RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Aturan tentang Nikah siri dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau UU No. 1 Tahun 2023


Kalau bicara nikah siri, ada beberapa orang akan sepontan sekilas dengar kalau nikah diam-diam, secara agama islam.

Kenapa?

Karena nikah siri di agama non-muslim, sangat jarang ditemui sitilah itu dan mungkin juga ada kadang tidak ada.

Kita kupas sedikit terkait nikah siri, di aturan baru KUHP baru atau UU No. 1 tahun 2023 ini, bagi beberapa kalangan, nikah siri terkadang yah, seperti itu pada umunya, namun dimata hukum sendiri nikah siri bisa diaggap tidak sah, yah kenapa?

Kerena aturan hukum nikah yang tidak tercatatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Muslim dan di Dispenduk Capil bagi yang beragama Non-Muslim.

Makin kesini atusan makin di perjelas ya,

Berikut sanksi dan penjelasan terkait nikah siri dari sudut pandang KUHP baru di tahun 2026., jadi secara praktik nikah siri tidak secara spesifik dilarang, namun dapat berujung pada sanksi pidana jika memenuhi kondisi tertentu;

Berikut adalah poin-poin utama aturan tersebut:

Penyembunyian Status Perkawinan: Pelaku nikah siri atau poligami ilegal yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya (padahal ada penghalang hukum yang sah) terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori IV.

Kewajiban Pelaporan (Administrasi): Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap peristiwa perkawinan dilaporkan kepada pejabat berwenang. Kelalaian dalam pelaporan ini dapat dikenai sanksi denda kategori II.

Delik Aduan Perzinaan: Jika nikah siri dilakukan tanpa izin istri/suami sah, perbuatan tersebut dapat diadukan sebagai tindak pidana perzinaan (Pasal 411) dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.

Larangan Menikahi Pasangan Orang Lain: KUHP baru tegas melarang seseorang menikahi orang lain yang masih terikat dalam pernikahan yang sah. 

Konsekuensi Hukum Lainnya:

Secara perdata, nikah siri tetap dianggap tidak memiliki kekuatan hukum di hadapan negara karena tidak tercatat. Hal ini berdampak pada sulitnya pengurusan legalitas istri, anak, hingga hak waris dan harta gono-gini. 

Untuk memastikan legalitas pernikahan Anda, sangat disarankan untuk melakukan pencatatan resmi melalui Kementerian Agama (Simkah) bagi umat Islam atau Dukcapil bagi umat non-Islam.

Beberapa kasus yang terjadi, karena nikah siri tidak tercatat, pasangan bisa saja dianggap melakukan perzinahan atau kohabitasi di mata hukum negara dan dapat terjerat pidana di bawah KUHP Baru jika ada pengaduan.

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;