RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

RISKY KURNIAWAN HIDAYAT, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum

Jasa Hukum

Hukum Keluarga Islam

Hukum Keluarga Islam

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Perdata

Hukum Perdata

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Pidana

Hukum Pidana

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Tata Usaha Negara

Hukum Tata Usaha Negara

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Agraria

Hukum Agraria

Litigasi/ Non-Litigasi

Hukum Bisnis

Hukum Bisnis

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Waris

Sengketa Waris

Litigasi/ Non-Litigasi

Sengketa Pilkada

Sengketa Pilkada

Litigasi/ Non-Litigasi

Organization

(PERADI)

(PERADI)

(UMI)

(UMI)

(LBH Muslim)

(LBH Muslim)

(KPK)

(KPK)

(PSHT)

(PSHT)

RKH Law

RKH Law

Profil

Card
Card
Law Service
Law Service

Hi I am,Risky

Advokat & Konsultan Hukum RKH Law & Partners Salah satu kantor Hukum atau Pengacara di Wilayah Kabupaten Malang Jawa Timur.

Available For Hire

+7

Advokat Year of Experience

+412

Case Completed

+670

client

+261 Trusted and Review by Client

Services I Offered

Konsultasi Hukum Online & Offline Gratis By WhatsApp!!

Konsultasikan masalah Hukum, Anda

Frequently Asked Questions

TIdak ada biaya sama sekali, terkait konsultasi. Saya memberikan konsultasi Gratis terkait semua masalah Hukum yang ingin ditanyakan.

Terkait biaya jasa Pengacara/ Advokat di RKH Law, sebenarnya relatif. Karena, saya melihat dari tingkat kesulitan kasus/ perkara, juga tak lupa pertimbangan terkait klien itu sendiri, mampu atau tidaknya dengan biaya yang nantinya di negosiasikan.

Fleksibel, karena kalau ingin bertemu. lebih enaknya, di lokasi saya aja, lebih aman dan nyaman terkait privasi, atau kalau mau ketemu di luar sampil ngopi-ngopi ya, silahkan. nanti kita menyesuikan waktu free, saya

Terkait berkas/ dokumen, menyesuaikan kasus/ perkara apa yang akan diproses.

Konsultasi Online buka 24 jam. Konsultsai Offline, fleksibel. Kantor RKH Law buka setiap hari, insyallah.

Apa itu Mediasi dan Bagaimana Prosedurnya?


Mediasi merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa atau perkara untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Prosedur mediasi di pengadilan adalah bagian dari hukum acara perdata yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

Lantas, apa yang dimaksud dengan mediasi itu? 

Apa dasar hukum dan jenis perkara apa saja yang dimediasi? 

Untuk mengetahui lebih lanjut, simak informasi tentang mediasi berikut ini.

Pengertian Mediasi

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Pengertian mediasi ini berdasarkan Pasal 1 PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Sementara, masih menurut sumber yang sama, mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

Para pihak yang melakukan mediasi adalah dua atau lebih subjek hukum yang bukan kuasa hukum yang bersengketa dan membawa sengketa mereka ke pengadilan untuk memperoleh penyelesaian.

Dasar hukum mediasi adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 yang kemudian disempurnakan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Disebutkan bahwa mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang terdiri atas dua jenis yakni mediasi yang berada di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan akan ditangani oleh mediator swasta, perorangan maupun lembaga independen alternatif dalam penyelesaian sengketa yang dikenal dengan PMN atau Pusat Mediasi Nasional.

Selain itu, dilansir laman Tribratanews.kepri.polri.go.id, dasar hukum mediasi juga termuat dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam hal sengketa atau beda pendapat setelah diadakan pertemuan langsung oleh para pihak (negosiasi) dalam 14 hari juga tidak dapat diselesaikan, maka dengan kesepakatan tertulis dari para pihak sengketa atau yang beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun juga melalui seorang mediator.

Sementara menurut Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), dalam Pasal 1 Peraturan BMAI disebutkan bahwa mediasi artinya proses penyelesaian sengketa dengan melakukan upaya musyawarah dan juga mufakat antara pemohon dan juga anggota yang diberikan fasilitas oleh mediator.

Proses Mediasi

Proses mediasi dilaksanakan secara tertutup. Hal ini bahwa pertemuan-pertemuan mediasi hanya dihadiri para pihak atau kuasa hukum mereka dan mediator atau pihak lain yang diizinkan oleh para pihak serta dinamika yang terjadi dalam pertemuan tidak boleh disampaikan kepada publik terkecuali atas izin para pihak.

Proses mediasi tersebut dilakukan paling lama 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan putusan sela Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.

Apa Saja Jenis Perkara yang Dimediasi?

Semua jenis perkara atau sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung ini.

Adapun jenis perkara atau sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui mediasi meliputi:

1.Perkara yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya

2.Perkara yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut

3.Gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi)

4.Perkara mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan

5.Perkara yang diajukan ke pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar pengadilan melalui mediasi dengan bantuan mediator bersertifikat yang terdaftar di pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator bersertifikat.

Demikian penjelasan tentang apa itu mediasi serta informasi terkait dasar hukum, proses dan jenis perkara yang dimediasi.

Posting Komentar

RKH Law & Partners

Hi, I am Risky Kurniawan Hidayat, S.H., M.,H. Apabila ada keluhan/ kritik dan saran serta akan berkonsultasi mengenai masalah yang sedang Anda alami, silahkan tinggalkan pesan;