RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Bisakah Mahar Diminta Lagi. Jika Pernikahan Gagal?


Adik laki-laki saya harusnya akan menikah pada bulan Oktober kemarin. Akan tetapi, gagal nikah karena mahar dan permasalahan lainnya. Rencana pernikahannya pun dibatalkan oleh calon pasangannya (pihak wanita). Padahal, adik saya sudah menyerahkan sejumlah uang ke pihak wanita (uang hantaran dan uang mahar). 

Apakah kami bisa membawanya ke jalur hukum karena tidak ada niat baik mereka untuk mengembalikan? 

Uang Hantaran dan Mahar

Sebelum menjawab status mahar jika gagal nikah serta uang mahar yang telah diberikan, perlu kita ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan uang hantaran dan mahar.

Uang hantaran adalah uang untuk kegunaan dan persiapan perkawinan yang diberikan kepada pihak perempuan dari pihak laki-laki, yang mana ketentuannya diatur oleh adat masyarakat setempat.

Terkait uang hantaran, perlu disampaikan bahwa tidak ada dasar hukum yang mengatur uang hantaran ini, karena uang hantaran ini merupakan salah satu prosesi dalam adat yang tidak diatur dalam hukum positif, berbeda dengan mahar.

Selanjutnya soal mahar, ketentuan Pasal 1 huruf d KHI menerangkan bahwa mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Sifat dari pemberian mahar ini merupakan suatu hal yang wajib bagi calon mempelai pria untuk memberikannya kepada pihak wanita yang mana untuk bentuk, jumlah, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam KHI juga disebutkan bahwa kewajiban menyerahkan mahar bukanlah merupakan rukun dalam perkawinan, maksudnya di sini adalah kelalaian tidak menyebut mahar pada saat akad nikah berlangsung tidak mengakibatkan perkawinan tidak sah. 

Status Kepemilikan Mahar Jika Gagal Menikah

Mengenai pemberian mahar ini, Pasal 32 KHI menjelaskan bahwa pemberian mahar harus langsung diberikan kepada calon wanita dan sejak saat itu menjadi hak pribadinya.

Mahar juga dapat ditangguhkan dalam pemberiannya baik secara keseluruhan maupun sebagian apabila mempelai wanita menyetujui, sehingga mahar yang belum ditunaikan penyerahannya akan menjadi hutang bagi calon mempelai pria. 

Perintah untuk memberikan mahar kepada perempuan yang dinikahi adalah perintah yang wajib untuk dilaksanakan dan perintah tersebut tercantum dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 4 yang artinya sebagai berikut:

Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda, apabila didasarkan pada ketentuan dalam KHI, kami menyimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan untuk meminta kembali mahar yang telah diberikan kepada calon mempelai wanita, karena kata yang digunakan dalam KHI sendiri adalah ‘calon mempelai’.

Dengan kata lain, secara harfiah, meskipun belum terjadi akad, saat sudah ada kesepakatan mengenai jumlah dan jenis dari mahar tersebut dan telah diberikan kepada calon mempelai wanita, maka hal tersebut merupakan hak kepemilikan calon mempelai wanita.

Demikian jawaban dari kami seputar status mahar jika gagal menikah, semoga bermanfaat.

Tags :

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;