RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Bolehkah Menikahi Sepupu Sendiri dalam Hukum Islam


Bagaimana hukum menikahi sepupu sendiri? Mohon penjelasannya bila ditinjau dari hukum Islam dan positif. 

Pada prinsipnya, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai hukum menikahi sepupu sendiri, kita perlu merujuk pada ketentuan dalam hukum Islam yang mengatur mengenai boleh/tidaknya menikahi sepupu sendiri.

Diterangkan Farid Nu’man Hasan dalam Fiqih Perempuan Kontemporer, sepupu bukanlah mahram dan termasuk sebagai orang yang boleh dinikahi. Dengan kata lain, hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam adalah diperbolehkan.

Lebih lanjut, yang dikategorikan sebagai mahram atau orang yang tidak boleh dinikahi adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi atau saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, keponakan, ibu sepersusuan, anak tiri, dan menantu.

Hal ini sebagaimana didasarkan pada Al-Qur’an Surah An-Nisa’ ayat 23 yang artinya:

Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Diperbolehkannya menikahi sepupu sendiri dalam Islam juga diperkuat dalam Al-Qur'an Surah Al-Ahzab ayat 50 yang artinya:

Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dalam hukum positif, pernikahan dengan sepupu tidaklah dilarang. Pasalnya, pernikahan antarsepupu ini tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 39 KHI yang mengatur mengenai larangan kawin antara seorang pria dengan wanita sebagaimana diterangkan berikut ini.

1.Karena pertalian nasab dengan seorang perempuan yang:

a.Melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;

b.Merupakan keturunan ayah atau ibu;

c.Merupakan saudara yang melahirkannya.

2.Karena pertalian kerabat semenda dengan seorang perempuan yang:

a.Melahirkan istrinya atau bekas isterinya;

b.Merupakan mantan istri orang yang menurunkannya;

c.Merupakan keturunan istri atau mantan istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan mantan istrinya itu qobla al dukhul (belum berhubungan seksual);

d.Merupakan mantan istri keturunannya.

3.Karena pertalian sesusuan dengan:

a.Perempuan yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas;

b.Perempuan sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah;

c.Perempuan saudara sesusuan, dan kemenakan sesusuan ke bawah;

d.Perempuan bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas;

e.Anak yang disusui oleh istri dan keturunannya.

Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda mengenai apa hukum menikahi sepupu sendiri, merujuk pada ketentuan dalam hukum Islam dan hukum positif, menikahi sepupu adalah diperbolehkan.

Demikian jawaban dari kami terkait bolehkah menikahi sepupu sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

Tags :

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;