RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Apakah ada aturan mengenai besaran nominal Mahar Pernikahan dalam Islam?

Adakah batasan nominal mas kawin atau mahar perkawinan dalam Islam? 

Apakah pernikahan yang dilaksanakan oleh orang Islam tetap tunduk pada hukum perkawinan?

Sebelum kita hitung-hitungan, baiknya perlu kita ulas kembali mengenai apa saja syarat SAH nya sebuaah perkawinan berikut ini;

1. Syarat Sah Perkawinan Menurut Hukum Islam

Adapun secara garis besar, pernikahan yang dilaksanakan menurut agama Islam dianggap sah secara agama dan negara, di antaranya jika: 

a.Dilakukan menurut hukum Islam.

b.Perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c.Memenuhi rukun perkawinan, yakni:

1.calon suami;

2.calon istri;

3.wali nikah;

4.2 orang saksi; dan

5.ijab dan kabul.

2. Mahar Pernikahan dalam Islam

Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria (calon suami) kepada calon mempelai wanita (calon istri), baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. 

Adapun menurut Sirman Dahwal dalam Perbandingan Hukum Perkawinan, arti mahar dalam Islam adalah hak istri yang diterima dari suaminya sebagai pernyataan kasih sayang dan kewajiban suami terhadap istrinya sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an Q.S. An-Nisa ayat 4 yang artinya:

Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (orang yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Aturan mahar lebih lanjut diatur dalam KHI, yang mana ketentuannya menerangkan bahwa mahar pernikahan wajib dibayarkan oleh calon suami kepada calon istri, yang diberikan secara langsung dengan tunai, dan sejak diberikan maka mahar tersebut menjadi hak pribadi calon istri. 

Namun, penyerahan mahar tersebut boleh ditangguhkan, baik untuk seluruhnya atau sebagian, jika calon istri menyetujui. Penyerahan mahar yang belum ditunaikan tersebut menjadi utang calon suami. 

Namun, meski mahar pernikahan dalam Islam adalah wajib, menyerahkan mahar pernikahan bukan merupakan rukun dalam perkawinan. Kelalaian menyebut jenis dan jumlah mahar pada waktu akad nikah pun tidak menyebabkan perkawinan menjadi batal. Penyerahan mahar yang masih terutang pun juga tidak mengurangi sahnya perkawinan. 

3. Batasan Jumlah Mahar Perkawinan dalam Islam

Dengan diwajibkannya calon suami membayar sejumlah mahar, sebenarnya, berapakah nominal mahar yang baik?

Pada dasarnya, penentuan mengenai jumlah, bentuk dan jenis mahar tidak diatur oleh hukum, sehingga tidak ada batasan jumlah mahar yang diberikan oleh calon suami dan bentuk serta jenis mahar tersebut didasarkan atas kesepakatan kedua belah pihak.

Terkait hal ini, Sirman Dahwal mengutip pendapat Ahmad Azhar Basyir, bahwa mas kawin adalah pemberian wajib dari suami kepada istri yang tidak ada batas jumlah minimal dan maksimalnya, karena hanya merupakan simbol kesanggupan suami untuk memikul kewajibannya sebagai suami dalam perkawinan, agar mendatangkan kemantapan dan ketenteraman hati istri.

Jadi, berdasarkan penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa mahar pernikahan dalam Islam tidak mengenal adanya batasan nilai, baik minimal maupun maksimal. Sebab besarnya suatu mahar diserahkan kepada kesepakatan calon mempelai pria dan calon mempelai wanita. Asalkan mereka sepakat, tentunya mahar tersebut pun sah-sah saja berapapun nilainya.

Hal yang paling penting dari suatu mahar pernikahan dalam Islam adalah jangan sampai mahar tersebut dijadikan sebagai hal yang jadi mempersulit perkawinan atau pernikahan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KHI yang menerangkan bahwa penentuan mahar berdasarkan atas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan dalam ajaran Islam.

Kemudahan dan kesederhanaan ini dapat kita temukan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, Rasulullah saw. (HR Bukhari No.1587):

..Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur’an yang engkau hafal.

Dari hadis ini, dapat diketahui bahwa mahar pernikahan dalam Islam tidak harus berupa uang kertas, tetapi contoh mahar dapat pula berupa cincin, atau surat al-Qur’an yang dihafal calon suami, sesuai kesanggupan calon suami dan kesepakatan kedua belah pihak.

Demikian jawaban kami terkait besaran nominal mahar pernikahan dalam Islam, semoga bermanfaat.


Tags :

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;