H48azKwV9kzs09flop9h44oacLigqUCZ27hqYplz

Apa bisa Ajukan Gugat Cerai atas Perkawinan Siri?


Bisakah dalam sebuah perkawinan siri, sang istri mengajukan gugatan cerai terhadap suami? 

Perkawinan siri memang dapat dianggap sah secara agama, namun perkawinan siri tidak memiliki kekuatan hukum oleh karena perkawinan siri tersebut tidak dicatat secara negara.

Meskipun demikian, perkawinan siri yang telah dilangsungkan oleh pasangan suami istri khususnya yang beragama Islam, dapat dilakukan pengesahan atas perkawinan siri (itsbat nikah) ke Pengadilan Agama.

Mengenai syarat diajukannya itsbat nikah, dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

1.Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;

2.Hilangnya akta nikah;

3.Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawiann;

4.Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan; dan

5.Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.

Sebagaimana yang diatur di atas, untuk dapat mengajukan perceraian, perkawinan siri yang telah dilangsungkan harus dilakukan pengesahan perkawinan (itsbat nikah) ke Pengadilan Agama, jika Anda beragama Islam.

Kemudian timbul pertanyaan lebih lanjut, bisakah pengajuan itsbat nikah digabungkan dengan perkara perceraian? Bisa. Hal ini berdasarkan Lampiran SEMA 7/2012 menyatakan pada prinsipnya itsbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkan, kecuali pernikahan yang akan diisbatkan tersebut nyata-nyata melanggar undang-undang.

Dalam praktiknya, jika dilihat dari perkara yang diperiksa oleh majelis hakim di beberapa pengadilan, terdapat perkara-perkara gugatan kumulasi (samenvoeging van vordering) yang menggabungkan gugatan perceraian dengan itsbat nikah. Dengan demikian, gugatan perceraian diperbolehkan untuk diajukan bersamaan dengan mengajukan itsbat nikah.

Adapun pihak yang dapat mengajukan perceraian di pengadilan adalah kedua belah pihak, yaitu suami terhadap istrinya maupun istri terhadap suaminya, di mana gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman pihak yang digugat,kecuali apabila gugatan itu diajukan oleh istri dan beragama Islam, maka gugatan perceraian diajukan di Pengadilan Agama wilayah tempat kediaman istri.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Posting Komentar

Profile
RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.
Malang, Jawa Timur, Indonesia