RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Kapan waktu yang tepat untuk mengajukan gugatan cerai?


Tidak ada Waktu yang tepat karena tidak ada yang menginginkan rumah tangganya berahir, bukan?

Tentunya, jawaban kalian pasti (IYA).

Namun ada beberapa alasan yang ingin mengakhiri rumah tangga karena sudah tidak mampu lagi dengan pasangana.

Jadi, waktu yang tepat mengajukan gugatan cerai adalah saat Anda sudah yakin, siap secara mental, emosional, dan finansial, serta telah melewati upaya perdamaian yang gagal, karena tidak ada bulan atau tanggal khusus yang ditentukan hukum, melainkan lebih pada kesiapan diri dan adanya alasan yang sah seperti perselingkuhan, kekerasan, penelantaran, atau perbedaan yang tidak dapat didamaikan. Secara hukum, perceraian hanya bisa diproses setelah upaya damai di pengadilan gagal dan harus didasarkan pada alasan-alasan tertentu sesuai UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (untuk Muslim). 

Indikator Kesiapan dan Waktu yang Tepat:

Hubungan Sudah Tidak Bisa Diperbaiki: Saat Anda dan pasangan tidak lagi bisa berkomunikasi, menyelesaikan masalah, atau ada kekerasan fisik/emosional yang terus-menerus.

Percobaan Mediasi Gagal: Hukum mewajibkan upaya perdamaian di pengadilan, jadi waktu yang tepat adalah setelah pengadilan menyatakan mediasi gagal.

Kesiapan Finansial: Pertimbangkan dampak finansial perceraian dan siapkan diri, termasuk perencanaan aset dan pajak, terutama di awal tahun (Januari) jika memungkinkan untuk mempermudah perhitungan.

Alasan yang Sah Terpenuhi: Adanya perselingkuhan berulang, penelantaran nafkah, kekerasan fisik, atau alasan lain yang diakui hukum. 

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengajukan:

Pertimbangkan Dampak Psikologis: Perceraian adalah proses panjang. Pastikan Anda siap secara mental untuk menghadapi proses hukum dan dampaknya pada diri serta anak-anak, jika ada.

Konsultasi Hukum: Disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara untuk memahami hak dan kewajiban Anda serta langkah hukum yang harus diambil, termasuk syarat-syarat pengajuan gugatan ke Pengadilan Agama atau Negeri.

Jangan Terburu-buru: Mengajukan cerai karena emosi sesaat tanpa persiapan matang bisa berdampak buruk di kemudian hari, seperti kerugian finansial atau hak asuh anak. 

Intinya, waktu terbaik adalah saat Anda tidak lagi melihat masa depan bersama pasangan, telah berusaha menyelesaikan masalah, dan siap menghadapi konsekuensi hukum dan pribadi. 

menurut pengalaman saya, biasanya orang ingin segera mengahiri rumah tangga atau mengajukan cerai ada 2 (dua),

pertama, karena ingin menikah lagi atau buru-buru ingin menikahi pasangan yang baru.

kedua, karena hanya ingin terbebas dari ikatan dengan pasangan yang sudah membat kecewa dan sudah tidak dapat membina rumah tangga bersama yang hanya dapat menimbulkan beban pikiran saja (punya pasangan kayak tidak punya pasangan)

jika tetap bersih kerasa, coba selain konsultasi, mintalah bantuan pengacara perceraian agar perkara pengajuan bisa lebih efektif ditangani oleh ahlinya.

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;