Tidak boleh diambil paksa, karena mengambil anak di bawah umur dari pemegang hak asuh yang sah (meski suami) bisa berkonsekuensi pidana (Pasal 330 KUHP), bahkan Mahkamah Konstitusi menegaskan orang tua kandung yang mengambil paksa bisa dipidana. Jika hak asuh sudah jatuh ke ibu melalui putusan pengadilan, ayah wajib menyerahkan anak secara sukarela; jika tidak, ibu bisa mengajukan eksekusi ke pengadilan, bukan dengan cara paksa.
Dasar Hukum Pidana: Mengambil anak di bawah 12 tahun secara paksa dari pemegang hak asuh (ibu) bisa dipidana 7-9 tahun penjara, terutama jika menggunakan kekerasan atau tipu muslihat.
Hak Asuh: Menurut KHI, hak asuh anak di bawah 12 tahun umumnya pada ibu, sementara ayah wajib menanggung nafkah. Hakim akan mengedepankan kepentingan terbaik anak dalam putusan, dan hak asuh bisa dialihkan jika ibu terbukti tidak layak mengasuh.
Langkah, Jika Ayah Tidak Mau Menyerahkan Anak
Pengajuan Eksekusi: Ibu yang memegang hak asuh (sesuai putusan pengadilan) dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan setempat agar ayah menyerahkan anak secara sukarela.
Alih Hak Asuh (Jika Ada Alasan Kuat): Ibu hanya bisa mendapatkan hak asuh jika mengajukan permohonan ke pengadilan dan membuktikan bahwa ayah tidak mampu menjamin kesejahteraan anak, atau ayah sangat lalai, serta anak yang masih di bawah umur atau di bawah 12 tahun, sanggat masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu nya, terlebih lagi jika anak masih dibawah lagi usianya, misalkan masih 6 bulan atau 1 tahun.
Namun, bagaimana jika setelah sidang atau putus cerai serta hasil penetapan hak asuh jatuh ke istri atau ibu nya, namun anak berada dalam pengasuhan suami atau ayahnya?
yah, sesuai dengan hasil putusan siding di pengadilan, maka mantan suami wajib menyerahkan anak kepada mantan istrinya karena hak asuh jatuh kepadan si ibu.
Misal seperti ini;
Jika putusan hak asuh jatuh ke ibu tetapi saat ini anak ikut ayah.
Jadi, Anak yang masih di Bawah 12 tahun atau belum Mumayiz akan otomatis hak asuh jatuh ke ibu, namun jika anak di atas 12 tahun juga punya hak memilih untuk tinggal dengan ayah atau ibu, yang akan dipertimbangkan hakim.
Dasar Hukum & Prinsip:
Kepentingan Terbaik Anak: Pertimbangan utama hakim adalah apa yang terbaik untuk anak.
Hak Pilih Anak (di atas 12 tahun): Anak usia 12 tahun ke atas berhak menyatakan keinginannya ingin tinggal dengan siapa.
Hak Ayah: Ayah tetap punya hak atas anak, termasuk hak kunjungan, walau hak asuh di ibu, dan tetap wajib menanggung nafkah.
Kemudian, Jika tidak ada kesepakatan, penyelesaian hukum melalui Pengadilan Agama adalah jalur yang paling tepat untuk mendapatkan kejelasan dan kekuatan hukum, maka mantan sumami dapat dilapokan karena tidak dapat menjalankan isi putusan pengadilan setelah terjadinya perceraan tadi.
Kesimpulan
Tindakan mengambil anak secara paksa oleh ayah (atau pihak mana pun) tanpa dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan mengesampingkan hak ibu adalah ilegal dan bisa dipidana, walaupun anak dalam pengasuhan awal oleh ayah.
Hukum memprioritaskan jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa hak asuh demi kepentingan terbaik anak, bukan dengan kekerasan atau perebutan fisik.


