Ya, istri bisa mengajukan cerai (cerai gugat) dan tetap menuntut nafkah, termasuk nafkah madhiyah (lampau), nafkah iddah, nafkah mut'ah, serta nafkah anak, karena hak-hak tersebut melekat pada istri dan anak, tidak hilang hanya karena istri yang menggugat cerai, terutama jika alasan perceraiannya adalah suami tidak memenuhi kewajiban nafkah dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Kewajiban nafkah anak tetap ada pada ayah setelah perceraian, sementara hak nafkah istri pasca-cerai (madhiyah, iddah, mut'ah) dapat dituntut dalam proses cerai gugat.
Hak-hak istri yang bisa dituntut dalam cerai gugat
•Nafkah Madhiyah: Nafkah yang terutang di masa lalu (sebelum cerai) yang bisa dituntut melalui gugatan rekonvensi.
•Nafkah Iddah: Nafkah untuk masa tunggu pasca-putusan cerai,
•Nafkah Mut'ah: Pemberian penghibur lara karena perceraian, meski ada pendapat bahwa jika istri yang menggugat, nafkah ini tidak mutlak ada tergantung kondisi,
•Nafkah Anak: Kewajiban ayah untuk menafkahi anak setelah perceraian tidak gugur dan tetap menjadi hak anak,
•Harta Bersama (Gono-gini): Istri tetap berhak atas separuh harta bersama,
Alasan hukum istri mengajukan cerai
•Ketidakmampuan suami memberikan nafkah dasar (makanan, pakaian, tempat tinggal) bisa menjadi alasan sah perceraian,
•Suami yang tidak dapat memenuhi kewajiban nafkah batin karena kondisi medis permanen (impoten, impotensi) juga menjadi alasan cerai,
Catatan penting
•Proses perceraian harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku di pengadilan agama,
Jika mantan suami tidak membayar nafkah setelah bercerai?
Bisa menuntut suami secara hukum melalui Pengadilan Agama untuk mengeksekusi putusan pengadilan, atau melaporkannya sebagai penelantaran anak (jika terkait anak) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun/denda Rp100 juta berdasarkan UU Perlindungan Anak, karena mantan suami tetap punya kewajiban menafkahi anak meskipun sudah bercerai, sesuai Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan putusan pengadilan.
Langkah Hukum yang Bisa Diambil
1.Eksekusi Putusan Pengadilan: Jika putusan perceraian sudah mewajibkan nafkah (anak/istri), ajukan permohonan eksekusi ke pengadilan agama untuk memaksa mantan suami memenuhi kewajibannya.
2.Gugatan Nafkah Anak: Ibu atau wali anak bisa mengajukan gugatan nafkah anak ke Pengadilan Agama, hakim akan menentukan jumlahnya sesuai kebutuhan anak dan kemampuan ayah.
3.Laporan Pidana Penelantaran: Untuk kasus nafkah anak, laporkan ke polisi karena penelantaran anak dapat dipidana berdasarkan Pasal 77 UU Perlindungan Anak.
Kewajiban Nafkah Pasca Perceraian
•Kewajiban Nafkah Anak: Ayah tetap wajib menafkahi anak sampai dewasa, meskipun hak asuh dipegang ibu. Ini diatur dalam Pasal 156 KHI.
•Kewajiban Nafkah Istri: Mantan suami wajib menafkahi mantan istri selama masa iddah (sekitar 3 bulan atau sampai melahirkan) serta nafkah mut'ah dan mawar yang belum lunas, jika diputuskan dalam putusan cerai.
•Dasar Hukum: Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan undang-undang perlindungan anak menjadi landasan hukum untuk menuntut nafkah pasca-cerai.
Jika Mantan Suami Tidak Mampu, bagaimana?
•Jika tidak mampu karena alasan sah, bisa dibuktikan di pengadilan agar tidak dikenakan sanksi. Namun, kewajiban nafkah anak tetap ada, berapapun itu untuk anak.
Intinya
Mantan suami tidak bisa lepas dari kewajiban menafkahi anak setelah perceraian. Jika ia lalai, mantan istri bisa mengambil jalur hukum untuk mengeksekusi putusan atau menuntut hak nafkah anak melalui Pengadilan Agama, serta bisa melaporkan penelantaran pidana jika terkait anak, (Anak tetaplah anak, entah itu suami atau istri yang sudah berpisah atau cerai).


