RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Apakah Sah Sebuah Perceraian Tanpa Sidang Pengadilan?


Kami suami istri sepakat akan cerai, tapi kami berdua sepakat cerai tanpa sidang di Pengadilan Negeri. Kami sepakat cerai hanya dengan membuat surat pernyataan cerai di atas meterai dan saksi-saksi. Pernikahan kami sah, ada surat kawin yang sah. 

Yang ingin kami pertanyakan adalah apakah perceraian tanpa sidang sebagaimana kami lakukan ini sah menurut hukum? 

Apakah pasangan suami istri yang memiliki surat kawin jika ingin cerai harus melalui Pengadilan Negeri? 

Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Secara umum, pengaturan masalah perceraian di Indonesia terdapat dalam UU Perkawinan, PP 9/1975, dan KHI bagi yang beragama Islam.

Dalam Pasal 39 UU Perkawinan diatur sejumlah ketentuan berikut.

1.Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

2.Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

3.Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.

Selain itu, Pasal 115 KHI juga menegaskan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Dengan kata lain, jika dilihat dari bagaimana perceraian itu dapat dilakukan, maka berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU Perkawinan maupun Pasal 115 KHI, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Yang dimaksud dengan pengadilan menurut Pasal 1 huruf b PP 9/1975 adalah Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang lainnya.

Selanjutnya, mengenai gugatan cerai kami akan membagi penjelasannya menjadi gugatan cerai bagi yang beragama Islam dan selain Islam.

a.Gugatan cerai bagi yang beragama selain Islam

Bagi yang beragama selain Islam, gugatan cerai yang dikenal dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 adalah gugatan yang diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya ke pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat, yang diatur dalam Pasal 40 UU Perkawinan jo. Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975.

b.Gugatan cerai bagi yang beragama Islam

Bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, aturan perceraiannya tunduk pada KHI. Dalam konteks hukum Islam yang terdapat dalam KHI, gugatan cerai berbeda dengan yang terdapat dalam UU Perkawinan maupun PP 9/1975. Jika dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan oleh suami atau istri, gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi:

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.

Dalam hukum Islam, selain gugatan cerai yang diajukan oleh istri, dikenal juga cerai talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri. Berdasarkan Pasal 129 KHI, suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri.

Jika Perceraian Tidak Dilakukan Melalui Pengadilan

Dengan demikian, dari penjelasan mengenai di mana perceraian itu dilakukan di atas dapat kita ketahui bahwa baik menurut hukum positif yang terdapat dalam UU Perkawinan dan PP 9/1975 maupun menurut hukum Islam, perceraian itu hanya sah apabila melalui proses sidang di pengadilan.

Jadi, jelas kiranya bahwa meskipun surat kawin Anda sah, akan tetapi perceraian antara Anda dan pasangan harus dilakukan di pengadilan agar sah menurut hukum. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, jika perceraian tanpa sidang pengadilan yang hanya dilakukan dengan surat pernyataan cerai adalah tidak sah.

Demikian jawaban dari kami terkait perceraian tanpa sidang pengadilan, semoga bermanfaat.

Tags :

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;