RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Berapa Jumlah Kata atau Panjang Artikel yang Ideal untuk Blog?


Bahkan sampai sekarang ini saya juga masih bertanya-tanya, karena saya sudah membaca aturan Adsense sampai berkali-kali dan tidak ketemu juga aturan tentang jumlah kata dalam setiap artikel yang diposting untuk dapat di terima AdSense.

Mungkin dari kalian yang mampir kesini juga demikian atau emang lagi iseng aja mampir ya. Haha

Dan saya juga bisa menebak kalau masalah ini juga jadi pertimbanagan bagi kalian yang tidak kunjung di terima AdSense kayak punya say aini, sebenarnya sudah pernah diterima tapi karena beberapa alasan di banned karena saya nakal.

Jangan ditiru ya, soalnya resikonya ya seperti ini nulis-nulis aja tapi masih nunggu juga, haha

Google AdSense adalah salah sumber utama penghasilan blogger yang terbesar terkait publisher Iklan, kenapa demikian. Gak perlu di jelasin lagi deh.

Karena saya punya blog bule juga lumayan CPC nya dari negara barat, kalau untung sehari bisa beli rokok 1 pack ahaha, canda aja.

Yah, lumayan buat mandiri bloglah, bayar sewa hosting dan domain pertahun adalah selebihnya untuk dana kenakalan, haha.

Tanpa basa-basi kita kembali ke topik. Berapa Jumlah Minimal Posting Blog atau Jumlah kata perpostingan artikel Agar Diterima Google AdSense?.

Seperti yang saya jelaskan di atas tadi, aturan Google AdSense tidak menuliskan terkait detail jumlah tersebut. Karena pada intinya bukan soal banyaknya tapi soal kualitas konten.

Perlu diingat ya, apabila anda focus kesalam 1 hal dan lupa tengtang aturan dasar sepeti saat, blog yang dibuat hanya untuk mendapatkan AdSense biasanya berakhir dengan penolakan. Mungkin karena lupa kualitas dan focus kemasalah saja, jadi ibarat kata. Kita sudah tutup lubang 1 kemudian lubang yang lain muncul gitu.

Tetapi jika, kalian focus nulis dan konsentrasi ke kualitas ada kemungkinan tawaran untuk bergabung ke AdSense akan muncul dengan sendirinya seperti ini “ Jadikan Hobby anda sebagai keuntungan” itu kira-kira kata undangnya. 

Dan secara tidak langsung bisa juga tulisan seolah investasi jangka Panjang karena setalah diposting, siapa tau ada yang mampir dan membacanya, seperti tulisan ini.

Mengenai kelayakan blog yang dapat diterima AdSense sebenarnya sudah sering di diskusikan dan di jelaskan oleh beberapa para pemain dii forum-forum atau grup-grup yang kemungkinan kalian juga pernah membacanya.,

Sedikit gambar jumlah artikel harus memiliki 15-30 posting blog di seluruh blog Anda. Ini bukan aturan resmi, hanya sekedar agar blog terlihat aktif atau hidup jadi setidaknya ada postingan minimal segitulah.

Jadi, Anda harus memiliki setidaknya 3-4 posting di setiap kategori, tag, dan halaman. Seperti kategori dalam beberapa hal yang perlu dipisahkan agar pengunjung tidak kebingugan dan arah situs anda jelas.

Google Adsense mengatakan bahwa kita harus memiliki konten yang cukup di setiap halaman web. Jadi, kita harus menambahkan konten di semua halaman dan kategori. Jadi, jangan sampai ada yang kosong, isilah minimal ada walaupun sedikit. Toh kedepannya kalau emang mau nulis lagi juga gak ada larangan.

Mengenai jumlah kata dalam setiap Postingan harus melewati panjang minimum kata 600-800, karena ini adalah panjang posting blog terbaik. Ini hanya versi saya pribadi karena ada yang tidak demikian tapi massih diperbolehkan dan dapat kelayakan AdSense tersendiri.

Ada yang bilang kalau semakin Panjang kata dalam setiap artikel minimal 1000 kata lebih katakanlah, maka peluang akan semakin bagus. Tapi nyatanya tidak semudah itu kalau kualitas konten rendah, nanti akan muncul notif seperti ini malahan “low value content” kan malah jadi sia-sia tuh nulis.

Saya menhyarankan, patuhi saja semua aturan dan buat serta tulis artikel yang sesuai dengan keinginan anda dengan mengedepankan kualitas bukan semata-mata banya tapi malah tidak bernilai.

Kelayakan AdSense bukan sekedar konten dan artikel, melainkan struktur dan beberapa kelayakan yang nantinya akan di periska oleh tim mereka mana yang layak dan mana yang tidak.

Jangan pernah sekali-kali membandingkan situs/ blog orang dengan milik kita, terus berkarya jangan pernah terpengaruh dengan yang lain.

Kalau masih  ada yang kurang jelas dan mau sharing, silahkan saja tinggalkan komentar.

Tags :

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;