Kalau bicara nikah siri, ada beberapa orang akan sepontan sekilas dengar kalau nikah diam-diam, secara agama islam.
Kenapa?
Karena nikah siri di agama non-muslim, sangat jarang ditemui sitilah itu dan mungkin juga ada kadang tidak ada.
Kita kupas sedikit terkait nikah siri, di aturan baru KUHP baru atau UU No. 1 tahun 2023 ini, bagi beberapa kalangan, nikah siri terkadang yah, seperti itu pada umunya, namun dimata hukum sendiri nikah siri bisa diaggap tidak sah, yah kenapa?
Kerena aturan hukum nikah yang tidak tercatatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Muslim dan di Dispenduk Capil bagi yang beragama Non-Muslim.
Makin kesini atusan makin di perjelas ya,
Berikut sanksi dan penjelasan terkait nikah siri dari sudut pandang KUHP baru di tahun 2026., jadi secara praktik nikah siri tidak secara spesifik dilarang, namun dapat berujung pada sanksi pidana jika memenuhi kondisi tertentu;
Berikut adalah poin-poin utama aturan tersebut:
Penyembunyian Status Perkawinan: Pelaku nikah siri atau poligami ilegal yang menyembunyikan status perkawinan sebelumnya (padahal ada penghalang hukum yang sah) terancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori IV.
Kewajiban Pelaporan (Administrasi): Pasal 404 KUHP mewajibkan setiap peristiwa perkawinan dilaporkan kepada pejabat berwenang. Kelalaian dalam pelaporan ini dapat dikenai sanksi denda kategori II.
Delik Aduan Perzinaan: Jika nikah siri dilakukan tanpa izin istri/suami sah, perbuatan tersebut dapat diadukan sebagai tindak pidana perzinaan (Pasal 411) dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan.
Larangan Menikahi Pasangan Orang Lain: KUHP baru tegas melarang seseorang menikahi orang lain yang masih terikat dalam pernikahan yang sah.
Konsekuensi Hukum Lainnya:
Secara perdata, nikah siri tetap dianggap tidak memiliki kekuatan hukum di hadapan negara karena tidak tercatat. Hal ini berdampak pada sulitnya pengurusan legalitas istri, anak, hingga hak waris dan harta gono-gini.
Untuk memastikan legalitas pernikahan Anda, sangat disarankan untuk melakukan pencatatan resmi melalui Kementerian Agama (Simkah) bagi umat Islam atau Dukcapil bagi umat non-Islam.
Beberapa kasus yang terjadi, karena nikah siri tidak tercatat, pasangan bisa saja dianggap melakukan perzinahan atau kohabitasi di mata hukum negara dan dapat terjerat pidana di bawah KUHP Baru jika ada pengaduan.


