Hak advokat dalam KUHAP baru (KUHAP 2026) diperkuat signifikan, mencakup pendampingan sejak tahap awal (penyelidikan), hak meminta salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) segera setelah selesai, hak berkomunikasi langsung tanpa dengar pembicaraan, hingga hak mengajukan keberatan resmi yang wajib dicatat dalam BAP, bahkan untuk saksi dan korban, memperkuat peran kontrol dan perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana.
Tercatat ada 11 hak advokat yang diatur KUHAP baru.
Pertama, memberikan jasa hukum dan/atau bantuan hukum atas permintaan tersangka, terdakwa, saksi, atau korban.
Kedua, menghubungi, berkomunikasi, dan mengunjungi tersangka, terdakwa, saksi, atau korban sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
Ketiga, memberikan nasihat hukum kepada tersangka, terdakwa, saksi, atau korban mengenai hak dan kewajibannya dalam proses peradilan pidana.
Keempat, mendampingi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban pada semua tahap pemeriksaan.
Kelima, meminta pejabat yang bersangkutan memberikan salinan berita acara pemeriksaan Tersangka untuk kepentingan pembelaan tersangka sesaat setelah selesainya pemeriksaan.
Keenam, mengirim dan menerima surat dari tersangka atau terdakwa setiap kali dikehendaki olehnya.
Ketujuh, menghadiri sidang pengadilan dan mengajukan pembelaan terhadap terdakwa.
Kedelapan, bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa.
Kesembilan, meminta keterangan saksi dan ahli dalam sidang pengadilan.
Kesepuluh, meminta dokumen dan bukti yang relevan untuk membantu pembelaan.
Kesebelas, mengajukan bukti yang meringankan terdakwa dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan.
Selain mengatur hak, KUHAP baru memuat kewajiban bagi advokat seperti memberikan bantuan hukum, mematuhi kode etik profesi, dan peraturan perundang-undangan. Dalam memberikan jasa atau bantuan hukum, advokat wajib menunjukan setidaknya 2 hal kepada penyidik, penuntut umum, dan/atau hakim di persidangan sesuai dengan tahap pemeriksaan.
Pertama, surat kuasa yang menunjukkan secara jelas perihal tindakan hukum yang dikuasakan oleh pemberi kuasa.
Kedua, berita acara sumpah pengangkatan sebagai advokat dan/atau identitas keanggotaannya di dalam suatu lembaga Bantuan Hukum.
Imunitas
Advokat berstatus sebagai penegak hukum, menjalankan tugas dan fungsi jasa hukum sesuai etika profesi serta dijamin hukum dan peraturan perundang-undangan. KUHAP baru juga mengatur hak imunitas bagi advokat. Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan.
Bantuan hukum diberikan kepada tersangka atau terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban, yang tidak mampu pada setiap tahap pemeriksaan. Pejabat yang bersangkutan pada setiap tahap pemeriksaan wajib memberitahukan hak mendapatkan bantuan hukum dan menunjuk advokat atau pemberi bantuan hukum bagi tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban.
“Kewajiban menunjuk advokat atau pemberi bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku jika tersangka, terdakwa, pelapor, pengadu, saksi, atau korban menyatakan menolak untuk didampingi advokat atau pemberi bantuan hukum yang dibuktikan dengan berita acara,” begitu kutipan Pasal 154 ayat (4) Kuhap baru.
Tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara 15 tahun atau lebih, pejabat yang bersangkutan pada semua tahap pemeriksaan wajib menunjuk advokat bagi tersangka atau terdakwa.
Kewajiban penunjukan advokat itu juga berlaku untuk mendampingi tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, tapi tidak mampu dan tidak mempunyai advokat sendiri


