konflik yang merugikan individu maupun badan usaha. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai konsep ini sangat penting agar masyarakat dan pelaku bisnis dapat melindungi hak-haknya secara tepat.

Mengenal PMH dan Dasar Hukumnya

Perbuatan Melawan Hukum adalah tindakan di mana seseorang melanggar ketentuan hukum sehingga menyebabkan kerugian. Pelaku yang terbukti melakukan PMH dapat digugat secara perdata. 

Dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dinyatakan:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Serderhananya, syarat agar suatu perbuatan dikatakan melawan hukum adalah adanya kesalahan, sebuah kerugian atau merugikan pihak lain, serta adanya kaitan antara kesalahan yang dilakukan dan kerugian yang ditimbulkan.

Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Dalam bukunya yang berjudul Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, H. Riduan Syahrani, S.H. menjelaskan lebih lanjut lagi tentang unsur-unsur yang dapat dibuktikan ketika menggugat seseorang telah melakukan PMH, yakni:

Adanya perbuatan – Bisa berupa tindakan disengaja maupun kelalaian.

Melanggar hukum – Baik hukum tertulis, kesusilaan, maupun kepatutan.

Kerugian yang timbul – Materiil atau immateriil.

Kausalitas – Hubungan sebab-akibat antara perbuatan dan kerugian.

Contoh Kasus

Berikut adalah jenis kasus Perbuatan Melawan Hukum di Indonesia:

Seseorang tanpa izin atau dasar hukum yang sah mengambil alih atau menggunakan tanah yang bukan miliknya. Tindakan ini akan menyebabkan kerugian material bagi pemilik tanah, seperti kehilangan hak kepemilikan, pendapatan dari tanah, atau biaya hukum yang dikeluarkan untuk menyelesaikan sengketa.

Dalam kasus tersebut, pemilik tanah dapat menuntut pihak yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara mengumpulkan bukti.

Bagaimana Prosedur untuk Menggugat PMH?

Sebagaimana yang sudah disinggung, tindakan melawan hukum dapat digugat secara perdata melalui pengadilan negeri. Sebelum menggugat, korban dapat mengumpulkan beberapa hal berikut:

-Identifikasi kerugian yang ditimbulkan;

-Kumpulkan bukti seperti dokumen, rekaman, saksi;

-Ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri;

Pertimbangkan mediasi sebelum proses pengadilan.

Agar laporan gugatan dapat diproses secara terarah dan benar sesuai hukum, Anda dapat berkkonsultasi terkait perbuatan melawan hukum bersama advokat profesional. Ini ditujukan agar semua aspek terpenuhi dan gugatan dapat berjalan sesuai yang diinginkan.

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;