RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Apakah Wajib bagi Suami untuk memberi Nafkah kepada Anak Tiri?


Saya laki-laki berusia 31 tahun, mempunyai 3 orang anak, namun yang 2 orang anak adalah tiri, anak dari istri saya dengan suaminya terdahulu. 

Pertanyaannya adalah apakah saya masih berkewajiban menafkahi anak tiri saya pasca bercerai? Bapak kandung mereka masih ada. Mohon jawaban dan penjelasannya.

Menjawab nafkah anak tiri kami terangkan bahwa yang dimaksud dengan anak tiri adalah anak salah seorang suami atau istri sebagai hasil perkawinannya dengan istri atau suaminya yang terdahulu. Muslich Maruzi dalam Pokok-Pokok Ilmu Waris mencontohkan bahwa anak tiri seorang ayah adalah anak istrinya sebagai hasil perkawinan istrinya itu dengan suaminya terdahulu. Sementara itu, anak tiri seorang ibu ialah anak suaminya sebagai hasil-hasil perkawinan suaminya itu dengan istrinya terdahulu.

Terkait kewajiban mantan suami/bapak untuk memberi nafkah setelah perceraian, hal ini diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan sebagai salah satu akibat dari terjadinya perceraian.

Ketentuan pasal tersebut menerangkan bahwa akibat putusnya perkawinan karena perceraian adalah sebagai berikut.

1.Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya.

2.Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.

3.Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri.

Dari ketentuan-ketentuan pasal tersebut, dapat kita ketahui bahwa kewajiban menafkahi, dalam arti bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak pasca perceraian, ada pada bapak.

Namun, apabila dalam kenyataannya seorang bapak tidak dapat memenuhi kewajiban itu, atas putusan pengadilan ibu ikut memikul biaya tersebut. Akan tetapi, perlu diperhatikan pula, kewajiban memelihara dan mendidik anak-anak tetap berada pada kedua orang tuanya meskipun telah bercerai.

Melihat ketentuan tersebut, ini berarti kewajiban Anda untuk memelihara anak (termasuk dengan memberikan nafkah) tetap harus dilaksanakan. 

Lalu bagaimana dengan nafkah anak tiri?

Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah Anda wajib memberikan nafkah kepada anak tiri Anda pasca perceraian, kami akan mengacu pada konsep keperdataan antara anak tiri dengan orang tuanya.

Kami sampaikan bahwa pada dasarnya, anak tiri hanya memiliki hubungan kewarisan dan keperdataan dengan orang tua sedarah. Atau dapat dikatakan bahwa anak tiri bukanlah ahli waris. Namun demikian, dalam hal suami istri tersebut beragama Islam, seorang anak tiri mubah (boleh) hukumnya untuk diberi wasiat oleh orang tua tirinya.

Dari hubungan kewarisan ini, dapat diketahui bahwa antara Anda dan anak tiri Anda tidak ada hubungan keperdataan karena Anda bukanlah orang tua yang sedarah dengan anak tersebut. Ini artinya pula, Anda tidak punya kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak tiri Anda.

Selain itu, berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, anak tiri tersebut merupakan anak istri Anda dari perkawinannya yang terdahulu dan ayah kandung dari anak tersebut masih ada. Ini berarti, sebenarnya kewajiban menafkahi anak tiri Anda tersebut ada pada ayah kandungnya pasca perceraian seperti konsep yang diatur dalam Pasal 41 UU Perkawinan tadi, bukan ada pada Anda.

Demikian jawaban dari kami terkait kewajiban nafkah untuk anak tiri, semoga bermanfaat.

Tags :

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;