Mariana Hana

Mariana Hana

A Passionate Full Stack Developer & Product Designer having 12 years of Experiences over 14+ Country Worldwide.

Experience

2024 / 2024

Google AdSense

Google AdSense

Web Developer

2021 / 2025

Google Shopping

Google Shopping

Product Designer

2022 / 2027

Google Ads

Google Ads

Marketing

2018 / 2022

Google Maps

Google Maps

Front end Developer

2020 / 2022

Google Admob

Google Admob

Website Designer

2021 - 2024

Google Games

Google Games

Game Development

2015 / 2019

Google News

Google News

Communications

2022 / 2026

Google Analytics

Google Analytics

Business Strategy

My Organization

Gmail

Gmail

Meet

Meet

Calender

Calender

Drive

Drive

Chrome

Chrome

Earth

Earth

Portfolio

Data Analyst
Data Analyst
Sales Marketing
Sales Marketing

Hi aim,Mariana Hana

A Passionate Full Stack Developer & Product Designer having 12 years of Experiences over 24+ Country Worldwide.

Available For Hire

+10

Year of Experience

+32

Product Completed

+100

Customer

Scroll Down Scroll Down

Working With 30+ Brands

Google Business
Google Scholar
Google BigQuery
Google Data Studio
Google Merchant Center
Google Verified
Google Search Ads
Googel Earth
Google Play Books
Google Cloud Pub
Google Assistant
Google Public DNS
Google Dou Icon
Stackdriver

Trusted By 900+ Customer

Services I Offered

Transforming Ideas into Innovative Reality, Elevate Your Vision with Our Expert Web Design and Game Development Services!

Available For Hire
Visio

Visio

AMP

AMP

PlayStation

PlayStation

OneDrive

OneDrive

Facebook

Facebook

Outlook

Outlook

MicroWord

MicroWord

GO

GO

Frequently Asked Questions

I'm here to help if you're searching for a product designer to bring your idea to life or a design partner to help take your business to the next level.

I'm here to help if you're searching for a product designer to bring your idea to life or a design partner to help take your business to the next level.

Workspace for Education Fundamentals is available at no cost for all qualifying institutions. Education Standard, the Teaching and Learning Upgrade, and Education Plus are paid editions.

Education Fundamentals is the new name for G Suite for Education. If your school is using G Suite for Education today, you don’t have to take any action to transition to Education Fundamentals. All customers who have purchased G Suite Enterprise for Education

Workspace for Education offers Education Fundamentals to all qualifying institutions at no cost. For those that want more premium features, also offers paid editions including Education Standard, the Teaching and Learning Upgrade, and Education Plus.

Tahukah? Kalau setiap Talak ada perbedaan


Saya masih bingung perbedaan talak 1, 2, dan 3 itu apa. Boleh tolong jelaskan perbedaan ketiganya? Sebelumnya terima kasih.

Talak adalah salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga dalam Islam. Demikian yang dijelaskan Sudarsono dalam buku Hukum Perkawinan Nasional.

Arti talak itu sendiri menurut Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Merujuk pada definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa talak yang diakui secara hukum negara adalah talak yang diucapkan oleh suami di hadapan Pengadilan Agama.

Untuk dapat mengucapkan talak, suami dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai alasan agar diadakan sidang untuk keperluan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 129 KHI:

Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Lantas, bagaimana jika suami mengucapkan talak di luar Pengadilan Agama? Nasrulloh Nasution dalam artikel Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan menerangkan, talak yang diucapkan di luar pengadilan hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama. Konsekuensinya, ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.

Talak Satu dan Talak Dua

Talak satu dan talak dua adalah talak yang masih dapat dirujuk atau kawin kembali.

Ketentuan mengenai talak satu dan dua diatur dalam Al Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 229:

Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan bak atau melepaskan dengan baik…

Sayuti Thalib dalam buku Hukum Kekeluargaan Indonesia, menerangkan, dilihat dari bentuk cara terjadinya dan akibat hukumnya, talak satu dan dua dibedakan menjadi:

1.Talak raj’i atau talak ruj’I adalah talak yang masih boleh dirujuk. Sedangkan menurut Pasal 118 KHI, talak raj'i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah.

Yang termasuk talak raj’i yaitu:

a.Talak satu atau talak dua tidak pakai ‘iwadh (sejumlah uang pengganti yang merupakan syarat jatuhnya talak) dan keduanya telah bersetubuh (ba’da al dukhul);

b.Perceraian dalam bentuk talak yang dijatuhkan oleh hakim agama berdasarkan proses ila’, yaitu sumpah si suami tidak akan mencampuri istrinya;

c.Perceraian dalam bentuk talak yang dijatuhkan oleh hakim agama berdasarkan persamaan pendapat dua hakam karena adanya syiqaq (keretakan yang sangat hebat antara suami dan istri), tidak pakai ‘iwadh.

