RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Apa bisa ajukan cerai dengan alasan KDRT atau perselingkuhan namun tidak ada bukti tertulis?


Kesekian kalinya bagi kalian yang masih ragu akan mengajukan cerai namun binggung dengan bukti tertulis atau pun bukti saksi.

Yah, mungkin terkait alasan cerai dan pisah yang belum 6 bulan.

Banyak yang binggung dan ragu, apakah bisa mengajukan cerai kalau syarat tersebut tidak terpenuhi dan apakah akan berimbas pada saat siding dan apa ada kemungkinan siding bakalan ditolak?

Nah, bagi kalian yang kiranya tidak memiliki bukti tertulis, namun hanya memilik bukti saksi terkait pembuktian KDRT atau selingkuh.

Bisa saja dibuktikan dengan saksi yang akan menerangkan bahwa perceraiaan terjadi karena adanya KDRT dan Perselingkuhan saat saksi memberikan keterangan saat sidang pembuktian berlangsung.

Tanpa, perlu menunggu pisah 6 bulan, bisa ajukan cerai dengan cara ini tadi ya.

Menurut pencarian di Ai google, berikut ulasan lengkapanya.

Apakah bisa gunakan alasan cerai KDRT dan Perselingkuhan jika tidak memiliki bukti tertulis/ laporan polisi sekalipun?

Ya, perceraian dapat diajukan di pengadilan meskipun tanpa bukti spesifik KDRT atau perselingkuhan, asalkan terdapat alasan hukum lain yang kuat dan diterima oleh pengadilan di Indonesia. 

Menurut Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI), perceraian dapat dilakukan jika ada cukup alasan yang membuktikan bahwa antara suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. 

Beberapa alasan lain yang sah dan sering digunakan di pengadilan meliputi:

•Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak ada harapan untuk rukun kembali. Ini adalah alasan paling umum untuk perceraian dan dapat dilatarbelakangi oleh berbagai faktor, seperti masalah ekonomi, campur tangan pihak ketiga, atau ketidakcocokan. Sejak adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023, kondisi ini seringkali perlu didukung oleh bukti pisah rumah selama minimal 6 bulan, kecuali ada KDRT.

•Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

•Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.

•Salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

•Suami melanggar taklik talak (khusus bagi yang menikah secara Islam dan mencantumkan taklik talak). 

Untuk mengajukan gugatan cerai, Anda perlu menyiapkan surat gugatan dan alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, surat-surat (KTP, buku nikah, akta kelahiran anak jika ada), dan bukti petunjuk lainnya untuk menguatkan dalil gugatan Anda di persidangan. 

Disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum di Pengadilan Agama (bagi yang beragama Islam) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim) untuk memahami lebih rinci proses dan persyaratan yang berlaku sesuai dengan situasi Anda. 

Selelah kaloan baca-baca tadi, jadi gini.

Dalam pembuktian boleh ajukan alasan KDRT dan Perselingkuhan asalkan saksi menerangkan hal yang sama di dalam sidang pembuktian.

Namun jika, keterangan saksi berbeda ya sidang bisa saja gagal.

Kalian bisa gunakan itu tanpa menunggu 6 bulan jikalau kalian bisa buktikan bahwa pasangan benar-benar KDRT atau Selingkuh di saat proses persidangan berlangsung.

Jika tidak mau ribet, kalian bisa gunakan jasa advokat/ pengacara untuk mengurus perceraian kalian.

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;