Dalam sebuah perceraian, terkait syarat pisah rumah harus 6 bulan dan pertengkaran minimal 1 tahun.
Itu sebenarnya fleksibel, karena semua Kembali terkait pembuktian saat persidangan dan tergantung para pihak yang berinisiatif untuk mengajukan cerai dengan pisah rumah dibawah 6 bulan.
Ada beberapa kasus, seperti ini.
Karena sudah sama-sama sepakat, karena pertengkaran sudah lama dan sudah tidak ada upaya untuk rukun lagi, maka biasanya para pihak yang akan ajukan cerai akan membuat pisahnya lebih dari 6 bulan, walaupun faktanya masih kurang dari 6 bulan tadi.
Dan bagai mana jika salah satu pihak tidak sepakat cerai apakah bisa gunakan cara tersebut tadi?
Bisa, saja.
Asalkan, saat pembuktian dalam persidangan kalian jangan pernah ragu sedikitpun.
Karena keraguan akan membuat pembuktian dan jika pihak lawan datang menyangkal perpisahan masih kurang dari 6 bulan, maka selesai sudah.
Itu bisa berakibat fatal bagi perkara, karena akan otomatis di tolak/ tidak dikabulkan oleh hakim.
Kalau misalnya gunakan cara Ghoib atau tidak diketahui keberadaan pasangan?
Ini juga ada sedikit resiko, kenapa demikian?
Karena kalian yang akan ajukan dengan Ghoib, maka kalian haruslah membuat surat keterangan Ghoib dari Kelurahan/ Desa tempat terakhir kalian berumah tanggan/ sesuai dengan KTP kalian.
Resiko yang saya maksud adalah, jika ada pihak yang mengetahui pasangan kalian masih ada.
Bukanya mereka akan melaporkan itu kepasangan kalian dan untuk itu, perkara akan gagal juga.
Kita kembali ke topik,
Aturan "pisah 6 bulan" adalah syarat untuk mengajukan cerai karena perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1/2022 dan No. 3/2023, untuk memastikan pernikahan benar-benar gagal, kecuali ada KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) atau alasan kuat lain seperti perselingkuhan atau penelantaran yang bisa menjadi dasar gugatan tanpa perlu menunggu 6 bulan pisah rumah. Tujuannya adalah pencegahan agar pasangan introspeksi dan mencoba rujuk sebelum ke pengadilan, namun pengadilan tetap menerima pendaftaran gugatan sebelum 6 bulan, hanya saja hakim akan menjelaskan aturan ini di persidangan.
Poin Penting Mengenai Syarat Pisah 6 Bulan:
•Hanya untuk Alasan Tertentu: Syarat ini spesifik untuk kasus perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Tidak berlaku untuk alasan cerai lain seperti KDRT, perselingkuhan, atau penelantaran.
•Pengecualian: Jika ada bukti KDRT, gugatan cerai bisa diajukan tanpa harus menunggu 6 bulan pisah rumah.
•Tujuan: Memberi jeda waktu agar pasangan bisa berpikir ulang, melakukan mediasi, dan berharap bisa kembali rukun, serta mencegah perceraian gegabah.
•Proses di Pengadilan: Pengadilan akan tetap menerima pendaftaran gugatan, namun hakim akan memberikan penjelasan tentang aturan 6 bulan ini dalam sidang.
•Alasan Cerai Lain: Untuk alasan seperti KDRT, perselingkuhan, atau penelantaran, gugatan bisa langsung diajukan dengan membawa bukti-bukti terkait.
Kesimpulan:
Jadi, "pisah 6 bulan" adalah ketentuan yang tidak berlaku untuk semua jenis perceraian, melainkan hanya pada alasan perselisihan. Ada pengecualian penting jika terjadi KDRT, di mana Anda tidak perlu menunggu 6 bulan untuk mengajukan cerai, menurut SEMA No. 3 Tahun 2023
Menurut, aturan seperti itu ya.
Sebenarnya fakta dilapangan terkadang bisa berubah dengan fleksibel atau bahakan dengan sesuatu yang tidak kita sangka-sangka,
Pernah dengar force majure, adalah kehendak diluar kemampuan manusia.
Jadi, segala sesuatu apapun itu, termasuk perkara perceraian atau perkara lainnya demi keberhasilan dan ke suksesan nya, maka pengacara Anda anak membantu semaksimal mungkin.
Ada pertanyaan atau konsultasi gratis, silahkan hubungi kontak yang tersedia ya.


