Mariana Hana

Mariana Hana

A Passionate Full Stack Developer & Product Designer having 12 years of Experiences over 14+ Country Worldwide.

Experience

2024 / 2024

Google AdSense

Google AdSense

Web Developer

2021 / 2025

Google Shopping

Google Shopping

Product Designer

2022 / 2027

Google Ads

Google Ads

Marketing

2018 / 2022

Google Maps

Google Maps

Front end Developer

2020 / 2022

Google Admob

Google Admob

Website Designer

2021 - 2024

Google Games

Google Games

Game Development

2015 / 2019

Google News

Google News

Communications

2022 / 2026

Google Analytics

Google Analytics

Business Strategy

My Organization

Gmail

Gmail

Meet

Meet

Calender

Calender

Drive

Drive

Chrome

Chrome

Earth

Earth

Portfolio

Data Analyst
Data Analyst
Sales Marketing
Sales Marketing

Hi aim,Mariana Hana

A Passionate Full Stack Developer & Product Designer having 12 years of Experiences over 24+ Country Worldwide.

Available For Hire

+10

Year of Experience

+32

Product Completed

+100

Customer

Scroll Down Scroll Down

Working With 30+ Brands

Google Business
Google Scholar
Google BigQuery
Google Data Studio
Google Merchant Center
Google Verified
Google Search Ads
Googel Earth
Google Play Books
Google Cloud Pub
Google Assistant
Google Public DNS
Google Dou Icon
Stackdriver

Trusted By 900+ Customer

Services I Offered

Transforming Ideas into Innovative Reality, Elevate Your Vision with Our Expert Web Design and Game Development Services!

Available For Hire
Visio

Visio

AMP

AMP

PlayStation

PlayStation

OneDrive

OneDrive

Facebook

Facebook

Outlook

Outlook

MicroWord

MicroWord

GO

GO

Frequently Asked Questions

I'm here to help if you're searching for a product designer to bring your idea to life or a design partner to help take your business to the next level.

I'm here to help if you're searching for a product designer to bring your idea to life or a design partner to help take your business to the next level.

Workspace for Education Fundamentals is available at no cost for all qualifying institutions. Education Standard, the Teaching and Learning Upgrade, and Education Plus are paid editions.

Education Fundamentals is the new name for G Suite for Education. If your school is using G Suite for Education today, you don’t have to take any action to transition to Education Fundamentals. All customers who have purchased G Suite Enterprise for Education

Workspace for Education offers Education Fundamentals to all qualifying institutions at no cost. For those that want more premium features, also offers paid editions including Education Standard, the Teaching and Learning Upgrade, and Education Plus.

Jika Suami pergi meninggalkan Istri tanpa pamit, Apakah Akan Otomatis Cerai?


Kedua orang tua saya menikah secara Islam. Namun bapak saya tiba-tiba pergi meninggalkan rumah tanpa kejelasan sampai sekarang. Hal ini sudah terjadi bertahun-tahun dan saya dibesarkan oleh ibu saya. Bagaimana status pernikahan kedua orang tua saya? Untuk ibu saya, apakah kondisi suami pergi tanpa pamit istri ini berarti keduanya dianggap telah bercerai? 

Sebelum menjawab kasus suami pergi tanpa pamit istri sebagaimana Anda tanyakan, pertama-tama kami akan membahas terlebih dahulu mengenai konsep dan hakikat perkawinan dalam Islam.

Hakikat Perkawinan dalam Islam

Perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

Lebih lanjut, berdasarkan hukum Islam, perkawinan merupakan akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Tujuan tersebut harus diupayakan oleh kedua pihak suami dan istri.

Alasan-alasan Perceraian

Menjawab pertanyaan Anda perihal status dan anggapan perceraian karena alasan suami pergi tanpa pamit istri dalam Islam, kami akan informasikan sejumlah alasan terjadinya perceraian.

Perkawinan dilaksanakan untuk selamanya, namun adakalanya perkawinan terputus di tengah jalan disebabkan oleh kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Lebih lanjut, putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. 

Selanjutnya sebagaimana ketentuan Pasal 115 KHI, untuk mendapatkan kepastian hukum, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah diupayakan mendamaikan kedua belah pihak dan tidak berhasil.

Adapun alasan-alasan perceraian dapat terjadi karena hal-hal sebagai berikut. 

1.Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

2.Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

3.Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4.Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.

5.Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri.

6.Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

7.Suami melanggar taklik talak.

8.Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Hukum Suami Pergi Tanpa Izin Istri

Kembali ke pertanyaan Anda, apakah dengan alasan suami pergi tanpa pamit istri, perkawinan kedua orang tua dapat dianggap putus? Jika kita merujuk Pasal 115 KHI sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, perkawinan tetap dianggap ada sebelum diajukan permohonan putusnya perkawinan ke Pengadilan Agama.

Dasar yang dapat dijadikan alasan putusnya perkawinan dalam kasus Anda bisa menggunakan alasan pada poin ke-2, yakni salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. Selain alasan itu, dapat pula menggunakan alasan pada poin ke-7, atau menggunakan alasan suami melanggar taklik talak.

Sebagai informasi, perjanjian kawin atau taklik talak terdapat dalam buku nikah. Adapun pengertian taklik-talak berdasarkan Pasal 1 huruf e KHI adalah perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam Akta Nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang.

Umumnya suami membaca taklik talak tersebut sesaat setelah ijab kabul atau menandatanganinya.

Dengan demikian, isi yang tecantum dalam taklik talak tersebut mengikat pada suami untuk menaatinya. Berikut ini bunyi taklik talak ala fikih Indonesia:

Sesudah akad nikah saya (pengantin laki-laki) berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan mempergauli isteri saya bernama (pengantin perempuan) dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam. Kepada isteri saya tersebut saya menyatakan sighat taklik sebagai berikut:

Apabila saya:

1.meninggalkan isteri saya 2 tahun berturut-turut;

2.tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 bulan lamanya;

3.menyakiti badan/jasmani isteri saya, atau

4.membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya 6 bulan atau lebih;

dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut, kemudian isteri saya membayar Rp.10.000,- sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada Pengadilan tersebut saya memberi kuasa untuk menerima uang iwadh tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.

Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memberi hak kepada istri untuk meminta pembatalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama. 

Oleh sebab itu, perkawinan kedua orang tua Anda tidak otomatis putus hanya karena alasan suami pergi tanpa pamit istri atau ditinggal suami tanpa kabar. Agar hubungan perkawinan dapat diputus, diperlukan upaya pembatalan perkawinan atau gugatan perceraian dengan alasan-asalan di atas, salah satunya alasan suami pergi tanpa kabar selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

Mengenai pembatalan perkawinan, Pasal 74 KHI menerangkan ketentuan sebagai berikut.

1.Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau perkawinan dilangsungkan.

2.Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan Agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

Perlu Anda pahami, tata cara pengajuan permohonan pembatalan perkawinan dilakukan sesuai dengan tata cara pengajuan gugatan perceraian. 

Demikian jawaban dari kami terkait kasus suami pergi tanpa pamit istri, semoga bermanfaat.

Tags :

Posting Komentar

Let's ?? Work Together

I'm here to help if you're searching for a product designer to bring your idea to life or a design partner to help take your business to the next level.