2.Talak ba’in shugra adalah talak yang tidak dapat dirujuk lagi, tetapi keduanya dapat kawin lagi sesudah masa iddah habis. Senada dengan hal tersebut, Pasal 119 KHI mendefinsikan talak ba`in shughra sebagai talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.

Perlu diperhatikan, terdapat sedikit perbedaan bentuk talak yang termasuk ke dalam talak ba’in shugra menurut Sayuti Thalib dan KHI, sebagai berikut:

Bentuk talak ba’in shugra

1.Pasal 119 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

-Talak yang terjadi qabla al dukhul (sebelum bersetubuh);

-Talak dengan tebusan atau khuluk, Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.

2.Sayuti Thalib

-Talak satu atau talak dua pakai ‘iwadh;

-Talak satu atau talak dua tidak pakai ‘iwadh, tetapi talak dijatuhkan sebelum bersetubuh.

Jadi, apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua sebagaimana dimaksud di atas, maka ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali.

Menurut Sayuti, yang dimaksud dengan rujuk kembali ialah kembali terjadi hubungan suami-istri antara suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya dengan istri yang telah ditalak-nya itu dengan cara yang sederhana, yakni suami mengucapkan “saya kembali kepadamu” di hadapan 2 orang saksi laki-laki yang adil.

Sedangkan yang dimaksud dengan kawin kembali ialah kedua mantan suami-istri menikah kembali sesuai dengan prosedur dan syarat perkawinan menurut hukum Islam, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami-istri kembali. Dalam praktiknya, masyarakat Indonesia kerap menyebut kawin kembali itu dengan sebutan rujuk.

Masa Iddah

Sebelum membahas tentang talak tiga, perlu Anda ketahui terlebih dahulu mengenai masa iddah yang sudah disinggung dalam penjelasan sebelumnya. Masa iddah adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya. Masa iddah dikenal pula dengan sebutan waktu tunggu.

Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:

Penyebab putusnya perkawinan

1.Suami meninggal, walaupun qabla al dukhul, Masa iddah: 130 hari

2.Perceraian, dalam kondisi perempuan sedang haid, Masa iddah: 3 kali suci, minimal 90 hari

3.Perceraian, dalam kondisi perempuan sedang tidak haid, Masa iddah:90 hari

4.Perceraian atau suami meninggal, dalam kondisi perempuan sedang hamil, Masa iddah: Sampai melahirkan

Talak Tiga

Talak tiga adalah salah satu bentuk dari talak ba’in besar, yakni talak yang tidak boleh rujuk lagi. Konsekuensi dari talak tiga ini yakni keduanya tidak boleh rujuk dan kawin lagi sebelum mantan istri kawin dengan orang lain, demikian menurut pendapat Sayuti dalam buku yang sama.

Ketentuan mengenai talak tiga diatur dalam Al Qur’an surah Al-Baqarah (2) ayat 230, yang menyatakan:

Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.

Terkait ayat tersebut, Sayuti menerangkan, dalam hal suami menjatuhkan talak tiga, maka agar keduanya dapat menikah kembali, perlu adanya muhallil atau orang yang menghalalkan. Maksudnya, si istri harus kawin dahulu dengan seorang laki-laki lain, yang disebut muhallil, dan melakukan persetubuhan dengannya. Kalau keduanya kemudian bercerai, maka barulah mantan pasangan suami-istri yang berpisah akibat talak tiga tersebut dapat kawin kembali.

Pengaturan mengenai talak tiga atau talak ba’in kubra ini juga dapat kita temui dalam Pasal 120 KHI:

Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.

Namun demikian, dalam praktik, ada pihak yang berupaya mencari celah hukum dengan membayar seorang laki-laki untuk menjadi muhallil dan menikah dengan mantan istrinya yang telah ditalak tiga untuk beberapa waktu tertentu, kemudian mentalaknya sehingga nantinya mantan suami-istri yang bercerai akibat talak tiga dapat kawin kembali.

Terkait fenomena ini, Sudarsono menjelaskan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan dalam syariat Islam. Sayuti juga berpendapat demikian, bahwasannya perbuatan muhallil upahan ini yang telah sejak semula direncanakan hanya untuk kawin sebentar saja, kemudian bercerai adalah perbuatan yang terlarang dalam hukum Islam.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Tags :

Posting Komentar

Let's ?? Work Together

I'm here to help if you're searching for a product designer to bring your idea to life or a design partner to help take your business to the next level.