RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Apa harus menunggu pisah 6 (enam) bulan untuk dapat mengajukan cerai?

Tidak, tidak selalu harus ada masa pisah 6 bulan sebelum mengajukan gugatan cerai. Meskipun ada aturan yang mensyaratkan pisah selama 6 bulan untuk alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus, ada pengecualian untuk alasan lain seperti KDRT, perselingkuhan, atau penelantaran. Jika ada alasan kuat selain perselisihan dan pertengkaran, gugatan cerai bisa diajukan tanpa menunggu 6 bulan pisah rumah. 

Penjelasan Lebih Lanjut, baca sampai habis agar tau lebih jelas ya, selain alasan diatas untuk ajukan cerai tanpa menunggu pisah 6 bulan;

•Alasan Perceraian yang Membutuhkan Pisah 6 Bulan:

Alasan perceraian yang mengharuskan adanya masa pisah 6 bulan adalah perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus antara suami dan istri. 

•Alasan Perceraian yang Tidak Membutuhkan Pisah 6 Bulan:

Beberapa alasan lain yang memungkinkan gugatan cerai tanpa menunggu 6 bulan pisah rumah antara lain:

•Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

•Perselingkuhan atau zina. 

•Penelantaran. 

•Murtad (salah satu pihak keluar dari agama Islam). 

•Hukuman penjara lebih dari 5 tahun. 

•Tidak memberikan nafkah. 

•Penyakit keras yang tidak bisa disembuhkan. 

•Pentingnya Bukti:

Dalam semua kasus, penting untuk memiliki bukti yang kuat untuk mendukung alasan perceraian, terutama jika tidak ada masa pisah 6 bulan. 

•Konsultasi dengan Profesional:

Sebelum mengambil langkah perceraian, disarankan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga bantuan hukum untuk mendapatkan nasihat dan pendampingan yang tepat. 

Kesimpulan:

Meskipun ada aturan yang mengharuskan pisah rumah 6 bulan untuk alasan tertentu, ada pengecualian untuk alasan perceraian lainnya. Penting untuk memahami alasan perceraian dan mengumpulkan bukti yang kuat untuk mendukung gugatan. 

Alasan perceraian yang mudah diterima di pengadilan agama di Indonesia umumnya berkaitan dengan masalah-masalah dalam rumah tangga yang tidak dapat diperbaiki dan melanggar norma-norma perkawinan. Beberapa alasan yang sering diajukan dan diterima meliputi: kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan atau zina, meninggalkan pasangan tanpa alasan jelas, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, serta ketidakmampuan memenuhi kewajiban pernikahan. 

Alasan Perceraian yang Diterima Pengadilan Agama:

1. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT):

Baik kekerasan fisik, psikologis, maupun seksual, KDRT dapat menjadi alasan kuat untuk perceraian karena menciptakan lingkungan yang tidak aman dan tidak sehat dalam rumah tangga.

2. Perselingkuhan atau Zina:

Perbuatan zina atau perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu pasangan dapat menjadi alasan perceraian yang sah. 

3. Meninggalkan Pasangan:

Jika salah satu pasangan meninggalkan pasangannya tanpa alasan yang jelas dan sah selama jangka waktu tertentu (biasanya dua tahun), ini bisa menjadi alasan perceraian. menurut jasacerai.com 

4. Perselisihan dan Pertengkaran Terus-Menerus:

Perselisihan dan pertengkaran yang tidak pernah berhenti dan tidak ada harapan untuk rukun kembali dapat menjadi alasan perceraian. 

5. Ketidakmampuan Memenuhi Kewajiban Pernikahan:

Jika salah satu pasangan tidak mampu memenuhi kewajiban nafkah, perlindungan, atau kasih sayang, ini bisa menjadi alasan perceraian. 

6. Cacat Badan atau Penyakit yang Tidak Dapat Disembuhkan:

Jika salah satu pasangan menderita cacat badan atau penyakit yang menyebabkan ketidakmampuan memenuhi kewajiban pernikahan, ini bisa menjadi alasan perceraian. menurut PA Blitar 

7. Pelanggaran Taklik Talak:

Jika suami melanggar perjanjian taklik talak yang telah disepakati saat pernikahan, istri dapat mengajukan cerai. 

8. Pergantian Agama (Murtad):

Jika salah satu pasangan berpindah agama (murtad), ini bisa menjadi alasan perceraian, terutama dalam konteks hukum Islam.

Faktor Penting:

Pembuktian:

Setiap alasan perceraian harus didukung dengan bukti yang kuat dan sah agar dapat diterima oleh pengadilan. 

Mediasi:

Pengadilan Agama akan selalu mengupayakan mediasi sebelum memutuskan perceraian. Jika mediasi gagal, maka proses perceraian akan dilanjutkan. 

Kondisi Khusus:

Beberapa alasan seperti cacat badan atau penyakit tertentu memerlukan pemeriksaan dan pembuktian medis. Demikian pula, masalah keuangan juga perlu didukung oleh bukti yang kuat. 

Penting untuk diingat:

Perceraian adalah keputusan yang serius dan berdampak besar. Sebaiknya, sebelum memutuskan untuk bercerai, pertimbangkan dengan matang dan upayakan mediasi untuk menyelesaikan masalah. 

Yah, karena kembali lagi dari masalah yang anda alami jadi tidak menentu harus tunggu 6 bulan hanya dengan alasan sering cekcok atau pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga ya.

Bisa jadi karena alasan tertentu misalkan ke dua belah pihak sudah saling sepakat maka  tidak perlu menunggu 6 bulan, karena para pihak sudah bersedia atau bersepakat untuk cerai, dan masih banyak lagi alasan yang bisa digunakan sebagai alasan selain alasan-alasan cerai tadi tanpa menunggu 6 bulan pisah.

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;