RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi aim,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Penjelasan aturan pisah 6 bulan sesuai SEMA Nomor 1 tahun 2022 dan Nomor 3 tahun 2023


Dalam sebuah perceraian, terkait syarat pisah rumah harus 6 bulan dan pertengkaran minimal 1 tahun.

Itu sebenarnya fleksibel, karena semua Kembali terkait pembuktian saat persidangan dan tergantung para pihak yang berinisiatif untuk mengajukan cerai dengan pisah rumah dibawah 6 bulan.

Ada beberapa kasus, seperti ini.

Karena sudah sama-sama sepakat, karena pertengkaran sudah lama dan sudah tidak ada upaya untuk rukun lagi, maka biasanya para pihak yang akan ajukan cerai akan membuat pisahnya lebih dari 6 bulan, walaupun faktanya masih  kurang dari 6 bulan tadi.

Dan bagai mana jika salah satu pihak tidak sepakat cerai apakah bisa gunakan cara tersebut tadi?

Bisa, saja.

Asalkan, saat pembuktian dalam persidangan kalian jangan pernah ragu sedikitpun.

Karena keraguan akan membuat pembuktian dan jika pihak lawan datang menyangkal perpisahan masih kurang dari 6 bulan, maka selesai sudah.

Itu bisa berakibat fatal bagi perkara, karena akan otomatis di tolak/ tidak dikabulkan oleh hakim.

Kalau misalnya gunakan cara Ghoib atau tidak diketahui keberadaan pasangan?

Ini juga ada sedikit resiko, kenapa demikian?

Karena kalian yang akan ajukan dengan Ghoib, maka kalian haruslah membuat surat keterangan Ghoib dari Kelurahan/ Desa tempat terakhir kalian berumah tanggan/ sesuai dengan KTP kalian.

Resiko yang saya maksud adalah, jika ada pihak yang mengetahui pasangan kalian masih ada.

Bukanya mereka akan melaporkan itu kepasangan kalian dan untuk itu, perkara akan gagal juga.

Kita kembali ke topik,

Aturan "pisah 6 bulan" adalah syarat untuk mengajukan cerai karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1/2022 dan No. 3/2023, untuk memastikan pernikahan benar-benar gagal, kecuali ada KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atau alasan kuat lain seperti perselingkuhan atau penelantaran yang bisa menjadi dasar gugatan tanpa perlu menunggu 6 bulan pisah rumah. Tujuannya adalah pencegahan agar pasangan introspeksi dan mencoba rujuk sebelum ke pengadilan, namun pengadilan tetap menerima pendaftaran gugatan sebelum 6 bulan, hanya saja hakim akan menjelaskan aturan ini di persidangan. 

Poin Penting Mengenai Syarat Pisah 6 Bulan:

•Hanya untuk Alasan Tertentu: Syarat ini spesifik untuk kasus perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Tidak berlaku untuk alasan cerai lain seperti KDRT, perselingkuhan, atau penelantaran.

•Pengecualian: Jika ada bukti KDRT, gugatan cerai bisa diajukan tanpa harus menunggu 6 bulan pisah rumah.

•Tujuan: Memberi jeda waktu agar pasangan bisa berpikir ulang, melakukan mediasi, dan berharap bisa kembali rukun, serta mencegah perceraian gegabah.

•Proses di Pengadilan: Pengadilan akan tetap menerima pendaftaran gugatan, namun hakim akan memberikan penjelasan tentang aturan 6 bulan ini dalam sidang.

•Alasan Cerai Lain: Untuk alasan seperti KDRT, perselingkuhan, atau penelantaran, gugatan bisa langsung diajukan dengan membawa bukti-bukti terkait. 

Kesimpulan:

Jadi, "pisah 6 bulan" adalah ketentuan yang tidak berlaku untuk semua jenis perceraian, melainkan hanya pada alasan perselisihan. Ada pengecualian penting jika terjadi KDRT, di mana Anda tidak perlu menunggu 6 bulan untuk mengajukan cerai, menurut SEMA No. 3 Tahun 2023 

Menurut, aturan seperti itu ya.

Sebenarnya fakta dilapangan terkadang bisa berubah dengan fleksibel atau bahakan dengan sesuatu yang tidak kita sangka-sangka, 

Pernah dengar force majure, adalah kehendak diluar kemampuan manusia.

Jadi, segala sesuatu apapun itu, termasuk perkara perceraian atau perkara lainnya demi keberhasilan dan ke suksesan nya, maka pengacara Anda anak membantu semaksimal mungkin.

Ada pertanyaan atau konsultasi gratis, silahkan hubungi kontak yang tersedia ya.

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, Iam Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;