RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Jika istri meninggalkan suami. Apakah secara otomatis jatuh Talak?


Jika istri pergi selama lebih dari 6 bulan dari rumah tanpa pamit kepada suami dan suami tidak mengetahui penyebabnya. Suami sudah mencoba mencari kepada pihak keluarga istri dan teman-temannya namun tidak ada yang tahu. Suami sudah mencoba sms/telepon ke istri namun tidak dibalas/dijawab.

Pertanyaannya, untuk kasus istri meninggalkan suami apakah jatuh talak? 

Bagaimana prosedur dan izinnya, mengingat suami seorang PNS serta apa dasar hukumnya? 

Istri Meninggalkan Suami, Apakah Jatuh Talak?

Mengenai persoalan istri meninggalkan suami apakah jatuh talak sebagaimana yang Anda tanyakan, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. 

Menjawab jika istri meninggalkan suami apakah jatuh talak? 

Kami sampaikan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Adapun yang dapat dijadikan dasar alasan perceraian adalah sebagai berikut. 

1.Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.

2.Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya.

3.Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.

4.Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.

5.Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.

6.Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Merujuk dari ketentuan alasan perceraian tersebut, menjawab pertanyaan mengenai istri meninggalkan suami apakah jatuh talak, menurut hemat kami, talak tidak bisa otomatis dijatuhkan begitu saja. Sebab, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, perceraian hanya dapat dilakukan jika ada alasan perceraian yang sah, salah satunya yaitu salah satu pihak meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain di luar kemauannya. Sedangkan dalam kasus Anda, disebutkan istri pergi meninggalkan suami selama lebih dari 6 bulan. Dengan demikian, kami berpendapat, alasan perceraian belum bisa jadi alasan suami menjatuhkan talak kepada istrinya.

Aturan Cerai Bagi PNS

Perlu diketahui pula, karena suami seorang Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), maka PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Yang dimaksud dengan pejabat di sini adalah: 

1.Menteri;

2.Jaksa Agung;

3.Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;

4.Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;

5.Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;

6.Pimpinan Bank milik Negara;

7.Pimpinan Badan Usaha milik Negara;

8.Pimpinan Bank milik Daerah;

9.Pimpinan Badan Usaha milik Daerah.

Bagaimana aturan bagi PNS yang hendak bercerai? 

1.Bagi PNS yang mengajukan gugatan perceraian (penggugat) wajib memperoleh izin dari pejabat, dengan mengajukan izin secara tertulis melalui saluran hierarki.

2.Bagi PNS yang menerima gugatan perceraian (tergugat), wajib memberitahukan adanya gugatan perceraian secara tertulis melalui saluran hierarki dalam jangka waktu maksimal 6 hari kerja setelah menerima gugatan cerai serta memperoleh surat keterangan dari pejabat sebelum melakukan perceraian.

Selain itu, perlu diperhatikan, izin untuk bercerai dapat diberikan oleh pejabat jika didasarkan pada alasan-alasan perceraian yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam PP 10/1983 dan perubahannya. 

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda mengenai istri meninggalkan suami apakah jatuh talak, menurut kami talak tidak otomatis jatuh sebagaimana alasan yang telah diuraikan sebelumnya. Terlebih, (dalam kasus suami seorang PNS) suami yang hendak menceraikan istrinya harus terlebih dulu memperoleh izin tertulis dari pejabat, yang diberikan jika perceraian didasarkan pada alasan-alasan perceraian yang sah.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Tags :

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;