H48azKwV9kzs09flop9h44oacLigqUCZ27hqYplz

Menikah saat usia masih dibawah umur dengan mengajukan Dispensasi Nikah


Saya perempuan umur 18 tahun dan saya ingin menikah dengan pria umur 20 tahun, namun pada saat orang tua saya mengurus berkas dan persyaratan menikah umur saya menjadi masalah dikarena masih belum cukup 19 tahun.

Apakah saya bisa menambah atau membeli umur dan di mana saya harus melakukannya?

Aturan Hukum Nikah Di Bawah Umur

Aturan mengenai ketentuan batas umur dalam melangsungkan pernikahan termaktub pada Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan).

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Lantas bagaimana dengan aturan hukum bagi yang menikah di bawah 19 tahun?

Batas Minimal Usia Untuk Melakukan Pernikahan

Seperti yang dijelaskan dalam aturan di atas bahwa batas minimal usia untuk melakukan pernikahan adalah baik pasangan calon pria atau wanita telah mencapai usia 19 tahun.

Namun jika tidak memenuhi batas minimal usia yang ditetapkan, dalam Pasal 7 ayat (2) memberikan kelonggaran bahwa orang tua pihak pria atau pihak wanita dapat mengajukan dispensasi kepada pengadilan.

Apa itu sidang Dispensasi Nikah?

Sidang dispensasi nikah atau dispensasi kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/istri yang belum genap berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan (Pasal 1 ayat (5) Perma No. 5/2019).

Syarat Nikah Di Bawah Umur

Syarat nikah dibawah umur tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (selanjutnya disebut Perma No. 5/2019).

Dalam Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan, orang tua dapat mengajukan dispensasi kawin sang anak. Adapun beberapa syarat administratif ketika ingin mengajukan dispensasi kawin sesuai Pasal 5 ayat (1) Perma No. 5/2019, antara lain:

1.Surat permohonan dispensasi;

2.Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) kedua orang tua/wali;

3.Fotokopi KK (Kartu Keluarga);

4.Fotokopi KTP atau kartu identitas anak;

5.Akta Kelahiran anak;

6.Fotokopi KTP atau kartu identitas calon pasangan anak;

7.Fotokopi ijazah pendidikan terakhir atau surat keterangan masih sekolah anak;

8.Surat penolakan dari KUA. Surat ini akan berisi mengenai tidak diberikan izin pernikahan anak dibawah umur atau kurang dari 19 tahun.

9.Dan berkas-berkas tambahan sesuai dengan peraturan setiap pengadilan (karena setiap pengadilan memiliki aturan tersendiri terkait berkas-berkas tambahan).

Pengajuan dispensasi kawin diajukan di Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk yang beragama di luar daripada Islam.

Dalama Pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan menekankan bahwa permintaan dispensasi kepada pengadilan harus disertai alasan yang kuat dan bukti-bukti yang mendukung untuk diberikannya dispensasi kawin.

Alasan mendesak yang dapat dijadikan dasar oleh hakim dalam memberikan penetapan disebabkan oleh beberapa alasan, yaitu:

1.Hamil di luar nikah;

2.Melakukan hubungan layaknya hubungan suami dan istri;

3.Ditangkap oleh masyarakat karena selalu berdua-duaan;

4.Putus sekolah.

5.Hal-hal yang meresahkan masyarakat.

Prosedur Menikah Di Bawah Umur

Prosedur menikah di bawah umur memiliki perbedaan dengan prosedur menikah untuk pasangan yang cukup umur. Adapun tata cara menikah sesuai Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (untuk selanjutnya disingkat PP 9/1975) adalah:

1.Perkawinan dilangsungkan setelah hari ke sepuluh keluarnya pengumuman kehendak perkawinan oleh pegawai pencatat perkawinan;

2.Tata cara perkawinan dilakukan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing;

3.Perkawinan disaksikan dihadapan pegawai pencatat perkawinan dan dihadiri dua orang saksi.

4.Kedua mempelai menandatangani akta perkawinan.

Namun jika calon mempelai di bawah umur, maka wajib menyertakan izin dispensasi dari pengadilan terlebih dahulu.

Prosedur Pengajuan Dispensasi Nikah ke Pengadilan, sesuai Perma No. 5/2019:

1.Orang tua anak yang akan menikah dibawah umur mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada Pengadilan Agama atau ke Pengadilan Negeri.

2.Pemeriksaan perkara oleh hakim, dimana pada sidang pemeriksaan perkara hari pertama, pemohon dispensasi wajib menghadirkan:

3.anak yang dimintakan dispensasi kawin;

4.calon suami/istri si anak;

5.orang tua/wali calon suami/istri si anak.

6.Hakim mendengarkan keterangan dari semua pihak.

7.Hakim memberikan nasihat kepada pemohon, anak, calon suami/istri, orang tua/wali calon suami/istri.

8.Hakim mengeluarkan penetapan menerima/menolak permohonan dispensasi tersebut.

Jika Masih Bingung Terkait Pengurusan Dispensasi Nikah? 

Dan perlu bantuan dalam mengurus syarat administratif dispensasi nikah atau perlu konsultasi silahkan hubungi kotak yang tersedia.

Demikian semoga bermanfaat.

Posting Komentar

Profile
RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.
Malang, Jawa Timur, Indonesia