RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Sengketa Pemilu


Berbicara tentang Sengketa Pemilu, sepertinya tidak usah Panjang lebar. Jadi langsung pada initinya saja, terkait jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu 

Tahun 2019 tidak terlepas dari ramainya suasana politik dalam menyambut Pemilihan Umum (Pemilu), yang akan berlangsung pada 17 April 2019 mendatang. Segala aktivitas elit politik guna menggenggam suara pemilih, telah menghiasi laman berita yang menjadi isu pokok sehari-hari. Mulai dari pengusungan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hingga calon legislatif, pendaftaran, dan masa kampanye tidak berhenti memberikan dinamika gambaran politik di Indonesia.

Aktivitas menyambut tahun pemilu juga dihiasi dengan banyaknya sengketa pemilu. Tercatat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ada sebanyak 563 sengketa pemilu yang ditangani sepanjang tahun 2018. Angka tersebut terhitung sejak tahapan awal pemilu 2019, yaitu tahap verifikasi partai politik, berlanjut pada tahap pencalonan, tahap kampanye, hingga tahap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Perlu dipahami, dalam menghadapi sengketa Pemilu, penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu harus dengan mengetahui penggolongan masalah hukum pemilu. Selain itu juga harus dipahami tentang alur penyelesaian sengketa serta lembaga yang menanganinya. Penyelesaian sengketa pemilu dilakukan melalui penegakan hukum pemilu yang merupakan mekanisme hukum untuk menegakkan hak pilih warga negara (memilih dan dipilih), baik melalui mekanisme pidana, administrasi, maupun penyelesaian sengketa. Indonesia mengategorikan beberapa permasalahan hukum baik pelanggaran maupun sengketa yang masing-masing memiliki mekanismenya sendiri.

Untuk mengetahui permasalahan apa saja yang mungkin timbul selama proses pemilu, mari simak jenis-jenis pelanggaran pemilu berdasarkan Undang-Undang:

1.Pelanggaran Kode Etik

Pasal 251 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyebutkan:

?Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedomankan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu?.

2.Tindak Pidana Pemilu

Pasal 260 UU No. 8 Tahun 2012 menyebutkan:

Tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini?.

3.Pelanggaran Administrasi Pemilu

Pasal 253 UU No. 8 Tahun 2012 ? menyebutkan:

Pelanggaran administrasi Pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan? Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu?.

4.Sengketa Pemilu

Pasal 257 UU No. 8 Tahun 2012 ? menyebutkan:

Sengketa Pemilu adalah sengketa yang terjadi antar peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu degan penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota?.

5.Sengketa TUN Pemilu

Pasal 268 UU No. 8 Tahun 2012 ? menyebutkan:

Sengketa tata usaha negara Pemilu adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota”.

6.Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)

Pasal 271 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2012 ? menyebutkan:

Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional?.

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;