RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Seperti apa Tahapan Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri?


Berbicara proses pasrinya ada tahapahan dan step-step yang harus dilalui, termasuk Untuk membuktikan seseorang bersalah dan dapat dijatuhi hukuman atau tidak harus dilakukan proses pemeriksaan di depan sidang. Dalam pemeriksaan biasa, sidang dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak. Berikut tahapan persidangan pidana di pengadilan negeri. 

Tahapan persidangan perkara pidana di pengadilan negeri Persidangan perkara pidana di pengadilan negeri dimulai dengan pembacaan dakwaan hingga putusan. Tahapan proses persidangan di pengadilan negeri, yakni: 

1.Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum; Pembacaan eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (jika ada); Tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik (jika ada eksepsi); 

2.Tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya atas tanggapan penuntut umum atau duplik; 

3.Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim (jika ada eksepsi); 

Jika eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian; 

4.Pemeriksaan saksi-saksi. Dimulai dari saksi korban hingga saksi meringankan dan saksi ahli. Dilakukan juga pemeriksaan barang bukti dan terdakwa; Pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut umum; 

5.Pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya; Pembacaan replik oleh penuntut umum (tanggapan atas pledoi); 

6.Pembacaan duplik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (tanggapan atas replik penuntut umum); 

7.Pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa. 

Lama proses persidangan Pengadilan wajib menyelesaikan perkara pidana dengan memperhatikan jangka waktu penahanan. Terdakwa wajib dilepaskan dari tahanan jika jangka batas waktu penahanan terlampaui karena persidangan yang belum selesai. Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. Mengacu pada ketentuan ini, jangka waktu penyelesaian perkara pidana adalah sebagai berikut: Perkara pidana umum harus diputus dan diselesaikan paling lama enam bulan sejak perkara didaftarkan oleh jaksa penuntut umum (jika terdakwa tidak ditahan); 

Perkara pidana yang terdakwanya ditahan akan diputus dan diselesaikan oleh pengadilan paling lama sepuluh hari sebelum masa tahanan berakhir; 

Jangka waktu penyelesaian perkara pidana khusus dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.

Diatas adalah salah satu proses singkat, karena dalam setiap proses persidangan semuanya tergantung lagi denga napa yang ada di lapangan dan karena setiap hal yang tidak kita perhitungkan terkadang muncul tanpa kita duga sebelumnya.

Tags :

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;