RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Berapa biaya jasa sewa pengacara kabupaten malang?


Kenapa judul ada kabupaten malang, karena saya saat ini berdomisili di kabupaten malang, provinsi jawa timur, langsung saja,

Berapa sih, biaya sewa pengacara?

Mungkin banyak dari kalian yang bertanya terkait hal itu, kerena kebanyakan pengacara tidak menentukan pasti biaya, rata-rata pengacara melihat dari Tingkat kesulitan atau jenis perkara yang ditanggani atau mungkin ada pengacara yang mempunyai standar sendiri terkait jasa masing-masing.

Disini saya tidak membanding-bandingkan ya,

Saya hanya mengurai atau memberikan gambaran kepada kalian terkait biaya jasa atau sewa pengacara dengan menggunakan jasa saya.

Yah, kenapa gitu?

Karena, kebetulan saya juga pengacara yang aktif di kabupaten malang, Jawa Timur sejak 2021, sampai saat ini masih aktif sampai sekarang ini, berkantor di Kecamatan Kromengan Kabupaten Malang, mungkin ada yang tau?

Usahakan baca sampai habis, biar gak salah paham, saya urai poin-poin pentingnya aja, dan saya kemas seperti percakapan (baca sampai bawah, cuma butuh 5 menit, aja kok)

Saya akan mengurai secara umum, terkait Honorarium (Lawyer Fee), Biaya Operasional (Operational Fee), dan terkadang Success Fee, yang bisa dibayar dengan sistem lump sum, per jam, atau retainer; biayanya bervariasi tergantung kompleksitas seprti, pengalaman pengacara, wilayah, dan beberapa perkara seperti;

HUKUM KELUARGA

Perceraian Muslim/ Non-Muslim (dalam negeri/luar negeri), Perbaikan nama di buku nikah, Isbat Nikah, Pembatalan Perkawinan,Dispensasi Kawin, Harta Gono-gini (Harta Bersama), Perwalian, Asal Usu Ana, Hak Asuh Anak, Wali Adhol,Waris, Wakaf, Hibah,Dll

HUKUM PERDATA

Sengketa Tanah, Sengketa Perusahaan, Wanprestasi, Dll

HUKUM PIDANA

Pidana Umum, Pidana Khusus, Dll

Bahkan mungkin perkara lain seperti, Hukum Bisnis, Hukum Perusahaan (corporaite), Sengketa Pemilu, Dll

Contoh, uraian biaya (misalkan sepeti ini);

1.Jenis-jenis Biaya Utama

Honorarium (Lawyer Fee): Biaya utama untuk jasa keahlian pengacara.

•Misalkan Tarif per Jam (Hourly Rate): Dihitung berdasarkan waktu yang dihabiskan (Rp500.000 - Rp2.000.000+ per jam).

•Misalkan Biaya Tetap (Lump Sum): Paket biaya untuk keseluruhan kasus, seperti untuk perceraian sederhana (Rp3jt-Rp7jt) atau kasus pidana/perdata (Rp15jt-Rp100jt+).

•Misalkan Retainer/Bulanan: Untuk klien perusahaan yang membutuhkan pendampingan rutin.

Biaya Operasional (Operational Fee): Biaya tak terduga untuk menjalankan proses hukum.

•Transportasi: Biaya ke pengadilan, klien, dll..

•Administrasi & Dokumen: Fotokopi, materai, pendaftaran, dll..

•Panjar Perkara (deposit): Biaya awal yang dibayarkan ke pengadilan.

Success Fee (Biaya Keberhasilan): Persentase (5-30%) dari hasil yang dimenangkan, sering diterapkan pada kasus komersial atau sengketa yang hasilnya bisa berupa uang. 

2.Kita ambil Contoh Rincian Berdasarkan Jenis Kasus (Estimasi)

•Konsultasi Awal: Gratis hingga Rp1.500.000 - Rp2.000.000.

•Perceraian (dengan hak asuh/harta): Rp15.000.000 - Rp100.000.000.

•Pidana (Pendampingan): Rp10.000.000 - Rp100.000.000 (tergantung tahap).

•Sengketa Bisnis/Perdata: Mulai dari Rp15.000.000 hingga puluhan juta, tergantung kompleksitas. 

3.Faktor Penentu Biaya

•Pengalaman Pengacara: Advokat senior lebih mahal.

•Kompleksitas Kasus: Semakin rumit, semakin tinggi biayanya.

•Wilayah: Tarif di kota besar seperti Jabodetabek umumnya lebih tinggi.

•Tahap Kasus: Pendampingan di penyidikan, pengadilan, banding, kasasi memiliki biaya terpisah. 

Nah, dari 3 (tiga) uraian diatas tadi hanya contoh ya, saya ulangi kembali hanya contoh.

Kerena, Kembali saya tekankan, beberapa pengacara mempunyai tarif dan bahkan tata cara pembayaran tersendiri, tergantung kepada siapa kalian ingin di bantu terkait masalah yang akan kalian tanggani.

Kalau, saya pribadi, 

Saya tidak akan mematok tarif untuk sekedar konsultasi hukum, jadi jika kalian ingin konsultasi silahkan Gratis!!!

Kemudian terkait biaya jasa perkaran yang akan saya tangani, kadang saya membagi diawal, maksudnya adalah, 

Saya merinci semua setiap pengeluaran yang dibutuhkan utuk setiap, tahapan atau step-step  apa saja dan biaya  yang dikeluarkan dari setiap step tadi.

Kalau kalian baca, seperti poin nomor 2 diatas.

Kita ambil, Contoh lebih sederhana dan bisa membuka wawasan bersama, setelah itu kaliah bisa melihat dan menilai nantinya, terkait murah atau mahalnya.

