RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi aim,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Perbedaan umum terkait CV dan Portofolio

Di zaman sekarang umunya saat melamar kerja atau ingin menunjukan pengalaman atau bahkan kegiatan kita sehari-hari, orang-orang kadang-kadang masih banya jasa diluaran sana yang menyediakan jasa CV bahkan sampai portfolio, sebenarnya menurut saya pribadi, lebih mendingan portfolio karena menurut saya portfolio lebih seperti isi dari aktifitas kita yang saat ini berjalan bukan seperti CV yang terkadang lebih focus ke pengalaman saja.

Jadi, CV dan portofolio merupakan dua aspek penting yang harus dipahami oleh seluruh kalangan terutama mahasiswa yang akan menghadapi dunia kerja setelah lulus dari universitas tempat ia belajar. Bagi beberapa orang mungkin keduanya dianggap sebagai dua hal yang hampir sama akan tetapi mereka tidak mengerti bahwa CV dan portofolio memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Pembuatan CV dan portofolio merupakan salah satu hal yang menentukan bagaimana seseorang menentukan kualitas dirinya. tidak heran jika salah satu syarat dalam melamar pekerjaan adalah membuat CV dan portofolio. Pembuatan tersebut bertujuan agar HRD dapat mengetahui bibit dan bobot calon pelamar kerja di Perusahaan.

Agar kalian mengerti tentang perbedaan keduanya dan tidak melakukan kesalahan saat pembuatannya di sini kita akan memberikan cara membedakan CV dan portofolio untuk sobat mbois semuanya.

Definisi CV dan Portofolio

CV (Curriculum Vitae) merupakan dokumen yang  menjelaskan tentang perjalanan hidup dan perkenalan seseorang secara singkat. Dokumen ini sangat berguna bagi rekruter suatu perusahaan dalam mengenal suatu calon pelamar pekerja dengan cepat. Dan perusahaan dapat menentukan apakah orang tersebut sesuai dengan kriteria atau tidak.

Portofolio merupakan suatu dokumen yang berisi  kumpulan karya dan proyek yang telah dilakukan sebelumnya. Portofolio biasanya digunakan oleh pekerja yang berhubungan dengan estetika seperti fotografi, videografer, seniman dll. Selain itu portofolio juga berfungsi sebagai personal branding.

Menurut saya, perbedaan antara CV dan Portofolio dapat dibagi menjadi 4 poin.

Perbedaan CV dan Portofolio

‌1. TUJUAN

Perbedaan pertama dri kedua dokumen ini ada pada tujuannya. Tujuan CV adalah untuk menginformasikan siapa diri kamu melalui biodata, latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, serta kemampuan yang kamu miliki. Tujuan portofolio adalah untuk menunjukkan dan membuktikan skill dan potensi yang kamu miliki. Portofolio menjadi alat bukti bahwa apa yang kamu cantumkan dalam CV memang benar.

Dalam contoh portofolio desain grafis, seorang desainer yang mencantumkan kemampuan memakai Adobe Illustrator pada CV nya akan menunjukkan hasil karya menggunakan Adobe Illustrator ke dalam portofolionya sebagai bukti.

‌2. ISI DAN STRUKTUR

Perbedaan selanjutnya terletak pada isi dan struktur kedua file ini. CV mencakup data yang lengkap namun ringkas, dan umumnya ditampilkan pada ukuran kertas A4 atau HVS. Strukturnya meliputi informasi diri, deskripsi diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, skill tambahan.

Lalu, struktur portofolio mencakup hasil karya yang dipresentasikan secara mendetail. Ukuran portofolio pun beragam dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelamar kerja. Struktur Portofolio meliputi informasi pribadi, pencapaian, kumpulan karya, kontak informasi.

‌3. SIFAT

Sifat dari kedua jenis dokumen ini juga bebeda, CV selanjutnya adalah sifatnya umum karena informasi yang tertera merupakan ringkasan mendasar tentang diri kamu. Oleh karena itu, CV dapat digunakan berulang kali dan bisa juga digunakan untuk melamar berbagai posisi pekerjaan. Portofolio bersifat spesifik karena hasil karya atau isi yang dipresentasikan disusun untuk tujuan spesifik, sesuai dengan posisi yang kamu lamar.

Sebagai contoh, CV mencakup data umum seperti riwayat pendidikan dan pengalaman kerja yang bersifat tetap ketika kamu melamar pekerjaan apapun. Sedangkan portofolio menampilkan karya yang diinginkan perusahaan. Misalnya, kamu tidak seharusnya menunjukkan karya tulisan kamu ketika melamar posisi arsitektur.

‌4. KEGUNAAN

Perbedaan kedua dokumen ini selanjutnya adalah kegunaanya. Umumnya CV hanya diperlukan ketika melamar kerja.Portofolio tidak hanya digunakan untuk melamar kerja, tetapi bisa juga untuk mengembangkan personal brand, menawarkan jasa atau servis, mempresentasikan bisnis (company profile), dll.

Itulah, 4 perbedan umum terkait CV dan Portfolio.

Seperti tampilan Situs RKH Law, adalah portfolio, jadi saat kalian masuk ke situs ini, kalian akan di suguhkan portfolio saya dan kalau kalian telusuri lebih lanjut kalian akan menemukan beberapa aktikel Edukasi Hukum dan beberapa Informasi lainnya.

Tags :

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, Iam Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;