RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) verbal dan non-verbal serta Dasar Hukum

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) verbal dan nonverbal adalah dua jenis kekerasan yang sering terjadi dalam hubungan. Kekerasan verbal melibatkan penggunaan kata-kata yang menyakitkan, seperti umpatan, hinaan, dan ancaman. Kekerasan nonverbal melibatkan tindakan atau bahasa tubuh yang mengintimidasi atau menyakiti, seperti memukul, mendorong, atau menatap dengan tajam. 

Kekerasan Verbal:

•Definisi: Kekerasan verbal adalah tindakan menyakiti orang lain melalui kata-kata. 

•Contoh:

o Umpatan dan hinaan: Menggunakan kata-kata kasar, merendahkan, atau mengejek. 

o Ancaman: Mengucapkan kata-kata yang mengancam keselamatan atau kesejahteraan korban. 

o Manipulasi: Menggunakan kata-kata untuk mengendalikan atau memanipulasi korban. 

o Kritik berlebihan: Terus-menerus mengkritik dan merendahkan korban. 

o Julukan negatif: Memberi julukan yang merendahkan. 

o Pelecehan: Ujaran yang menyudutkan korban secara seksual. 

Kekerasan Nonverbal:

•Definisi:

Kekerasan nonverbal adalah tindakan menyakiti orang lain melalui bahasa tubuh, ekspresi wajah, atau tindakan fisik lainnya. 

•Contoh:

•Pukulan dan tendangan: Memukul, menendang, atau menyakiti korban secara fisik. 

•Dorongan dan tarikan: Mendorong atau menarik korban dengan kasar. 

•Tatapan mata yang mengintimidasi: Menatap dengan tajam atau marah. 

•Gestur tangan yang mengancam: Mengancam dengan tangan. 

•Penghalangan: Menghalangi korban untuk pergi atau bergerak. 

•Perusakan barang: Merusak atau menghancurkan barang milik korban. 

Dampak Kekerasan Verbal dan Nonverbal: 

•Psikologis: Depresi, kecemasan, stres, trauma, harga diri rendah.

•Fisik: Memar, luka, cedera, bahkan kematian.

•Sosial: Isolasi, kesulitan dalam hubungan, kesulitan dalam pekerjaan. 

Penting untuk diingat bahwa semua bentuk kekerasan, baik verbal maupun nonverbal, adalah tindakan yang salah dan dapat berdampak buruk pada korban. 

Dasar Hukum

KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) verbal dan non-verbal merupakan bentuk kekerasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). KDRT verbal melibatkan ucapan yang merendahkan, menghina, atau mengintimidasi, sementara KDRT non-verbal bisa berupa bahasa tubuh yang kasar, ancaman, atau tindakan yang menimbulkan ketakutan. Keduanya sama-sama melanggar hukum dan dapat dipidanakan. 

Kekerasan Verbal:

•Definisi:

Kekerasan verbal adalah segala bentuk tindakan komunikasi yang menyakitkan, merendahkan, atau mengintimidasi melalui kata-kata. 

•Contoh:

Umpatan, hinaan, ejekan, ancaman, penyebaran gosip, atau kata-kata yang merendahkan martabat seseorang. 

•Hukum:

Pelaku kekerasan verbal dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta. Jika dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya dan tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk bekerja, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta. 

Kekerasan Non-Verbal:

•Definisi:

Kekerasan non-verbal adalah segala bentuk tindakan selain kata-kata yang menyakitkan, mengintimidasi, atau menimbulkan ketakutan, termasuk bahasa tubuh, kontak fisik yang tidak diinginkan, dan tindakan yang mengancam. 

•Contoh:

Mendorong, menampar, memukul, mengancam dengan gerakan tubuh, atau tindakan lain yang membuat korban merasa terintimidasi atau ketakutan. 

•Hukum:

Kekerasan non-verbal, terutama yang melibatkan kontak fisik, dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terkait penganiayaan, kekerasan, atau bahkan percobaan pembunuhan, tergantung pada tingkat keparahannya. 

Dasar Hukum:

•UU PKDRT Nomor 23 Tahun 2004:

UU ini secara khusus mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, baik yang bersifat fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga. 

•KUHP:

Jika kekerasan non-verbal berujung pada tindak pidana yang lebih berat, maka pasal-pasal dalam KUHP dapat diterapkan. 

Penting untuk diingat:

•Setiap bentuk KDRT, baik verbal maupun non-verbal, adalah tindakan yang salah dan melanggar hukum. 

•Korban KDRT berhak mendapatkan perlindungan dan bantuan hukum. 

•Jika mengalami atau menyaksikan KDRT, segera laporkan ke pihak yang berwajib, seperti kepolisian atau lembaga perlindungan perempuan dan anak.

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;