Kita kembali lagi, terkait kasus atau perkara apa yang akan ditangani, kita ambil contoh perkara perceraian, sorry…

Saya tidak akan rinci disini, karena kenapa?

Kalau ada yang penasaran langsung hubungi kontak yang tersedia atau WhasApp, dan lihat sendiri atau ambil review dari beberapa klien yang sudah pernah menggunakan jasa pengacara saya.

Dan kalian bisa simpulkan, terkait murah atau mahalnya.

Saya sendiri fleksibel saja, KONSULTASI GRATIS !!!

Pikirku, kalau cuma mau tanya-tanya saja gak masalah, to hapa salahnya orang bertanya, kan?

Kalau dilihat dari beberapa review yang pernah gunakan jasa pengacara saya, mungkin aka nada yang bilang murah?

Kenapa?

Emang berapa?

Penasaran?

Langsung WhatsApp saja, 

Hahaha, sebenarnya bagi saya setiap pekerjaan itu punya masa, jadi kita setidaknya sudah mempersiapkan apa yang akan jadi sumber penghasilan kita dimasa yang akan datang.

Jadi, saran saya jangan terpaku dengan satu pekerjaan saja, toh kita juga tidak tau nantinya apakah kita masih produktif untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Terlebih bagi saya, sebagai seorang pengacara, 

Kenapa?

Pusing?

Kurang kasus?

Banyak kasus?

Perkara belum selesai?

Sering lupa?

Sebenarnya simple, bagi saya kalau ada perkara masuk saya langsung krosecek dimanapun dan kapanpun, bila perlu jika ada klien yang langsung membayar, maka otomatis saya langsung berusaha proses dengan cepat.

Sesimpel itu ya?

Kayak zaman dulu, waktu kita kecil, disuruh emak untuk beli kecap manis di warung,

Emak kita beri kita uang, dan kita langsung pergi beli barang suruhan emak tadi, bener gak?

Karena, konsepnya mirip.

Jika kita menunda, emak kita akan marah atau kalau dia sabar, palingan emak kita anak menagih, sudah seperti hutang ya…

Mana, nak?

Udah beli kecap manis belum?

Kan, bener?

Kurang lebih mirip seperti itulah, namun perbedaanya lebih ketanggung jawab saja, terlebih profesi pengacara atau advokat adalah salah satu profesi yang mulia, terhormat (officium nobile), tanggung jawab kepada klien, karena kita di percaya oleh mereka untuk menyelesaikan masalah yang bahkan mereka sediri tidak bisa selesaikan.

Karena saya juga tipe yang tidak mau punya hutang, kenapa cara kerja saya seperti itu.

Emak saya aja tidak pernah saya kecewakan saat suruh saya ngelakukan apa, apalagi kalian yang sudah mengeluarkan biaya.

Saya malas, atau kadang gak habis fikir kalau ada kata-kata gini,

(sudah di bayar tapi tidak kerja atau tidak diproses, karena alasan ini dan itu).

Tapi bagi saya, alasan apapun itu karena kita manusia juga ya, 

Kalau misalkan emang alasan mendesak dan tidak bisa di tinggal maka akan saya skip juga.

Untuk mengatasi itu, saya kadang menawarkan opsi ke klien, ini kira-kira butuhnya cepat atau santai, dan kira-kira akan di proses kapan? (itu saya loh ya)

Ada sedikit gambaran umum dan sering terjadi, gini.

Jika kalian sakit, siapa yang kalian cari?

Pasti, banyak yang menjawab, DOKTER.

Yah, itu tidak salah.

Namun jika seperti ini,

Jika kalian ada masalah hukum siapa yang kalian cari?

Pasti, ada yang menjawab, Pak RT, Pak Kades, Pak Polisi, Pengacara, dll.

Itu juga tidak salah.

Namun dari 2 (dua) gambaran tadi, apakah kalian lupa 1 (satu) hal.

Kalian mencari mereka-mereka saat sedang kesulitan, benar?

Namun, setelah kalian menemui atau berkomunikasi dan tau siapa meraka dari sudut pandang lain, mungkin.

Kenapa kalian terkadanag meragukan meraka?

Maksudnya, gini loh.

Jika kalian meminta bantuan ke meraka-meraka tadi, atau siapapun,.

Saran saya, jangan pernah melihat dia dari segi, usia, pengalam, dan bahkan Pendidikan, kok gitu?

Karena, coba kalian jujur.

Saat kalian kesuliatan, sejatinya adalah masalah kalian selesai dengan cepat dan tuntas, bener gak?

Lantas, apakah yang tua, berpengalam, dan punya Pendidikan tinggi, dan latar belakang bagus selalu dapat menyelesaikan masalah dengan cepat dan tuntas, sesuai dengan ke inginan kalian?

Belum tentu bukan?

Kembali lagi, carilah yang dapat menyelesakan masalah kalian.

(Bukan soal siapa dia dan latar belakang dia bagaimana)

Atau mungkin ada beberapa klien yang mungkin mencari yang dapat memahami dan mengarahkan langsung, loh.

Semuanya juga seperti itu, bener gak?

Atau kalian cari yang, apa istilahnya (sreg neng ati) atau nyaman, santai, simple?

Nah, kalau seperti itu, terserah kalian ya,.

Jadi, gimana?

Itu tadi gambaran umum terkait jasa sewa pengacara, dan beberapa curhatan saya sendiri, terkait biaya jasa pengacara saya.

KONSULTASI HUKUM GRATIS !!! klik aja tulisan sebelah kiri akan langsung mengarah ke WhatsApp

Langsung hubungi kotak atau WhatsApp yang tersedia, atau mau ketemu langsung ngobrol tatap muka, ngopi-ngopi, monggo mau dirumah, dikantor, atau di luar. 

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;