RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Berikut ada 11 Hak Advokat di KUHAP Baru


Hak advokat dalam KUHAP baru (KUHAP 2026) diperkuat signifikan, mencakup pendampingan sejak tahap awal (penyelidikan), hak meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) segera setelah selesai, hak berkomunikasi langsung tanpa dengar pembicaraan, hingga hak mengajukan keberatan resmi yang wajib dicatat dalam BAP, bahkan untuk saksi dan korban, memperkuat peran kontrol dan perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana. 


Tercatat ada 11 hak advokat yang diatur KUHAP baru. 

Pertama, memberikan jasa hukum dan/atau bantuan hukum atas permintaan tersangka, terdakwa, saksi, atau korban. 

Kedua, menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.

Ketiga, memberikan nasihat hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi, atau korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana. 

Keempat, mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan. 

Kelima, meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan.

Keenam, mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya. 

Ketujuh, menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa. 

Kedelapan, bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa.

Kesembilan, meminta keterangan saksi dan ahli dalam sidang pengadilan. 

Kesepuluh, meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan. 

Kesebelas, mengajukan bukti yang meringankan terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan.

Selain mengatur hak, KUHAP baru memuat kewajiban bagi advokat seperti memberikan bantuan hukum, mematuhi kode etik profesi, dan peraturan perundang-undangan. Dalam memberikan jasa atau bantuan hukum, advokat wajib menunjukan setidaknya 2 hal kepada penyidik, penuntut umum, dan/atau hakim di persidangan sesuai dengan tahap pemeriksaan.

Pertama, surat kuasa yang menunjukkan secara jelas perihal tindakan hukum yang dikuasakan oleh pemberi kuasa. 

Kedua, berita acara sumpah pengangkatan sebagai advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum.

Imunitas

Advokat berstatus sebagai penegak hukum, menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai etika profesi serta dijamin hukum dan peraturan perundang-undangan. KUHAP baru juga mengatur hak imunitas bagi advokat. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan.

Bantuan hukum diberikan kepada tersangka atau terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban, yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan. Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan bantuan hukum dan menunjuk advokat atau pemberi bantuan hukum bagi tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban.

“Kewajiban menunjuk advokat atau pemberi bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban menyatakan menolak untuk didampingi advokat atau pemberi bantuan hukum yang dibuktikan dengan berita acara,” begitu kutipan Pasal 154 ayat (4) Kuhap baru.

Tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk advokat bagi tersangka atau terdakwa.

Kewajiban penunjukan advokat itu juga berlaku untuk mendampingi tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, tapi tidak mampu dan tidak mempunyai advokat sendiri

Tags :

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;